HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SYIHAB : UJUNG - UJUNGNYA DUIT

Fakta yang tidak bisa dipungkiri, bahwa pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kedutaan Besarnya di Jakarta sejak akhir tahun 1970 an hingga kini telah membagikan bea siswa kepada ribuan pelajar Indonesia untuk melanjutkan kuliah ke berbagai Universitas di Saudi.

HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SYIHAB : TOLERANSI ASWAJA

Ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah sepanjang zaman tidak pernah berhenti mengkritisi segala bentuk penyimpangan Firqoh di luar Aswaja, dengan cara ilmiah dan penuh hikmah. Ulama Aswaja tidak pernah menutup pintu Dialog Lintas Madzhab dan Firqoh Islam, bahkan Dialog Lintas Agama sekali pun telah sejak lama menjadi bagian Da’wah penting Aswaja.

TANTANGAN DAN SOLUSI TOLERANSI ANTAR UMAT ISLAM

'Upaya membangun Peradaban Dialog untuk mewujudkan Toleransi Antar Umat Islam selama ini memiliki Tantangan dan Halangan yang cukup berat, antara lain :

Walisongo Islamkan Nusantara - JIN Nusantarakan Islam '

alah satu Tak-Tik dalam Strategi Devide et Impera, yaitu Politik Adu Domba yang dilakukan Penjajah Belanda di Indonesia, adalah membenturkan Hukum Islam dengan Hukum Adat.’uddin.

Toleransi Antar Umat Islam

Istilah At-Taqriib Bainal Madzaahibil Islaamiyyah yaitu Taqrib Antar Madzhab Islam atau Pendekatan Antar Madzhab Islam dikritisi oleh Dua Pemikir Islam abad ini :

Ibnu Taimiyah Dan Ahlul Bait

Kitab Minhaajus Sunnah fii Naqdhi Kalaami Asy-Syii’ah wa Al-Qoadariyyah adalah karya Asy-Syeikh Ahmad b Abdul Halim b Abdissalam rhm (671 – 728 H) yang masyhur dengan sebutan Ibnu Taimiyah. Kitab tersebut banyak dikaji dan ditakhrij oleh Ulama, salah satunya ditakhriij oleh Muhammad Aiman Asy-Syabroowi, terbitan Darul Hadits – Cairo – Mesir, 4 jlid 8 juz dengan total 2.400 halaman, cetakan tahun 1425 H / 2004 M.

Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Maret 2015

Munarman: Tersangka Kasus Bentrok Demo Ahok adalah Korban Salah Tangkap


Jakarta - Ketua Badan Ahli Front, Munarman, SH menjadi saksi dalam lanjutan sidang kasus bentrokan antara massa Laskar Pembela Islam (LPI) dengan aparat kepolisian di depan kantor DPRD DKI Jakarta Jl. Kebon Sirih Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2014) lalu. Ketika itu massa LPI hendak melakukan aksi damai menolak Basuki Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Dalam kesaksiannya, Munarman menjelaskan pada Jumat (3/10) itu ada dua kejadian, didepan kantor DPRD DKI Jl. Kebon Sirih dan di Jl. Merdeka Selatan. Kebetulan saat itu ia hadir tidak jauh dari lokasi untuk memantau sekaligus mendokumentasikan kegiatan.

"Aksi demo sempat berhenti di depan kantor DPRD, saya tidak tahu kenapa disitu karena sepengetahuan saya surat pemberitahuan demo itu di Balaikota bukan di DPRD. Lalu terjadi beberapa menit orasi massa di depan kantor DPRD, tapi tiba-tiba pintu gerbang kantor DPRD dibuka, setelah itu ada teriakan-teriakan kemudian terjadi lempar-lemparan yang awalnya lemparan botol aqua saja. Tidak hanya dari massa, polisi juga melempar dari dalam. Setelah kejadian itu massa lalu berjalan ke arah Jl. Merdeka Selatan (sekitar Kedubes AS)," ungkap Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2015).

Ia melanjutkan, saat peristiwa bentrokan di Kebon Sirih itu tidak ada penangkapan, "Namun begitu massa bergerak menjelang Jl. Merdeka Selatan, tiba-tiba ada mobil aparat membunyikan bunyi sirine, lalu ada mobil water canon, lalu diletuskan gas air mata, saat itulah terjadi penangkapan," jelas Munarman.

