HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SYIHAB : UJUNG - UJUNGNYA DUIT

Fakta yang tidak bisa dipungkiri, bahwa pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kedutaan Besarnya di Jakarta sejak akhir tahun 1970 an hingga kini telah membagikan bea siswa kepada ribuan pelajar Indonesia untuk melanjutkan kuliah ke berbagai Universitas di Saudi.

HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SYIHAB : TOLERANSI ASWAJA

Ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah sepanjang zaman tidak pernah berhenti mengkritisi segala bentuk penyimpangan Firqoh di luar Aswaja, dengan cara ilmiah dan penuh hikmah. Ulama Aswaja tidak pernah menutup pintu Dialog Lintas Madzhab dan Firqoh Islam, bahkan Dialog Lintas Agama sekali pun telah sejak lama menjadi bagian Da’wah penting Aswaja.

TANTANGAN DAN SOLUSI TOLERANSI ANTAR UMAT ISLAM

'Upaya membangun Peradaban Dialog untuk mewujudkan Toleransi Antar Umat Islam selama ini memiliki Tantangan dan Halangan yang cukup berat, antara lain :

Walisongo Islamkan Nusantara - JIN Nusantarakan Islam '

alah satu Tak-Tik dalam Strategi Devide et Impera, yaitu Politik Adu Domba yang dilakukan Penjajah Belanda di Indonesia, adalah membenturkan Hukum Islam dengan Hukum Adat.’uddin.

Toleransi Antar Umat Islam

Istilah At-Taqriib Bainal Madzaahibil Islaamiyyah yaitu Taqrib Antar Madzhab Islam atau Pendekatan Antar Madzhab Islam dikritisi oleh Dua Pemikir Islam abad ini :

Ibnu Taimiyah Dan Ahlul Bait

Kitab Minhaajus Sunnah fii Naqdhi Kalaami Asy-Syii’ah wa Al-Qoadariyyah adalah karya Asy-Syeikh Ahmad b Abdul Halim b Abdissalam rhm (671 – 728 H) yang masyhur dengan sebutan Ibnu Taimiyah. Kitab tersebut banyak dikaji dan ditakhrij oleh Ulama, salah satunya ditakhriij oleh Muhammad Aiman Asy-Syabroowi, terbitan Darul Hadits – Cairo – Mesir, 4 jlid 8 juz dengan total 2.400 halaman, cetakan tahun 1425 H / 2004 M.

Tampilkan postingan dengan label Sejarah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sejarah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Januari 2015

Menguak Sejarah Madrasah di Indonesia (5)


Oleh Dr. Manpan Drajat, M.Ag., Dosen UIN SGD Bandung DPK STAI DR.KH.EZ. Muttaqien Purwakarta, Ketua STAI DR.KH.EZ.Muttaqien Purwakarta


DALAM perkembangannya, Ordonansi Guru sendiri mengalami perubahan dari keharusan guru agama mendapatkan surat izin menjadi kehaursan guru agama itu cukup melapor dan memberitahu saja. Selain Ordonansi Guru, pemerintah Hindia Belanda juga pada tahun 1932 mengeluarkan peraturan yang dapat memberantas dan menutup sekolah yang tidak ada izinya, atau memberikan pelajaran yang tidak disukai oleh pemerintah Hindia Belanda, kebijakan ini disebut Ordonansi Sekolah Liar (Wilde School Ordonanite).

Ketentuan ini mengatur bahwa penyelenggaraan pendididkan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemerintah. Laporan-laporan mengenai kurikulum dan keadaan sekolah harus diberikan seara berkala. Ketidak lengkapan laporan sering dijaidkan alasan untuk menutup kegiatan pendidikan di kalangan masyarakat tertentu.

Kebijajakan yang kurang menguntungkan terhadap pendidikan Islam masih berlanjut pada masa penajajahan Jepang, meskipun terdapat beberapa modifikasi. Walaupun diakui lebih memberikan kebebasan dari pada penajajah Belanda, tetapi kebijakan dasar pemerintah penajajah Jepang berorientasi pada penguatan kekuasannya di Indonesia.

Untuk memperoleh dukungan dari umat Islam, pemerintah Jepang mengeluarkan kebijakan yang menawarkan bantuan dana bagi sekolah dan madrasah. Berbeda dengan kolonial Belanda, pemerintah Jepang membiarkan dibukanya kembali madrasah-madrasah yang pernah ditutup pada masa pemerintahan sebelumnya.

