Bismillahirrahmanirrahim,,
HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SYIHAB : UJUNG - UJUNGNYA DUIT
Fakta yang tidak bisa dipungkiri, bahwa pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kedutaan Besarnya di Jakarta sejak akhir tahun 1970 an hingga kini telah membagikan bea siswa kepada ribuan pelajar Indonesia untuk melanjutkan kuliah ke berbagai Universitas di Saudi.
HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SYIHAB : TOLERANSI ASWAJA
Ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah sepanjang zaman tidak pernah berhenti mengkritisi segala bentuk penyimpangan Firqoh di luar Aswaja, dengan cara ilmiah dan penuh hikmah. Ulama Aswaja tidak pernah menutup pintu Dialog Lintas Madzhab dan Firqoh Islam, bahkan Dialog Lintas Agama sekali pun telah sejak lama menjadi bagian Da’wah penting Aswaja.
TANTANGAN DAN SOLUSI TOLERANSI ANTAR UMAT ISLAM
'Upaya membangun Peradaban Dialog untuk mewujudkan Toleransi Antar Umat Islam selama ini memiliki Tantangan dan Halangan yang cukup berat, antara lain :
Walisongo Islamkan Nusantara - JIN Nusantarakan Islam '
alah satu Tak-Tik dalam Strategi Devide et Impera, yaitu Politik Adu Domba yang dilakukan Penjajah Belanda di Indonesia, adalah membenturkan Hukum Islam dengan Hukum Adat.’uddin.
Toleransi Antar Umat Islam
Istilah At-Taqriib Bainal Madzaahibil Islaamiyyah yaitu Taqrib Antar Madzhab Islam atau Pendekatan Antar Madzhab Islam dikritisi oleh Dua Pemikir Islam abad ini :
Ibnu Taimiyah Dan Ahlul Bait
Kitab Minhaajus Sunnah fii Naqdhi Kalaami Asy-Syii’ah wa Al-Qoadariyyah adalah karya Asy-Syeikh Ahmad b Abdul Halim b Abdissalam rhm (671 – 728 H) yang masyhur dengan sebutan Ibnu Taimiyah. Kitab tersebut banyak dikaji dan ditakhrij oleh Ulama, salah satunya ditakhriij oleh Muhammad Aiman Asy-Syabroowi, terbitan Darul Hadits – Cairo – Mesir, 4 jlid 8 juz dengan total 2.400 halaman, cetakan tahun 1425 H / 2004 M.
Senin, 19 Januari 2015
PARA KHALIFAH BERASAL DARI SUKU QURAISY
Bismillahirrahmanirrahim,,
Sabtu, 17 Januari 2015
Kisah Shahabat : 'Umair Ibnul Humaam RA
Minggu, 11 Januari 2015
Pesona Kekuatan Iman Sahabat Rasul
Perang Badar Kubra adalah ujian pertama bagi kaum Muslimin di Madinah. Betapa tidak, dalam perang ini kaum Muhajirin harus berhadapan dengan kerabat mereka sendiri dari Makkah yang masih musyrik. Bapak berhadapan dengan anak, keponakan berhadapan dengan pamannya dan dua orang yang bersahabat di masa jahiliyah juga harus berhadapan. Akan tetapi pijakan masing-masing berbeda dan kedua belah pihak dipisah dengan pedang, yang satu harus menundukan yang lain dan kemarahan pun menjadi lebur.
Ibnu Ishaq meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi Saw bersabda kepada para sahabat, “Sesungguhnya aku tahu ada beberapa orang dari Bani Hasyim, dan lain-lainnya yang diajak pergi paksa. Mereka tidak merasa perlu memerangi kita. Maka barangsiapa bertemu dengan seseorang Bani Hasyim, janganlah membunuhnya. Barangsiapa bertemu Abul Bakhtari bin Hisyam janganlah membunuhnya. Barangsiapa bertemu Al Abbas bin Al Muththalib, janganlah membunuhnya. Sesungguhnya dia diajak pergi dengan paksa”.
Abu Hudzaifah bin Utbah berkata,”Apakah kami boleh membunuh bapak kami, anak, saudara, kerabat kami dan membiarkan Al Abbas? Demi Allah andaikata aku bertemu denganya, aku pasti akan membabatnya dengan pedang.”
Rasulullah Saw mendengar apa yang dikatakan Abu Hudzaifah ini. Lalu beliau bertanya kepada Umar bin Al-Khatahab, “Wahai Abu Hafsh, layakkah paman Rasul Allah dibabat dengan pedang?.”
Umar menjawab, “Wahai Rasululah berikan kesempatan kepadaku untuk membabat lehernya dengan pedang. Demi Allah, dia telah munafik.”