"Nah yang saya lihat, antara peristiwa lempar-lemparan di Kebon Sirih dan penangkapan di Merdeka Selatan, justru yang ditangkap polisi itu bukan orang-orang yang saling lempar di DPRD, tapi yang ditangkap ini yang mau demo di depan Balaikota. Karena banyak juga massa yang langsung datang ke Balaikota," tambahnya.

Saat itulah, kata Munarman, terjadi kekerasan yang berlebihan oleh aparat kepolisian. "Penangkapan ini dilakukan secara sembarangan, misalnya saudara Asep, dia baru datang ke Jl Merdeka tapi langsung ditangkap dan digebukin. Anak-anak ini pada dipukulin oleh polisi, bahkan anak-anak yang sudah ditangkap didalam mobil tahanan itu dilempari gas air mata," ungkap Munarman sambil memperlihatkan foto-foto dan videonya.

Advokat senior itu menegaskan bahwa polisi tidak menangkap para pelaku bentrokan di Kebon Sirih melainkan yang ada di Jl Merdeka Selatan.

"Jadi intinya yang mau saya smpaikan, mereka ini tidak terlibat. Mereka adalah korban salah tangkap semua. Jadi antara orang-orang yang saling lempar di Kebon Sirih itu berbeda dengan yang ditangkap di Jl Merdeka," pungkasnya.

Sumber : www.suara-islam.com

Sabtu, 17 Januari 2015

Sediakan Wanita Cantik, Karaoke Inul Vista Tangcity Disegel Satpol PP


TANGERANG – Karaoke keluarga Inul Vista di kawasan Mall Tangerang city (tangcity), Kota Tangerang disegel oleh Satpol pp Kota Tangerang, karena selain ijin ganguannya sudah tidak berlaku, juga di dapati menyediakan minuman keras (Miras) serta wanita penghibur, Selasa (13/01/2015).

“Kami memerintahkan satpol PP untuk segera menyegel tempat hiburan itu besok (Rabu, 14/01/2015), karena selain tempat hiburan itu melanggar Perda no 7 dan 8 tahun 2005, tentang pelarangan peredaran miras dan prostitusi, juga ijin gangguannya sudah tidak berlaku,” Kata Asisten Daerah (Asda 1) Kota Tangerang, Syaiful Rohman.

Penyegelan tempat hiburan itu dilakukan, kata Syaiful Rohman, karena tempat hiburan tersebut terbukti sebagai tempat pesta miras. Selain itu, mereka juga menyediakan wanita cantik yang siap menghibur para tamu.

“Dengan menyiapkan miras dan wanita penghibur saja, sudah jelas melanggar. Karena di dalam ketentuan ijin gangguan memang tidak diperbolehkan,” kata Syaiful.

Dan setelah ditindak lanjuti, tambahnya, ternyata ijin gangguan yang mereka kantongi masa berlakunya sudah habis sejak 24 Juni 2014 lalu. Karenanya tempat hiburan itu langsung disegel untuk tidak beroperasi.

Lebih jauh, Syaiful menjelaskan, dengan ditemukannya tempat hiburan karaoke keluarga yang melanggar ketentuan, pihaknya juga meminta kepada Satpol PP agar melakukan razia besar-besaran terhadap tempat hiburan di Kota Tangerang.

“Yang jelas semua tempat hiburan itu harus dioperasi,” kata dia.

Warga Protes, Drainase Jalan KH Hasyim Ashari Menganga


( CIPONDOH ) KOTA TANGERANG - galian drainase untuk mengantisipasi banjir di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Pelawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, dikeluhkan warga.

Pasalnya, sudah satu bulan proyek tersebut mangkrak. Sedangkan drainase dibiarkan menganga, hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

"Kondisi ini sudah berlangsung satu bulan. Drainase dibiarkan menganga begitu saja. Alhasil, banyak pengendara yang terperosok ke dalamnya," ujar Ahmad, warga Jalan Alfurqon, Kelurahan Pelawad, Jumat (16/1/2015).

Ahmad berharap, pemerintah bisa melihat langsung kondisi dilokasi, agar bisa meminta pelaksana proyek untuk menuntaskan pekerjaannya.