Namun demikian, pemerintah Jepang tetap mewaspadai bahwa madrasah-madrasah itu memiliki potensi perlawanan yang membahayakan bagi pendudukan Jepang di Indonesia.

B. Madrasah pada Masa Awal Kemerdekaan
Ditengah-tengah berkobarnya revolusi fisik, pemerintah RI tetap membina pendidikan agama pada khususnya. Pembinaan pendidikan agama itu secara formal institusional dipercayakan kepada Departemen Agama dan Departemen P&K (Depdikbud).

Oleh karena itu maka dikeluarkanlah peraturan-peraturan bersama antara keuda departemen tersebut untuk mengelola pendidikan agama di sekolah-sekolah umum (negeri dan swasta). Adapun pembinaan pendidikan agama di sekolah agama ditangani oleh Departemen Pendidikan Agama sendiri.

Pendidikan agama Islam untuk sekolah umum mulai diatur secara resmi oleh pemerintah pada bulan Desember 1946. Sebelum itu pendidikan agama sebagai pengganti pendidikan budi pekerti yang sudah ada sejak zaman Jepang, berjalan sendiri-sendiri di masing-masing daerah.

Perkembangan madrasah pada masa awal kemerdekaan sangat terkait dengan peran Departemen Agama yang mulai resmi berdiri sejak 3 Januari 1946. Lembaga inilah yang secara intensif memperjuangkan politik pendidikan Islam di Indonesia. Oreintasi usaha Departemen Agama dalam bidan pendidikan Islam bertumpu pada aspirasi ummat Islam agar pendidikan agama diajarkan di sekolah-sekolah, di samping pada pengembangan madrasah itu sendiri.

Secara lebih spesifik, usaha ini ditangani oleh satu bagian khusus yang mengurusi masalah pendidikan agama. dalam salah satu dokumen disebutkan bahwa tugas bagian pendidikan di lingkungan Departemen Agama itu meliputi (1) Memberi pengajaran agama di sekolah negeri dan partikular (2) memberi pengetahuan umum di madrasah, dan (3) mengadakan pendidikan guru agama (PGA) dan pendidikan hakim Islam negeri (PHIN).

Dengan tugas-tugas seperti di atas, Departemen Agama dapat dikatakan sebagai representasi umat Islam dalam memperjuangkan penyelenggaraan pendidikan Islam secara lebih meluas di Indonesia. Dalam kaitannya dengan perkembangan madrasah, Departemen tersebut menjadi andalan yang secara politis dapat mengangkat posisi madrasah sehingga memperoleh perhatian yang serius di kalangan pemimpin yang mengambil kebijakan.

Di samping melanjutkan usaha-usaha yang dirintis oleh sejumlah tokoh seperti KH. Ahmad Dahlan, KH. Hasyim Asyari, KH. Ilyas, Mahmud Yunus dll. Departemen Agama secara lebih tajam mengembangkan program-program perluasan dan peningkatan mutu pendidikan.

Perkembangan madrasah yang paling spektakuler pada masa orde lama adalah dengan didirikannya Pendidikan Guru Agama (PGA) dan Pendidikan Hakim Islam negeri (PHIN) (Maksum, 1999:124). Hal ini dianggap sepektakuler karena berdirinya kedua lembaga pendidikan Islam ini sebagai momentum penting perkembangan madarasah karena:

Pertama, Pendidikan ini akan mencetak tenaga-tenaga profesional dalam pengembangan agama Islam.
kedua, Pendidikan Guru Agama akan mencetek calon-calon guru agama yang fokus pada pendidikan agama Islam. Khusus mengenai PGA, akarnya memang sudah dimulai sejak masa sebelum kemerdekaan khususnya di wilayah Minangkabau, tetapi dengan pendidirian PGA oleh Depertemen Agama, kelanjutan madrasah di Indonesia mendapat jaminan yang lebih strategis.

PGA menghasilkan guru-guru agama yang secara praktis akan menjadi motor bagi penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan madrasah. Ketersediaan guru yang disuplai oleh lembaga tersebut semacam menjamin perkembangan madrasah di Indonesia.