Abu Hudzaifah berkata,”Aku merasa tidak aman dengan kata-kata yang pernah kuucapkan pada saat itu. Aku senantiasa dihantui rasa takut kecuali jika aku bisa menebusnya dengan mati syahid.” Akhirnya Abu Hudzaifah benar-benar terbunuh seorang syahid pada perang Al-Yamamah.
Beliau melarang membunuh Abul Bakhtari, karena dulu dia adalah orang yang paling sering melindungi Rasulullah Saw selagi masih berada di Makkah. Dia juga tidak pernah mengganggu beliau atau menimpakan sesuatu yang membuat beliau tidak senang. Dia juga termasuk orang yang berinisiatif menggugurkan piagam pemboikotan terhadap Bani Hasyim dan Bani Al-Muththalib.
Sekalipun begitu Abul Bakhtiar tetap terbunuh. Hal ini terjadi karena Al-Mujadzdzar bin Ziyad al-Balwi bertemu dengannya di tengah pertempuran yang sedang bersama seorang rekanya. Mereka berdua sama-sama berperang. Al-Mujadzdzar berkata, “Wahai Abul Bakhtiar, sesungguhnya Rasulullah Saw telah melarang kami untuk membunuhmu.”
“Lalu bagaimana dengan temanku ini?” tanya Abul-Bakhtiar.
“Tidak Demi Allah. Kami tidak akan membiarkan temanmu,’ jawab Al-Mujadzdzar.
“Demi Allah, kalau begitu aku akan mati bersama-sama dengannya.” Jawab Abul Bakhtiar. Lalu mereka berdua melancarkan serangan sehingga Al-Mujadzdzar membunuh Abul Bakhtiar.
Abdurahman bin Auf dan Ummayah bin Khalaf merupakan teman karib semasa jahiliyah di Makkah. Pada perang Badar itu Abdurrahman melewati Ummayah bin Khalaf yang sedang berpegang tangan dengan anaknya, Ali bin Umayyah. Sementara itu Abdurrahman membawa beberapa sebuah baju besi dari hasil rampasan. Tatkala melihatnya, Umayyah bertanya, “Apakah engkau ada perlu denganku?” Aku lebih baik dari pada baju-baju besi yang engkau bawa itu. Aku tidak pernah mengalami kejadian seperti hari ini. Apakah kalian membutuhkan susu?” artinya Umayyah akan memberikan tebusan berupa beberapa onta yang banyak menghasilkan air susu jika dia tertawan.
Abdurahman membuang baju-baju besi yang dibawanya, lalu menuntun Umayyah dan anaknya untuk jalan. Inilah penuturanya,”Tatkala aku sedang berjalan sambil mengempit tangan mereka berdua di kanan kiriku, Umayyah bin Khalaf bertanya kepadaku, “Siapakah seseorang di antara kalian yang mengenakan tanda pengenal di dadanya berupa sehelai bulu burung onta?”
“Dia adalah Hamzah bin Abdul Muththalib,”jawabku.
“Dialah orang yang paling banyak menimpakan bencana di pasukan kami,” kata Umayyah.
Demi Allah, selagi jalan aku mengampit tangan mereka berdua, tiba-tiba Bilal melihat Umayyah, yang waktu di Makkah dulu dialah yang telah menyiksanya.
Bilal berkata,”Dedengkot kekufuran adalah Umayyah bin Khalaf. Aku tidak selamat jika dia masih selamat.”
“Wahai Bilal, dia dalah tawananku,” kataku.
“Aku tidak selamat jika dia masih selamat,” katanya sekali lagi.
“Apakah engkau mendengarku wahai Ibnu Sauda?’ tanyaku.
Namun ia tetap berkata seperti tadi. Setelah itu ia berteriak dengan suara nyaring,”Wahai para penolong Allah, dedengkot kekufuran adalah Umayyah bin Khalaf. Aku tidak selamat jika dia masih selamat.”
“Cari selamat sebisamu, karena tidak ada lagi keselamatan di sini. Demi Allah aku tidak membutuhkanmu sedikitpun,” kataku. Lalu mereka menyabetkan pedang kepada mereka berdua hingga tidak berkutik lagi.
“Semoga Allah merahmati Bilal. Baju-baju besiku sudah hilang dan hatiku menjadi galau gara-gara tawananku,” kataku.
Di dalam Zadul Ma’ad disebutkan bahwa Abdurrahman bin Auf berkata kepada Umayyah, ”Telentangkan badanmu!” maka Umayyah pun melentangkan badannya, lalu Abdurrahman melentangkan badannya di atas badan Ummayyah. Lalu mereka tetap menusuk-nusukkan pedang ke badan Umayyah yang ditindih Abdurahman, akibatnya ada di antara pedang mereka yang juga mengenai badan Abdurrahman.