"Saya berharap galian ini cepat diselesaikan oleh pemerintah. Jangan dibiarkan begitu saja. Khawatir nanti akan semakin banyak korban yang terperosok dilokasi," tambanhya. ( Arsa )

Belasan Tempat Pelacuran di Kampung Ulama Tangerang Dibongkar


TANGERANG-Belasan tempat prostitusi di Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dibongkar aparat gabungan Kepolisian, Satpol PP, dan TNI.
Pembongkaran dilakukan karena tempat tersebut melanggar Perda 8/2005 tentang larangan pelacuran.

Puluhan aparat bersama warga setempat yang terjun ke lokasi membongkar  sekitar 17 rumah semi permanen yang dijadikan tempat mesum tersebut.  Pembongkaran berjalan lancar tanpa perlawanan.

Camat Neglasari Ubaidilah mengatakan, rumah-rumah tersebut disalah gunakan menjadi tempat prostitusi liar sejak tahun 2002.
Sebelumnya telah berkali-kali dilakukan dilakukan penertiban dan penyegelan tapi kembali dibuka.

“Karena itu semua kita robohkan bangunan-nya,  supaya tidak bisa lagi digunakan untuk tempat maksiat, Kita malu, ini kan Kampung Ulama. Kita juga kasihan sama anak-anak yang ada di sini,” tukasnya, Jumat (16/1)

Menurutnya, awalnya pemilik tanah, H Aspa mengizikan warga membangun tempat tinggal di sini karena merasa kasihan. Namun seiring berjalannya waktu, mereka membangun tempat prostitusi.
“Mereka mengaku tak punya rumah. Tapi malah dibangun tempat prostitusi dan itu tanpa sepengetahuan pemilik tanah,” tukasnya.

Peziarah Padati Makam Keramat di Tigaraksa


TANGERANG-Ratusan peziarah memadati  makam Keramat Syekh Mubarok di Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang  pada  Jumat (16/1/2015) malam.  Pada makam tersebut semalam memang dilaksanakan Haul Syekh Mubarok serta Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Seyogyanya, acara haul itu dihadiri Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Namun, karena ada kegiatan lain. Maka orang nomor satu di Kabupaten Tangerang tidak bisa hadir  dan diwakilkan Camat Tigaraksa Mas Yoyon Suryana.

"Salam hangat dari Bupati Tangerang," ujar Mas Yoyon Suryana sebelum membacakan sambutan Bupati Tangerang.

Dalam sambutannya, Mas Yoyon Suryana mengatakan, Nabi Muhammad adalah tauladan umat dengan sifat-sifatnya seperti tablig, siddiq, amanah dan fathonah. "Nabi bukan hanya memberi contoh, tapi juga menjadi contoh," ucapnya.

Terkait Haul Syekh Mubarok, Pemkab Tangerang mengajak para generasi untuk mengambil hikmah dari perjuangan para ulama dalam menyebarkan Agama Islam.

"Syekh Mubarok merupakan ulama yang harus kita doakan agar semua perjuangan dan ibadah beliau dibalas setimpal dari Allah SWT," kata Yoyon.

Yoyon menjelaskan, makam Syekh Mubarok yang terkenal dengan Makam Keramat memang tidak pernah sepi dari peziarah. Kedatangan peziarah bisa dilihat setiap hari. "Tapi kalau malam Jumat peziarahnya lebih banyak dari malam-malam lainnya," katanya.

Peziarah yang berdatangan ke makam keramat Syekh Mubarok bukan hanya berasal dari wilayah Kabupaten Tangerang. "Warga di luar Kabupaten Tangerang juga banyak berziarah di sini. Terlebih pada bulan Maulud seperti ini," tuntasnya.

Sabtu, 10 Januari 2015

Jadi Kapolda Banten, Boy Rafli Amar Akan Lakukan Tugasnya


Brigjen Pol Boy Rafli Amar resmi menjadi Kapolda Banten. Boy mengaku akan melakukan sejumlah hal terkait tugas yang diembannya. Yaitu akan memperluas wilayah hukum Polisi Daerah (Polda) sesuai dengan luas wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

"Kita akan terus berusaha mendorong menyelaraskan keinginan Pemprov (Banten), kita juga terus mengupayakan berkomunikasi dengan Mabes Polri agar seluruh wilayah Pemprov Banten dapat selaras dengan Polda Banten," kata Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar usai serah terima jabatan (Sertijab) di Mapolda Banten, Sabtu (10/01/2015).