Dari catatan Mahmud Yunus yang dikutip oleh Ainurrofik (2005:44) diperoleh data bahwa sejarah perkembangan PGA pada masa itu bermula dari program Departemen Agama yang ditangani oleh Abdullah Sigit sebagai penanggungjawab bagian pendidikan. Pada tahun 1950 bagian ini membuka dua lembaga pendidikan yang dikatakan sebagai madrasah profesional keguruan, yaitu : Sekolah Guru Agama Islam (SGAI). Sekolah ini terdiri dari dua jenjang yaitu jenjang jangka panjang yang selama lima tahun yang diperuntukkan bagi siswa lulusan SR/MI dan jenjang jangka pendek yang hanya ditempuh selama dua tahun yang diperuntukkan bagi lulusan SMP/Madrasah Tsanawiyah.

Pada perkembangan selanjutnya SGAI berubah menjadi Pendidikan Guru Agama (PGA) dan SGHI berubah menjadi Sekolah Hakim Guru Agama (SHGA).

Menguak Sejarah Madrasah di Indonesia (4)

Oleh Dr. Manpan Drajat, M.Ag., Dosen UIN SGD Bandung DPK STAI DR.KH.EZ. Muttaqien Purwakarta, Ketua STAI DR.KH.EZ.Muttaqien Purwakarta

PERKEMBANGAN sekolah yang didirikan oleh pemerintah Belanda yang begitu gencar dan diterima oleh rakyat Indonesia telah menggugah para tokoh Islam untuk menanggapi fenomena ini. Meskipun pemerintah Hindia Belanda memberikan kesempatan yang luas kepada warga pribumi untuk memperoleh pendidikan, namun masih nampak kebijakan yang bersifat diskriminatif. Bagaimanapun kebijakan ini tidak akan membuat cerdas bangsa Indonesia, karena kesempatan pendidikan yang diberikan oleh penajajah hanya sampai pada pendidikan dasar.

Hal ini tentu sangat bertolak belakang dengan prinsip-prinsip Islam yang diyakini oleh mayoritas penduduk Indonesia yaitu kesempatan memperoleh hak yang sama dan kesetaraan. Kesempatan ini juga harus menjadi momen bagi tokoh Islam saat itu untuk memberikan yang lebih baik dalam pendidikan Islam baik dari sisi metode, kurikulum, materi, struktruktur kelembagaan, manajerial dan sebagainya agar pendidikan Islam dapat diterima oleh masyarakat dan mampu bersaing dengan sekolah yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda.

Bersamaan dengan hal itu, pemerintah Belanda tida begitu respon dengan perkembangan pendidikan Islam, mereka menganggap percuma merespon dan memberikan kebijakan tertentu terhadap pendidikan Islam karena pendidikan Islam di anggap pendidikan moral keagamaan yang memeberikan motivasi spiritual dan mungkin bisa membangkitkan semangat perjuangan untuk melawan penjajahan.

Dipicu oleh semangat Pan Islamisme dan gerakan pembaharuan Islam di Timur Tengah dan Mesir yang imbasnya merambah ke tanah air melalui pelajar-pelajar yang kembali setelah menyelesaikan studinya, baik dari Mesir maupun yang telah bermukim di Makkah dan Madinah dengan tujuan belajar agama selama dua, empat sampai enam tahun. Mereka membangkitkan gerakan pembaruan di bidang pendidikan Islam.

Di Sumatera muncul antara lain Madraah Adabiyah yang didirikan di Padang oleh Syaikh Abdullah Ahmad pada tahun 1908. Pada tahun 1915 madrasah ini berubah menjadi HIS Adabiyah. Sementara itu pada tahun 1910 Syaikh M. Taib Umar juga mendirikan Madrasah Shcoel di Batusangkar, sedangkah H. Mahmud Yunus pada tahun 1918 mendirikan Diniyah Schoel sebagai lanjutan pada Madrasah Schoel.

Di Aceh didirikan madrasah yang pertama pada tahun 1930 bernama Saadah Adabiyah oleh Tengku Daud Beureuh. Madrasah Al-Muslim oleh Tengku Abdul Rahman Munasah Mencap, Madrasah Sarul Huda dan banyak madrasah lainnya. Hal serupa terjadi juga di Sumatera Timur, Tapanuli, Sumetera Selatan, Kalimantan, Sulawesi, Jawa dan lain-lain.

