HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SYIHAB : UJUNG - UJUNGNYA DUIT

Fakta yang tidak bisa dipungkiri, bahwa pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kedutaan Besarnya di Jakarta sejak akhir tahun 1970 an hingga kini telah membagikan bea siswa kepada ribuan pelajar Indonesia untuk melanjutkan kuliah ke berbagai Universitas di Saudi.

HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SYIHAB : TOLERANSI ASWAJA

Ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah sepanjang zaman tidak pernah berhenti mengkritisi segala bentuk penyimpangan Firqoh di luar Aswaja, dengan cara ilmiah dan penuh hikmah. Ulama Aswaja tidak pernah menutup pintu Dialog Lintas Madzhab dan Firqoh Islam, bahkan Dialog Lintas Agama sekali pun telah sejak lama menjadi bagian Da’wah penting Aswaja.

TANTANGAN DAN SOLUSI TOLERANSI ANTAR UMAT ISLAM

'Upaya membangun Peradaban Dialog untuk mewujudkan Toleransi Antar Umat Islam selama ini memiliki Tantangan dan Halangan yang cukup berat, antara lain :

Walisongo Islamkan Nusantara - JIN Nusantarakan Islam '

alah satu Tak-Tik dalam Strategi Devide et Impera, yaitu Politik Adu Domba yang dilakukan Penjajah Belanda di Indonesia, adalah membenturkan Hukum Islam dengan Hukum Adat.’uddin.

Toleransi Antar Umat Islam

Istilah At-Taqriib Bainal Madzaahibil Islaamiyyah yaitu Taqrib Antar Madzhab Islam atau Pendekatan Antar Madzhab Islam dikritisi oleh Dua Pemikir Islam abad ini :

Ibnu Taimiyah Dan Ahlul Bait

Kitab Minhaajus Sunnah fii Naqdhi Kalaami Asy-Syii’ah wa Al-Qoadariyyah adalah karya Asy-Syeikh Ahmad b Abdul Halim b Abdissalam rhm (671 – 728 H) yang masyhur dengan sebutan Ibnu Taimiyah. Kitab tersebut banyak dikaji dan ditakhrij oleh Ulama, salah satunya ditakhriij oleh Muhammad Aiman Asy-Syabroowi, terbitan Darul Hadits – Cairo – Mesir, 4 jlid 8 juz dengan total 2.400 halaman, cetakan tahun 1425 H / 2004 M.

Selasa, 22 September 2015

HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SYIHAB : UJUNG - UJUNGNYA DUIT

Dugaan bahwa motif pelarangan Qurban oleh Ahok adalah BISNIS ternyata benar. Seiring dengan Instruksi Gubernur No 168 Tahun 2015 tentang Pelarangan Pelaksanaan Ibadah Qurban di halaman Masjid dan Sekolah serta Fasum lainnya, Ahok secara langsung menunjuk PT DHARMA JAYA sebagai pihak yang berhak menjual dan memotong Qurban di RPH (Rumah Pemotongan Hewan) Cakung.

Artinya, PT DHARMA JAYA oleh Ahok diberi hak monopoli untuk penjualan dan pemotongan Hewan Qurban di Jakarta. Tentu BPK dan KPK harus segera turun tangan untuk memeriksa penunjukan langsung tersebut, karena diduga ada penyalah-gunaan wewenang dan jabatan yang berkaitan dengan DUIT.

Dengan demikian, tidak salah jika sebelumnya dalam forum ini sudah dipaparkan tentang dugaan bahwa Pelarangan Qurban di Jakarta oleh Ahok hanya UUD yaitu Ujung Ujungnya Duit.

AHOK PSHYCOPAT

Ahok telah terbukti melakukan berbagai "Kesalahan Fatal", bahkan "Sikap Gila" yang tidak patut dilakukan oleh manusia normal, apalagi oleh seorang pejabat, antara lain :

1. Bahwa melalui Angket, Ahok telah terbukti menyerahkan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2015 ke Kemendagri yang bukan hasil pembahasan dengan Legislatif, sehingga Ahok telah melanggar :
a. UU Keuangan Negara nomor 17 tahun 2003 Pasal 20 ayat 3 dan 5 serta Pasal 34 ayat 1.
b. UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 Pasal 314.
c. Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah nomor 58 tahun 2005 Pasal 1 dan 7 serta 47.
d. Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 1 ayat 9.