Dari 8 kabupaten dan kota di Provinsi Banten, Polda Banten hanya memiliki wilayah hukum mencakup 5 kabupaten/kota. Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan menjadi wilayah hukum Polda Metro Jaya meski berada di lingkup Provinsi Banten.

Tak hanya itu, mantan Kabid Humas Polri ini juga berjanji akan memperketat pengawasan di perairan, terutama wilayah Selat Sunda yang menjadi pintu masuk dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.

Pelabuhan besar dan pelabuhan kecil milik masyarakat pun akan diperketat pengawasannya guna menghindari tindak kriminal, seperti penyelundupan narkoba dan penjualan hasil laut ilegal.

"Upaya penegakan hukum di perairan Indonesia, terkait kapal asing, ini juga harus terus diupayakan dengan bekerja sama (antar pihak)," tegas Boy.


Red : Ahmad Suwadih




Dolly Ditutup, Kemana PSK Pindah Operasi?


Surabaya - Penutupan lokalisasi Dolly di Surabaya membuat para Pekerja Seks Komersial (PSK) pindah operasi di wilayah lain. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan, penutupan Lokalisasi Dolly di Surabaya telah meningkatkan jumlah PSK di daerah lain seperti Nganjuk.

"Artinya, masalah mereka (PKS) itu bukan berarti mereka tidak mau berhenti dari perbuatan tercela itu, tapi kemiskinan telah menjebak mereka," kata Khofifah dalam ceramah Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Muayyad, Wonocolo, Surabaya, Sabtu 10 Januari 2015 malam.

Di hadapan ribuan warga Wonocolo, Surabaya, ia mengaku telah bertemu Bupati Nganjuk yang menyampaikan keinginannya menutup 8 lokalisasi di daerahnya secara bertahap karena penghuni lokalisasi kian tahun semakin naik.

"Tanpa merinci delapan lokalisasi yang dimaksud, sang bupati menyebut tujuh tahun silam hanya ada 100 PSK di daerahnya, tapi kini sudah mencapai 1.200-an PSK. Bahkan kenaikan drastis itu terjadi setelah Lokalisasi Dolly ditutup," kata Khofifah.

Khofifah mengajak umat Islam tidak berjihad dengan memaksakan agama dengan kekerasan seperti dilakukan ISIS. "Jihad itu bukan dengan mengangkat senjata, karena kemiskinan tidak dapat dituntaskan dengan senjata," kata dia.

Menurut dia, para ulama juga tidak cukup hanya dengan memberi ceramah bahwa kefakiran (kemiskinan) itu mendekatkan seseorang pada kekufuran (kekafiran).

"Kemiskinan adalah problem kita dan problem itu tidak bisa hanya dijawab dengan senjata atau ceramah, karena masalahnya tidak akan selesai. Islam mengajarkan kemiskinan hanya dapat dijawab dengan jihad harta," kata dia.

Mensos menawarkan dua program Kemensos yang dapat dimanfaatkan untuk menuntaskan masalah kemiskinan di kalangan umat Islam.

"Kita punya program untuk menyantuni anak-anak yatim, tapi kita juga punya program untuk orang dewasa yang miskin yakni kelompok usaha bersama atau kelompok simpan pinjam," kata Khofifah


Red : Ahmad Suwadih
Sumber : Liputan6.com

Minggu, 04 Januari 2015

Supermal Karawaci Tidak Ramah Pada Umat Islam


TANGERANG – Sore kemarin lusa (01/01/2015) saya mengajak keluarga ke Supermal Karawaci di komplek Lippo Karawaci Tangerang. Sebagai salah satu mal terbesar di Tangerang, hari itu Supermal penuh sesak dengan keluarga yang mengajak anak-anaknya untuk berlibur sekedar memanfaatkan waktu libur tahun baru. Saking sesaknya kami bahkan menghabiskan waktu lebih dari 15 menit untuk sekedar mendapatkan tempat parkir kendaraan.