Dalam peperangan ini pula Umar bin Khaththab ra membunuh pamannya sendiri, Al Ash bin Hisyam bin Al Mughirah.
Cara Rasulullah Memperlakukan Orang Munafik
Peristiwa pengusiran Yahudi Bani Qunaiqa dari Madinah, berikut pembelaan Abdullah bin Ubay kepada orang-orang Yahudi dalam bentuk yang telah kita ketahui dengan jelas, telah membeberkan fakta kemunafikan orang tersebut. Dari sikapnya itu, jelas bahwa dia adalah seorang munafik sejati yang menyimpan kedengkian dan kebencian kepada Islam dan kaum Muslimin.
Kendatipun demikian, seperti diterangkan Allahuyarham Dr Muhammad Said Ramadhan al-Buthy dalam Fiqhus Sirah-nya, Rasulullah Saw tetap memperlakukannya selaku seorang Muslim. Beliau tidak menggugat kemunafikanya. Tidak juga memperlakukanya sebagai seorang musyrik atau murtad atau orang yang berdusta dalam menganut Islam. Rasulullah Saw bahkan memuluskan permintaan tuntutannya itu.
Ini menunjukan --sebagaimana disepakati para ulama-- bahwa orang munafik selama di dunia harus diperlakukan oleh kaum Muslim sebagai orang Muslim sekalipun kemunafikannya telah dapat dipastikan. Ini karena hukum-hukum Islam secara keseluruhan terdiri atas dua aspek: (1) aspek yang harus diterapkan di dunia di mana kaum Muslimin berkewajiban menerapkannya dalam masyarakat mereka, dengan dipimpin oleh seorang Khalifah atau kepala negara; (2) aspek lain yang akan diterapkan kelak di akhirat yang pada saat itu segala urusan dikembalikan kepada Allah Swt semata.
Sejauh yang menyangkut aspek yang pertama, seluruh persoalannya harus didasarkan kepada bukti-bukti hukum yang bersifat material dan empiris (nyata) karena setiap keputusan hukum harus didasarkan kepadanya. Alasan-alasan yang didasarkan kepada keyakinan dalam hati dan kesimpulan dari indikasi tidak boleh digunakan disini.
Adapun menyangkut aspek kedua, sepenuhnya didasarkan kepada keyakinan dalam hati dan yang akan bertindak mengadilinya adalah Allah Swt. Kaidah ini jelaskan oleh Rasulullah Saw dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Umar ra: “Kami sekarang ini memutuskan (perkara) hanya berdasarkan kepada amalan kalian yang bersifat lahiriah.”
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah Saw bersabda,
“Sesungguhnya, kalian mengadukan perkara kepadaku, yang mungkin saja sebagian di antara kalian lebih pandai ber-hujjah daripada yang lain sehingga aku memutuskan perkaranya berdasarkan apa yang aku dengar. Karenanya, siapa yang mendapatkan keputusan dariku dengan kuberikan sesuatu yang sebenarnya menjadi hak saudaranya, hendaklah ia mengambilnya, karena hal itu hanyalah segenggam dari api neraka.”
Hikmah ditetapkannya kaidah ini agar keadilan di antara manusia tetap terpelihara dan tidak menjadi ajang permainan. Hal ini karena mungkin ada saja sebagian penguasa yang memutuskan suatu perkara semata-mata berdasarkan hal–hal yang bersifat dorongan perasaan dan keyakinan hati, hanya ingin bertindak zalim kepada sebagian orang.
Sebagai pelaksana terhadap kaidah syar’iyah inilah, Rasullullah Saw, kendatipun banyak mengetahui ihwal kaum munafik dan apa yang terpendam di dalam hati mereka melalui wahyu Allah Swt, dalam hukum-hukum syariat secara umum memperlakukan mereka (kaum munafik) sebagaimana halnya terhadap kaum Muslimin, tanpa membeda-bedakan.
Ini tidak bertentangan dengan kewajiban kaum Muslimin untuk bersikap hati-hati terhadap kaum munafik dan bertindak arif dalam menghadapi berbagai tindakan mereka karena hal ini merupakan kewajiban kaum Muslimin pada setiap waktu dan situasi. Wallahu a’lam.