2. Bahwa melalui Angket, Ahok telah terbukti melakukan pelanggaran undang-undang di dalam menyelenggarakan sistem informasi keuangan daerah yang diimplementasikan dalam bentuk e-budgeting, sehingga Ahok telah melanggar UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 Pasal 394.

3. Bahwa melalui Angket, Ahok telah terbukti melanggar etika dan norma dalam melakukan tindakan menyebar fitnah kepada institusi dan anggota DPRD. Tudingan tersebut dikutip dari berbagai media massa dan situs Youtube, sehingga Ahok melanggar UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 Pasal 67 butir d, yang menyebutkan "Kepala Daerah dan wakilnya wajib menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah."

4. Bahwa melalui Angket, Ahok telah terbukti melakukan penistaan dan penghinaan terhadap lembaga atau institusi negara yang bisa mengganggu pola kerja Pemerintah Daerah dengan menyatakan bahwa DPRD adalah Dewan Perampok Rakyat Daerah, sehingga Ahok telah melanggar sumpah dan janji jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat 2.

5. Bahwa melalui Angket, Ahok telah terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait jabatannya sebagai Gubermur, sehingga Ahok telah melanggar UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 Pasal 67 butir b, yang menyatakan kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Bahwa melalui Angket, Ahok telah terbukti bersalah dan melanggar Undang-Undang, sehingga Hasil Angket harus ditindak-lanjuti ke paripurna untuk Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

7. Sikap "Gila" Ahok yang saat menjaldi Plt. Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur No 67 Tahun 2014 tentang Pelarangan Pelaksanaan Ibadah Qurban di halaman Masjid dan Sekolah serta Fasum lainnya , dan kini telah mengeluarkan Intruksi Gubernur No 168 Tahun 2015 tentang Pelarangan Qurban yang sama.

8. Sikap "Gila" Ahok yang ingin memonopoli penjualan dan pemotongan Hewan Qurban di Jakarta.

9. Sikap "Gila" Ahok yang nekat melakukan Penggusuran masjid Amir Hamzah di TIM dan Masjid Baitul Arif di Jati Negara, yang hingga kini tidak ada penyelesaiannya.

10. Sikap "Gila" Ahok yang merestui Rapat Kerja Para Kepala Dinas DKI Jakarta untuk dipimpin istrinya dan adiknya.

11. Sikap "Gila" Ahok yang belum memasukkan CSR dari sejumlah Pengembang Real Estate dan Apartemen ke dalam Aset Pemda.

12. Sikap "Gila" Ahok yang ngotot mempertahankan Saham Pemda DKI dalam mendirikan BUMD PT Delta Djakarta Tbk yang bergerak dalam pengelolaan PABRIK MIRAS.

13. Sikap "Gila" Ahok yang ngotot ingin legalkan Miras agar produksi Pabrik Miras Pemda DKI Jakarta laku.

14. Sikap "Gila" Ahok yg ingin melegalkan JUDI di salah satu pulau di Kepulauan Seribu.

15. Sikap "Gila" Ahok yang ngotot melarang motor melewati jalan Thamrin hanya untuk kenyamanan orang kaya pemilik mobil, padahal pemilik motor paling banyak membayar pajak.

16. Sikap "Gila" Ahok yang terus melakukan Reklamasi Pantai Jakarta untuk kepentingan gilingan tertentu

17. Sikap "Gila" Ahok yang ingin membangun Apartemen Khusus PROSTITUSI.

18. Sikap "Gila" Ahok yang sering mengucapkan kata kasar dan kotor di depan publik.

19. Sikap "Gila" Ahok yang ngotot ingin menghapuskan "Kolom Agama" dari dalam KTP.

20. Sikap "Gila" Ahok yang ngotot ingin membebaskan kegiatan Ahmadiyah, padahal sudah ada SKB tiga menteri yang melarangnya.

21. Sikap "Gila" Ahok yang sewenang-wenang melakukan penggusuran di Kampung Pulo sehingga menimbulkan korban.

22. Sikap "Gila" Ahok yang ngotot mau lanjutkan penggusuran dengan "kekerasan" ke Bukit Duri dan Karang Anyar serta lainnya.