Organisasi Islam yang bergerak dalam bidang pendidikan banyak mendirikan madrasah dan juga sekolah umum dengan nama, jenis dan tingkatan yang bermacam-macam diantaranya:
  1. Muhammadiyyah (1912) mendirikan Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Muallimin/Mu’allimat, Muballighin/Muballighat dan Madrasah Diniyah
  2. Al-Irsyad (1913), mendirikan Madrasah Awaliyah, Madrasah Ibdtidaiyah, Madrasah Tajhiziyah, Muallimin dan Tahassis.
  3. Matlaul Anwar di Menes Banten mendirikan Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah dan Diniyah.
  4. Pesatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) (1928) mendirikan madrasah dengan berbagai nama, diantaranya Madrasah Tarbiyah Islamiyah, Madrasah Awaliyah, Tsanawiyah, Kuliyah Syariah.
  5. Nahdhatul Ulama (1926) mendirikan Madrasah Awaliyah, Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Muallimin Wustha dan Muallimin Ulya. (Shaleh, 2004:20)
Pada masa kesultanan, madrasah memperoleh dukungan dan bantuan, bahkan ada yang didirkan atas nama sultan sehingga madrasah dapat tumbuh dan berkembang dengan mutu lulusan dan kualitas penyelenggaraan yang baik. Namun di masa kolonial, sesuai dengan tugas kolonialisme, madrsah dikatergorikan sebagai sekolah liar, bahkan pemerintah kolonial telah mengeluarkan peraturan-peraturan yang membatasi bahkan mematikan sekolah partikelir termasuk madrasah.

Kebijakan pemerintah Hindia Belanda sendiri terhadap pendidikan Islam pada dasarnya bersifat menekan karena kekhawatiran akan timbulnya militansi kaum muslimin terpelajar. Pada tahun 1882 pemerintah Belanda membentuk suatu badan khusus yang bertugas mengawasi kehidupan beragama dan pendidikan Islam yang disebut Priesterraden (Zuhairini, 1995: 149).

Atas nasihan badan inilah maka pada tauhun 1905 pemerintah Hindia Belanda dalam mengawasi pendidikan Islam mengeluarkan kebijakan yang disebut dengan Ordonasi Guru. Kebijakan ini mewajibkan guru-guru agama untuk memiliki surat izin dari pemerintah. Latar belakang Ordonansi Guru ini sepenuhnya bersifat politis untuk menekan sedemikian rupa sehingga pendidikan agama tidak menjadi faktor pemicu perlawanan rakyat terhadap penjajah.

BERSAMBUNG

Menguak Sejarah Madrasah di Indonesia (3)


Oleh Dr. Manpan Drajat, M.Ag., Dosen UIN SGD Bandung DPK STAI DR.KH.EZ. Muttaqien Purwakarta, Ketua STAI DR.KH.EZ.Muttaqien Purwakarta

MUNCULNYA madrasah pada abad 20 ini ada juga yang meperkirakan berbarengan dengan munculnya Ormas Islam, semisal Muhammadiyah, NU, dan lain-lain.10 Mengapa madrasah muncul pada masa kolonial Belanda sekitar awal abad ke-20, bukan sebelumnya?

Ada dua analisis: pertama, karena beberapa kali usulan Volksraad (Dewan Rakyat) agar pelajaran agama Islam dimasukkan sebagai mata pelajaran di perguruan umum selalu ditolak oleh Belanda. Belanda bahkan memberlakukan ordonansi Indische Staatsregeling pasal 179 ayat 2 yang menyatakan bahwa “pengajaran umum adalah netral, artinya bahwa pengajaran itu diberikan dengan menghormati keyakinan agama masing-masing. Dan, pengajaran agama hanya boleh berlaku di luar jam sekolah”.

Sampai dengan akhir pemerintahan Belanda di Indonesia, pengajaran agama di sekolah umum atau open baar orderwijs tidak pernah menjadi kenyataan. Hal ini menumbuhkan inisiatif untuk mendirikan model sekolah di luar kebijakan Belanda yang memberi muatan pelajaran agama Islam lebih, namun berbeda dengan komposisi materi PAI di pesantren dan sejenisnya yang telah ada sebelumnya. Lembaga tersebut adalah madrasah (Timur Djaelani 1982:36-37).