Definisi Khulafaur Rasyidin, Tabi'in & Tabi'it Tabi'in
SAHABAT NABI
Kamis, 25 Desember 2014
Khianat, Karakter Kaum Munafik
Ketika kaum Muslimin mendengar adanya rencana penyerangan kaum kafir Qurays ke Madinah, mereka segera menggelar musyawarah untuk menyikapinya. Apakah serangan itu dihadapi di luar kota atau bertahan di dalam kota. Kalangan tua dari golongan sahabat berpendapat serangan tersebut akan dihadapi di dalam kota. Abdullah bin Ubay termasuk yang setuju pilihan ini. Sementara sebagian besar sahabat, mayoritas kaum muda, ingin menghadapi serangan itu di luar kota. Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, bawalah kami keluar menghadapi musuh kita agar mereka tidak menganggap kita tidak takut dan tidak mampu menghadapi mereka.”
Golongan ini terus mendesak Rasulullah Saw agar mau melakukan perang di luar Madinah sampai akhirnya beliau menyetujui. Rasulullah Saw kemudian masuk ke rumahnya lalu mengenakan baju perang dan mengambil senjatanya. Melihat ini, orang-orang yang mendesak Rasulullah Saw tersebut lalu menyesali diri karena merasa telah memaksa Rasulullah untuk melakukan sesuatu yang tidak diinginkan sehingga mereka berkata kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, kami tidak mendesak Anda untuk keluar, padahal tidak selayaknya kami berbuat demikian. Karena itu, jika Anda suka, duduklah saja.”
Mendengar ungkapan ini Rasulullah menjawab, “Tidak pantas bagi seorang Nabi apabila telah memakai pakaian perangnya untuk meletakkanya kembali sebelum perang.”
Nabi Saw kemudian keluar dari Madinah bersama seribu orang pasukannya menuju Uhud pada Sabtu, 7 Syawal, 32 bulan setelah hijrah beliau. Ketika di tengah perjalanan antara Madinah dan Uhud, Abdullah bin Ubay bersama sepertiga pasukan—umumnya terdiri atas pendukunganya—melakukan desersi dan kembali pulang dengan alasan yang dikemukakannya, “Dia (Nabi Saw) tidak menyetujui pendapatku, bahkan menyetujui pendapat anak-anak ingusan dan orang-orang awam. Kami tidak tahu untuk apa kami harus membunuh diri kami sendiri?”.
Abdullah bin Haram berusaha mencegah mereka dan memperingatkan mereka agar tidak mengkhianati Nabi Saw, tetapi mereka menolak, bahkan tokoh mereka menjawab, ”Seandainya kami tahu akan terjadi peperangan, niscanya kami tidak akan mengikuti kalian.”
Imam Bukhari meriwayatkan bahwa kaum Muslimin berselisih pendapat mengenai tindakan desersi itu. Sebagian mengatakan, “kita perangi mereka” sedang sebagian lain mengatakan,” biarkanlah mereka.” Selanjutnya turunlah firman Allah Swt mengenai hal ini:
“Maka mengapa kamu (terpecah) menjadi dua golongan dalam (menghadapi) orang-orang munafik, padahal Allah telah membalikkan mereka kepada kekafiran, disebabkan usaha mereka sendiri? Apakah kamu bermaksud memberi petunjuk kepada orang-orang yang telah disesatkan Allah? Barangsiapa yang disesatkan Allah, sekali-kali kamu tidak mendapatkan jalan (untuk memberi petunjuk) kepadanya.” (QS. An-Nisa: 88)
Allahuyarham Dr Muhamad Said Ramadhan Al Buthy dalam kitab Fiqhus Sirah, mengungkap ‘ibrah di balik peristiwa pengkhianatan kaum munafik yang dipimpin Abdullah bin Ubay ini. Menurut Al Buthy, dalam peperangan ini kaum munafik menunjukkan sifat mereka yang asli. Sikap mereka ini mengandung banyak hikmah dan tujuan, yang terpenting adalah wujud penyapu bersihan unsur-unsur munafik dari kaum Muslimin. Selain itu sikap kaum munafikin tersebut memberikan berbagai manfaat bagi kaum Muslimin untuk menghadapi masa-masa mendatang.
Abdullah bin Ubay beralasan, pengkhianatannya itu disebabkan sikap Nabi Saw yang lebih mengikuti pendapat kaum muda dibandingkan pendapat kaum tua, termasuk dirinya. Namun sejatinya, ungkap Al Buthy, Ibnu Ubay melakukan desersi karena ia tidak mau berperang sebab ia tidak siap untuk menghadapi segala risikonya. Inilah ciri khas kaum munafikin: ingin mengambil keuntungan-keuntungan yang terdapat dalam Islam dan menjauhi segala tanggung jawab dan risikonya. Sesuatu yang mengikat mereka dengan Islam adalah salah satu diantara dua hal: harta rampasan yang mereka idamkan atau bencana yang dapat mereka elakkan. Wallahu a’lam.



