Setelah lelah berkeliling tak terasa waktu sholat maghrib sudah tiba. Berbekal ingatan pengalaman ke tempat ini sebelumnya, saya dan keluarga bergegas ke lantai basement menuju mushala yang tersedia di dekat tempat parkir kendaraan. Tapi kami harus kecewa karena ternyata, mushala di lantai basement sudah dibongkar.

Oleh security kami kemudian diarahkan untuk naik satu lantai ke UG. Tapi setelah mencari kesana kemari mushala dimaksud tidak ditemukan juga. Lagi, oleh security lantai UG kami diarahkan ke lantai 1 (FF).

“Bapak naik sampai ketemu Hype*mar*, nanti belok kanan, lalu lurus sampai mentok nah disitu ada mushala,” demikian info dari security. Mengingat waktu shalat maghrib yang sudah akan habis, kami setengah berlari menuju lantai FF.

Setelah mengikuti petunjuk yang diberikan, kami sampai di mushala lantai FF, tapi lagi-lagi kami harus kecewa, antrian mengular jamaah yang akan shalat begitu panjang. Bahkan untuk wudhu kami harus antri. Selesai wudhu kami masih harus menunggu empat kali jamaah shalat karena mushala yang ada hanya cukup menampung 10-15 jamaah, sementara hari itu pengunjung mal mencapai ribuan orang dan saya yakin sebagian besarnya adalah muslim. Alhasil kami baru berhasil shalat di penghujung waktu maghrib, itupun dengan tergesa-gesa.

Saya tidak habis pikir, bagaimana mungkin mal yang begitu besar tidak mampu menyediakan tempat shalat yang layak untuk pengunjung. Tentu yang harus dipertanyakan adalah itikad baik pengelola mal, dalam hal ini Grup Lippo, milik Muchtar Riady.

Bandingkan dengan mal di Jakarta yang sekarang justru berlomba-lomba menyediakan tempat shalat yang bersih, luas dan nyaman. Ciputra Mal Grogol yang juga milik konglomerat Cina, punya ruang shalat yang layak. Pejaten Village di Pasar Minggu punya masjid di dalam mal. Pun dengan Kota Kasablanka yang masjidnya begitu luas. Bahkan Mal Kalibata yang termasuk mal kelas menengah menyediakan masjid yang nyaman.

Apakah ini bukti kebencian keluarga Riady kepada umat Islam Indonesia? [ska/sharia.co.id/]

PTUN Serang Banten Resmi Membatalkan IMB Gereja Santa Bernadeth


Sudimara, Warga sudimara pinang yang tergabung dalam Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Sudimara Pinang, sudah hampir kurang lebih 20 kali menjalani persidangan mengenai IMB Gereja Santa Bernadeth tepatnya di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Banten.

Bapak Haji Nursalim selaku ketua FUIB Sudimara Pinang menjelaskan, Walaupun kami sudah hadir kan bukti – bukti dan saksi dari pihak warga dalam gugatan tersebut, tetapi mereka dari pihak Gereja tetap membandel bahkan menyatakan ke legalitasan nya gereja mereka, dengan mencoba memberikan beberapa bukti-bukti fiktiv

Warga Sudimara Pinang memprotes Gereja Santa Bernadeth karena proses pengajuan nya tidak memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh pemerintah (cq PBM dua Menteri) dan dilakukan dengan kebohongan tanpa persetujuan warga masyarakat sekitar, demikian mengenai cacat secara hokum pengajuan IMB Gereja Santa Bernadeth tersebut,” lanjut Haji Nursalim.

Pada tanggal 11 Desember 2014, warga Sudimara Pinang yang tergabung dalam Forum Umat Islam Bersatu, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Banten.

Dan pada hari itu juga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Banten Resmi Memutuskan : “Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Santa Bernadeth DIBATALKAN” karena kurang cukup nya bukti – bukti dari pihak Gereja."

walaupun Majelis Hakim PTUN Serang Banten sudah resmi membatalkan IMB Gereja itu karena proses pengajuannya yang tidak memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh Pemerintah.

tetapi sampai sekarang ini mereka tetap membandel dengan masih menjalankan aktivitas peribadatannya di lokasi tersebut walaupun dengan bangunan semi permanen. Walaupun demikian kami akan terus mengajukan keberatan kami atas kegiataan” mereka secara hukum.“ pungkas H Nursalim.