Dari berbagai literatur tentang munculnya madrasah di Indonesia, dapat dijelaskan bahwa paling tidak ada dua faktor yang melatarbelakangi munculnya madrasah di Indonesia. Dua faktor tersebut yaitu yang pertama adalah adanya gerakan pembaharuan Islam di wilayah Timur Tengah dan Mesir di mana banyak pelajar-pelajar Indonesia yang belajar di Timur-Tengah setelah kembalinya dari wilayah tersebut membawa semangat pembaharuan ke tanah air.

Kedua, adalah respon terhadap kebijakan pemerintah Hindia Belanda yang sedang menjajah Indonesia saat itu. Pemerintah melakukan standar ganda dalam politik etiknya. Pemerintah penjajah hanya mengembangkan pendidikan yang memiliki manfaat bagi pemerintah penjajah saja. Perbaikan pendidikan berbasis Islam justru mereka khawatirkan berdampak buruk bagi kepentingan penjajah.

Pada awalnya pemerintah penjajah akan menggunakan “tradisi pendidikan” pribumi untuk menerapkan pendidikan dalam rangka politik etiknya akan tetapi hal ini tida terjadi, hal ini diungkapkan oleh A. Steenbrink yang di kutip oleh H. Maksum (1998:93) dinyatakan bahwa:

Dalam membahasa penelitian yang diperintahkan Gubernur Jenderal Fort van der Capellen 1819, seorang sarjana Belanda Brugmen menduga bahwa pemerintah akan menerapkan pendidikan yang berdasarkan pribumi murni, secara teratur sesuai dengan masyarakat desa, yang dihubungkan erat pada pendidikan Islam yang sudah ada sebelumnya. Hal ini dimungkinkan dengan alasan politik asosiasi Hindia Belanda. Tetapi hal ini dalam kenyataannya tidak terbukti.

Hal tersebut tidak terlaksana karena pada tataran teknis usulan tersbut sulit untuk direalisasikan karena, tradisi pendidikan Islam saat itu dianggap tidak layak diadopsi baik dari sisi kurikulum, manajerial atau metodenya. Pada akhirnya pemerintah Hindia Belanda memilih bentuk persekolahan sebagaimana yang sudah dikembangkan jauh sebelumnya khususnya dalam rangka misionaris (Maksum: 1999:93).

A. Tumbuhnya Madrasah pada Masa Penjajahan
Pertama kali penjajah menginjakkan kakinya di bumi nusantara, mereka menjumpai bahwa sebagian besar penduduknya beragama Islam yang telah disebarkan oleh para wali, dan pada saat itu pula sudah bentuk-bentuk pendidikan yang dikelola oleh masyarakat muslim dengan menekankan pada aspek-aspek pendidikan agama Islam. Pendidikan ini berlangsung di rumah-rumah, tajuk, mesjid, langgar yang di asuh oleh seorang yang merasa terpanggil untuk menyampaikan ajaran-ajaran Islam kepada masyarakat kemudian berkembang menjadi sebuah pondok pesantren.

Dalam perkembangannya, pesantren ini menjadi sesuatu yang menarik bagi para sultan dan dianggap sangat berjasa. Akhirnya tidak sedikit pesantren yang mendapat perhatian khusus dari sultan berupa bantuan. Salah satu contohnya adalah Pesantren Tegalsari yang merupakan hadiah sultan bagi para kyai yang dianggap telah banyak jasanya. Sampai pada abad 19 Pondok Pesantren Tegalsari menjadi pondok terkemuka yang santrinya berasal dari berbagai penjuru tanah air (Shaleh, 2004:13).

Ketika rombongan dagang VOC dan kemduian pemerintah kolonila Hindia Belanda menguasai wilayah nusantara sejak tahun 1671, dalam jangka waktu yang cukup lama mereka membiarkan saja kegiatan-kegiatan pendidikan termasuk pesantren berjalan apa adanya. Namun tatkala keperluan akan tenaga terampil tingkat rendahan mulai meningkat, pemerintahan kolonial juga menyelenggarakan pengajaran melalui sistem persekolahan yang diselenggarakan sangat diskriminatif, terutama bila hal itu menyangkut penduduk pribumi.