Write : Ahmad Syufi

Kamis, 25 Desember 2014

Satpol PP Bubarkan Jemaat yang Melawan Hukum di Yasmin Bogor

BOGOR-Tindakan tegas anggota Satpol PP saat terpaksa membubarkan aksi sekumpulan orang yang mengaku dari jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin yang ngotot melakukan kebaktian di Jl. KH. Abdullah bin Nuh (Taman Yasmin), Kamis (25/12/2014) mendapat dukungan dari Pusat HAM Islam Indonesia (PUSHAMI).

Pasalnya, lokasi yang dijadikan tempat kebaktian adalah wilayah sengketa yang sudah disegel oleh Pemerintah Kota Bogor. Selain tidak bisa memenuhi syarat pembangunan rumah ibadah, GKI Yasmin juga melakukan penipuan tandatangan warga sebagai salah satu syarat pendirian rumah ibadah.

"Tindakan Satpol PP sudah tepat dan patut diberi apresiasi. Segala bentuk vandalisme atau pelanggaran hukum harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Direktur Pengkajian dan Kebijakan Publik PUSHAMI, Jaka Setiawan kepada Suara Islam Online, Kamis (25/12/2014).

Menurutnya, segala sesuatu yang melanggar harus ditertibkan. "Kecuali sudah mendapat izin sesuai aturan berlaku, karena Indonesia ini negara hukum," kata JAka.

Sebelumnya Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto sudah mengingatkan agar jemaat GKI Yasmin tidak memaksakan kehendak untuk melakukan kebaktian di lokasi bangunan yang berstatus sengketa tersebut.

Bahkan ia menegaskan bahwa jemaat GKI Yasmin sudah tidak ada, hal tersebut sesuai dengan penyataan Majelis GKI Pengadilan sebagai induk GKI di Bogor.

“Majelis yang mengatakan kepada kami (Pemkot), apabila tempat di Yasmin menjadi terus menimbulkan polemik maka majelis GKI Pengadilan menganggap GKI Pos Yasmin dibubarkan. Jadi memang tidak ada lagi jemaat GKI Yasmin,” kata Bima, Selasa (23/12/2014).

Akibat selalu menimbulkan konflik, GKI Yasmin dibubarkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GKI, melalui Surat No. 736/BPMS-GKI/XI/2012, tertanggal 19 November 2012 lalu.

BPMS-GKI, dalam surat tersebut telah menyatakan dalam 4 Poin, yang intinya adalah : Pengakhiran (baca ; Penghapusan) GKI Yasmin sebagai gereja yang berada di bawah naungannya, kemudian mengembalikan segala tanggung jawab pelayanan jemaat kepada gereja induknya semula, yaitu GKI Pengadilan.

Bahkan disebutkan bahwa segala seruan atau permintaan apapun yang berkaitan dengan "GKI Yasmin" jika bukan berasal dari BPMS GKI, maka itu tidak ada kaitannya dengan GKI.

Sumber : Suara-Islam.com

Proyek Turab Kali Angke, Ibu-ibu Gondrong merasa ganti rugi tak adil

TANGERANG-Puluhan ibu-ibu warga Kelurahan Gondrong, Petir dan Pinang, Kota Tangerang yang terkena pembebasan lahan proyek turap Kali Angke, menuntut untuk penghitungan ulang harga ganti rugi lahan. Pasalnya, tim appraisal telah memutuskan harga rendah secara sepihak.

Tuntutan itu itu disampaikan warga saat melaukan hearing dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemkot, dan DPRD Kota Tangerang di gedung badan musyawarah (Banmus) DPRD setempat, Rabu (24/12).

"Baik pengukuran sampai penetapan harga tidak adil dan tidak merata. Tim apprasial datang ke rumah cuma suruh saya sebutin isi rumah, lalu dicatat dan saya suruh tanda tangan. Pas keluar hasilnya tidak sesuai. Petugas itu sudah salah caranya," tukas Ani salah satu warga Gondrong.