Sistem persekolah pemerintah Hindia Belanda untuk rakyat Indonesia pada mulanya terbatas untuk kalangan bangsawan, yakni Sekolah Kelas Satu (Hollands Inlandsche Scholl/HIS) dan Sekolah Kelas Dua (Standard School). Sekolah-sekolah ini diselenggarakan untuk tujuan mencetak pegawai-pegawai pemerintah, juga pegawai perdagangan dan perusahaan. Dalam politik pendidikan pemerintah Hindia Belanda, pendirian sekolah-sekolah ini merupakan langkah susulan setelah sebelumnya pemerintah hanya menyediakan pendidikan bagi kalangan Belanda sendiri.

Karena berbagai alasan akhirnya pemerintah Hindia Belanda mengembangkan sistem persekolahan untuk rakyat luas dengan biaya murah. Mulai saat ini rakyat yang pada awalnya hanya memperoleh pendidikan dari lembaga-lembaga pendidikan tradisional termasuk dari pesantren, akhirnya memperoleh kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda ini. Dengan munculnya gerakan ini dan respon dari masyarakat yang cukup bagus, maka dirasakan oleh lembaga-lembaga pendidikan tradisional adanya “saingan” dalam pendidikan.

BERSAMBUNG

Menguak Sejarah Madrasah di Indonesia (2)


Oleh Dr. Manpan Drajat, M.Ag., Dosen UIN SGD Bandung DPK STAI DR.KH.EZ. Muttaqien Purwakarta, Ketua STAI DR.KH.EZ.Muttaqien Purwakarta

SETELAH dua tahap perkembangan di atas, barulah muncul madrasah yang khususu diperuntukkan sebagai lemabaga pendidikan. Madrasah dengan demikian menyatukan kelembagaan masjid biasa dengan masjid-khan. Kompleks madrasah terdiri dari ruang belajar, ruang pondokan dan masjid.

Pengertian madrasah yang dimaksud dalam fase ini tidak dimaksud seperti pengertian madrasah yang difahami selama ini dalam konteks masyarakat Indonesia yaitu pendidikan untuk tingkat dasar dan menengah (Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyyah), akan tetapi madrasah pada fase ini merujuk pada pendidikan tinggi yang berkembang pada fase pra modern. Akan tetapi madrasah dalam arti perguruan tinggipun tidak sama persis atau tidak bisa disamakan dengan pengertian perguruan tinggi sekarang ini karena memiliki ciri-ciri yang berbeda. Hal dijelaskan oleh Hasan Asari (1999:44) sebagai berikut:

Ciri-ciri lembaga pendidikan ini (madrasah) tidak dapat dicocokkan secara persis dengan lembaga pendidikan tinggi yang ada sekarang. Dan hal ini menimbulkan kesulitan besar dalam penerjemahan kata “madrasah” itu sendiri. Para peneliti sejarah pendidikan Islam yang menulis dalam bahasa-bahasa barat menerjemahkan kata “madrasah” secara bervariasi, misalnya: ‘schule’ atau ‘hochschule’ (Jerman), ‘school’, ‘college’, atau ‘academy’ (Inggris).

Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam mulai di dirikan dan berkembang di dunia Islam sekitar abad 11-12 M (abad ke 5 H), khsusunya ketiak Wazir Bani Saljuk, Nidzam Al-Mulk mendirikan Nidzamiyyha di Baghdad. Sebuah lembaga pendidikan yang bertujuan menyebarkan pemikiran Sunni untuk menghadapi tantangan pemikiran Syi’ah, menyediakan tenaga-tenaga pengajar dari kalangan Sunni dan meneyebarkannya ke berbagai daerah, serta membentuk kelompok pekerja Sunni untuk berpartisipasi menjalankan pemerintahan ( Ainurrafiq dkk, 2005:31).

Akan tetapi ada juga yang berpendapat bahwa madrasah didirikan jauh sebelum abad ke 5 Hijrah seperti yang diungkapkan oleh Muhammad Abd Rahim Ghanimah dalam Karyanya Al-Jami’ah Al-Islamiyah Al-Kubra yang dikutip oleh Maksum (1999:60) sebagai berikut: Kata madrasah belum dijumpai pada sumber-sumber sejarah hingga kira-kira akhir abad ke-4 Hijriyah. Akan tetapi banyak bukti yang signifikan justru menunjukkan bahwa madrasah telah beridiri sejak abad ke-4 Hijriyyah dan dihubungkan dengan penduduk Naisabur.

Hal senada juga diungkapkan oleh Asari (1994: 48) mengutip pendapatnya Ahmad Amin dalam karangannya Dhuha’ Al-Islam yang merujuk pendapatnya Al-Dzahabi sebagai berikut:
Hal ini tidak bisa dipertahankan, sebab penelitian belakangan membuktikan bahwa bahkan sebelum berdirinya Dinasi Saljuq sekalupun “madrasah” telah dikenal secara luas di daerah Nisyapur-yang di bawah naungan Dinasi Samaniyah (204-395H/819-1005M) berkembang menjadi salah satu pusat budaya dan pendidikan terbesar di dunia Islam sepanjang abad ke-4 H/10 M. Daerah yang terkenal sebagai tempat kelahiran madrasah ini telah memiliki banyak madrasah sebelum era Nizam Al-Mulk.

Namun demikian tidak disangkal bahwa pengaruh Madrasah Nizahmiyyah melampaui pengaruh madrasah-madrasah yang didirikan sebelumnya. Bahkan Ahmad Syalabi (1954:116) menjadikan pendirian Madrasah Nizamiyah sebagai pembatas untuk membedakannya dengan era pendidikan Islam sebelumnya.

1. Perkembangan Madrasah di Indonesia
Banyak teori yang berpendapat tentang sejarah munculnya madrasah di Indonesia, tetapi sangat sulit dipastikan kapan istilah madrasah digunakan sebagai salah satu jenis pendidikan Islam yang ada di Indonesia. Namun dapat dipastikan bahwa madrasah telah marak di Indonesia sebagai lembaga pendidikan sejak awal abad 20.

Namun demikian perkembangan madrasah awal abad 20 tidak bisa disamakan dengan perkembangan madrasah di Timur Tengah saat itu yang sama-sama sedang berkembang. Perkembangan madrasah di Timur-Tengah sudah memasuki masa modern yang sudah mengadopsi ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu umum. Sementara sebelum abad 20 tradisi pendidikan Islam di Indonesia belum mengenal istilah madrasah, kecuali pengajian Al-Quran, masjid, pesantren, surau, langgar dan tajug. Dalam praktek pendidikannya tida menggunakan sistem kelas seperti sekolah modern, namun sistem penjenjangan dilakukan dengan melihat kitab yang diajarkan (Maksum, 1999:98).

BERSAMBUNG

Menguak Sejarah Madrasah di Indonesia (1)


Oleh Dr. Manpan Drajat, M.Ag., Dosen UIN SGD Bandung DPK STAI DR.KH.EZ. Muttaqien Purwakarta, Ketua STAI DR.KH.EZ.Muttaqien Purwakarta


Prolog

MADRASAH merupakan isim makan dari kata darasa yang berarti tempat duduk untuk belajar. Dalam konteks Indonesia isitlah madrsah ini telah menyatu dengan istilah sekolah formal atau perguruan di bawah binaan Departemen Agama. Tetapi tidak demikian dalam sejarahnya. Madrasah merupakah tahap ketiga dari perkembangan sejarah pendidikan Islam dari urutan pertama yaitu masjid, tahap kedua yaitu Masjid-khan dan kemudian madrasah. (Asari: 1994:45).

Masjid pada awal-awal perkembangan Islam tidak hanya digunakan sebagai tempat ibadah seperti shalat saja, akan tetapi mesjid digunakan juga sebagai tempat yang muliti guna. Selain fungsi utamanya untuk beribadah, mesjid juga digunakan untuk sentral kegitan masyarakat muslim saat itu. Dengan demikian bahwa pada awal-awal perkembangan Islam, masyarakat muslim saat itu telah memperluas fungsi mesjid tidak hanya untuk beribadah sholat, akan tetapi juga digunakan untuk lembaga pengajaran, rumah pengadilan, aula pertemuan bagi tentara, dan rumah penyambutan duta (Maksum, 1999:54). Sebelum lahirnya madrasah, masjid merupakan tempat yang umum yang biasa dilakukan oleh masyarakat untuk melakukan semua kegiatan di atas.

Ketika rasul dengan para shahabatnya hijrah ke Madihan, salah satu program pertama yang dia lakukan adalah pembangunan sebuhah mesjid yang belakangan terkenal sebagai Masjid Nabi. Di masjid inilah sekelompok sahabat yang bergelar ashhab al-shuffah menghabiskan waktu mereka untuk beribadah dan belajar.