M Asikin Wirayuda, warga RT 01/02, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang mengatakan, tim appraisal telah memutuskan harga tanah sangat rendah dari NJOP.
Rata-rata harga yang ditetapkan sekitar Rp 850 ribu per meter. Padahal harga saat ini sudah mencapai Rp4-5 juta per meter.
Bahkan untuk di pinggir Jalan Raya KH Hasyim Ashari sudah Rp 15 juta per meter.
 "Mana ada harga tanah segitu, kita mau tinggal di mana nantinya?  Harga juga sudah diputuskan sepihak tanpa kesepakatan dengan warga. Artinya ada aturan yang dilanggar dalam proses pembebasan lahan ini oleh tim appraisal. Ada sekitar 200 warga dari tiga kelurahan yang tanahnya diberi harga murah," tandasnya.

Asikin menambahkan, tim appraisal juga telah menegaskan bagi warga yang tidak setuju dengan penetapan harga untuk menggugat ke pengadilan. Namun, dalam ketentuan UU 2/ 2012 Pasal 38, masyarakat menggugat ke pengadilan jika tidak setuju dengan harga yang telah disepakati sebelumnya.

"Bagaimana mengguat, kesepakatannya saja belum dilakukan. Mereka cuma survey dan nanya-nanya isi rumah. Lalu tiba-tiba langsung keluar harga. Harusnya musyawarah dilakukan dulu sebelum ada kesepakatan seperti yang tertuang dalam Pasal 37-nya," paparnya.
 Asikin juga kecewa dengan sikap Tim Appraisal karena tidak pernah hadir setiap musyawarah dengan warga.

Sumber : TangerangNews.com

Rabu, 24 Desember 2014

DINILAI TIDAK MEMENUHI SYARAT, WARGA BEKASI TOLAK PEMBANGUNAN GEREJA PAROKI LIPPO CIKARANG


CIKARANG –Senin kemarin, (22/12/2014) sekitar lima ribuan massa yang tergabung dalam Masyarakat Muslim Bekasi mengadakan aksi unjuk rasa damai di depan kantor Kementrian Agama Kabupaten Bekasi. Aksi mereka bertujuan untuk menyampaikan aspirasi warga menolak pembangunan Gereja Paroki Lippo Cikarang yang dinilai tidak memenuhi persyaratan. Selanjutnya, para perwakilan pengunjuk rasa dan utusan dari berbagai ormas Islam langsung diterima oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Bekasi, H.Sholihin. Sementara di luar kantor Kemenag, massa terus berorasi sambil menunggu para utusan keluar.

Di dalam ruangan kantor kepala kemenag Bekasi, para utusan menyampaikan maksud dan tujuan aksi mereka. Intinya, keberatan dengan adanya rencana pendirian gereja di wilayahnya, sekaligus meminta kepada pihak Kemenag untuk tidak memberikan izin pendirian. 

H.Solihin lantas menyampaikan bahwa Kemenag tidak akan memberikan izin atas pembangunan tersebut jika memang masih banyak masyarakat sekitar yang menolak. Di hadapan pengunjuk rasa, Ia juga berjanji untuk mengkaji ulang perihal pemberian izin tersebut.

Selesai di kantor Kemenag, massa selanjutnya berpindah ke kantor Bupati Kabupaten Bekasi. Utusan diterima oleh perwakilan Bupati dari Kesbangpol. Mereka meminta kepada pihak Bupati agar tidak memberikan izin pendiriaan gereja, pasalnya, warga disekitar lokasi pembangunan gereja menolak keras. Selain itu, mempertimbangkan juga maraknya kasus kristenisasi di wilayah kabupaten Bekasi. 

Diluar gedung, massa diguyur hujan yang cukup deras. Namun demikian, mereka tetap bertahan dan tidak beranjak. Baru sekitar pukul 2 siang, massa mulai membubarkan diri.

Aksi yang diikuti oleh massa dari FUKHIS dan beberapa ormas serta Jamaah Masjid dan Musholla sewilayah Bekasi ini berjalan dengan tertib dan damai. Sementara itu, FPI setempat ketika dikonfirmasi terkait hal ini menyatakan bahwa FPI sepenuhnya mendukung aspirasi masyarakat, karena memang sesuai dengan SKB 3 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah, bahwasanya tidak boleh mendirikan rumah ibadah suatu agama di lingkungan mayoritas umat beragama lain tanpa persetujuan mereka. [Tims News FPI]

sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com