Praktik nabi menjadi preseden bagi para khalifah dan pengusaha muslim sesudahnya, dan pembangunan masjid berlanjut terus di daerah-daerah kekuasan muslim. Setiap kota memiliki sejumlah masjid, sebab pembangunannya tidak saja dilakukan oleh pengusaha secara resmi, tetapi juga oleh para bangsawan, hartawan dan swadaya masyarakat pada umumnya.

Pada masa Khalifah Umar bin Khattab dijumpai sejumlah tenaga pengajar yang secara resmi diangkat oleh khalifah untuk mengajar di masjid-masjid Kuffah, Basrah dan Damskus (Asari, 1994:34). Fungsi masjid sebagai rumah ibadah dan sebagia lembaga pendidikan berjalan secara harmonis. Pada umumnya masjid memang dibangun sebagi tempat ibadah, dengan fungsi akademis sebagai sekunder.

Akan tetapi, tak jarang pula masjid dibangun dengan niat awal sebagai lembaga pendidikan tanpa mengabaikan fungsinya sebagai tempat ibadah. Sejumlah masjid bahkan diberi nama sesuai dengan nama syaikh yang mengajar di dalamnya. Beberapa bahkan secara khusus dibangun untuk seorang sarjana yang nantinya akan mengelola kegiatan pendidikan di masjid tersebut. Sekedar contoh sebut saja Masjid Al-Syafi’i, Masjid Al-Syamargani dan Masjid Abu Bakar Al-Syami, masing-masing merujuk pada nama sarjana yang mengajar di dalamnya (Asari, 1994:34).

Tahap kedua dari sejarah pendidikan Islam adalah masjid-khan, yaitu masjid yang dilengkapi dengan bangunan asrama atau pondokan bagi para siswa untuk belajar yang masih berdampingan dengan mesjid.
Ada beberapa teori yang menyatakan mengenai peran mesjid sebagai tempat pendidikan dipertimbangkan dan mulai dipikirkan adanya asrama atau khan sebagai tempat pemondokan bagi para siswa. Diantara pertimbangan itu adalah:

Pertama, kegiatan pendidikan di masjid dianggap telah mengganggu fungsi utama lemabaga itu sebagai tempat ibadah. Kedua, berkembangnya kebutuhan ilmiah sebagai akibat dari perkembangan ilmu pengetahuan. Dengan berekembangnya ilmu pengetahuan, banyak ilmu tidak bisa lagi sepenuhnya diajarkan di masjid. Ketiga, timbulnya orientasi baru dalam penyelenggaraan pendidikan. Sebagian guru mulai berfikir untuk mendapatkan rizki melalui kegiatan pendidikan. Ada diantara pengajar yang pekerjaannya sepenuhnya memang mengajar, oleh karena itu dibangunlah lembaga lain karena jaminan itu tidak mungkin diperolehnya di masjid (Maksum, 1999: 56).

Berbeda dengan mesjid pada umumnya, mesjid-khan ini dilengkapi dengan bangunan asrama untuk tempat tinggal para siswa yang akan menuntut ilmu dari berbagai penjuru kota. Secara umum kata khan berarti penginapan, motel atau yang sejenisnya. Menurut Maqdisi seperti yang dikutif oleh Asari (1994:41) bahwa dalam sejarah kebudayaan Islam, khan bisa pula berarti bangunan yang berfungsi sebagai gudang atau pusat perdagangan dan ada pula khan yang secara finansial didukung oleh wakaf dan penghasilannya dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan sosial.

Berbicara lembaga pendidikan mesjid-khan maka makna yang paling tepat untuk memahami kata khan adalah asrama. Pembangunan khan ini berkaitan erat dengan kependulian umat Islam masa itu terhdap para penuntut ilmu, khususnya merek ayang beerasal dari luar daerah. Sebelumnya, seorang mahasiswa luar kota harus bersusah payah mengurus sendiri tempat tinggalnya selama masa belajaranya. Khan adalah jawaban terhadap persoalan ini, khan biasanya dibangun berdampingan dengan masjid, atau setidaknya pada lokasi yang tidak jauh dari masjid dan tetap mengesankan satu komplek terpadu.

BERSAMBUNG
sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com