23. Sikap "Gila" Ahok dalam mengelola keuangan negara, sehingga Hasil Laporan BPK Tahun 2015 menyatakan adanya kerugian negara mencapai DUA TRILYUN rupiah.

24. Sikap "Gila" Ahok yang ngotot mengusulkan pembubaran IPDN yang selama ini merupakan lembaga pendidikan untuk menelurkan calon pemimpin administratif, karena Ahok sudah asyik dengan sistem "Lelang Jabatan."

25. Semua sikap "Gila" Ahok diduga karena dia menderita PSHYCOPAT alias "Sakit Jiwa", sehingga harus segera diperiksa oleh Dokter Ahli Kejiwaan yang jujur dan amanat untuk pembuktiannya.

BUBARKAN DPRD !!!

DPRD DKI Jakarta makin hari makin "Ndableg". Temuan Angket tentang Kesalahan Ahok yang secara prosedur politik harus ditindak-lanjuti, justru sampai hari ini tidak ada bunyinya lagi.
Padahal, mestinya secara etika politik, DPRD harus menindak-lanjuti temuan-temuan Tim Angket dengan menggelar Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Dan untuk menjamin kebebasan berpendapat setiap anggota DPRD, maka HMP harus dilakukan melalui VOTING TERTUTUP agar segenap anggota Dewan di DPRD DKI Jakarta bisa bebas menentukan sikap tanpa takut tekanan dan intimidasi atau intevensi dari Pimpinan Partainya atau pihak mana pun yang punya kepentingan berbeda.

DPRD DKI Jakarta telah mengajarkan masyarakat politik paling kotor dan paling bodoh di Dunia, karena Ahok yang sudah terbukti Langgar Undang-Undang tetap dibiarkan tanpa sanksi hukuman.

Mungkin itu karena banyaknya "Preman" Jakarta yang bercokol di DPRD, bahkan memimpinnya, sehingga banyak kartu "premanisme" mereka disandera Ahok agar mereka tidak berkutik.

Nah, jika DPRD DKI Jakarta sudah jadi sarang "Preman", maka tidak ada jalan terbaik bagi masyarakat Jakarta untuk menyelamatkan Badan Legislatifnya kecuali : Bubarkan DPRD !

Allaahu Akbar ... !!!

Minggu, 20 September 2015

Mu'jizat Ilmiah Al-Qur’an (MIQ) 4 : Kecepatan Cahaya


Bismillaah wal Hamdulillaah ...
Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah ....

Beberapa waktu yang lalu dalam forum ini pernah dipaparkan sejumlah artikel tentang MU'JIZAT ILMIAH AL-QUR'AN (MIQ). Setidaknya sudah tiga artikel MIQ diturunkan, yaitu :

1. MIQ 1 : NASA & LAILATUL QADAR. (Link : http://goo.gl/GxpOyn)
2. MIQ 2 : SEBELAS KAUKAB (Link : http://goo.gl/IuzRmg)
3. MIQ 3 : SEBELAS PLANET (Link : http://goo.gl/bL1qW1 )

Nah, kini akan kita kanjutkan lagi dengan Artikel MIQ 4 dan seterusnya. Semoga manfaat.

IBNU ABBAS RA &  KECEPATAN TINGGI

Dalam QS.32.As-Sajdah ayat 5, Allah SWT menginformasikan bahwasanya ada suatu URUSAN yang kecepatan geraknya dalam SATU HARI sama dengan SERIBU TAHUN dalam hitungan manusia :

يُدَبِّرُ الْأَمْرَ مِنَ السَّمَاءِ إِلَى الْأَرْضِ ثُمَّ يَعْرُجُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ أَلْفَ سَنَةٍ مِّمَّا تَعُدُّونَ

"Dia mengatur URUSAN dari langit ke bumi, kemudian (URUSAN) itu naik kepada-Nya dalam SATU HARI yang kadarnya adalah SERIBU TAHUN menurut perhitunganmu."

Ath-Thabari, Al-Qurthubi dan Az-Zamakhsyari menukilkan bahwa Sayyiduna Abdullah ibnu Abbas RA saat menafsirkan ayat tersebut menyatakan bahwasanya di Dunia ada "sesuatu" yang memiliki "Kecepatan Daya Tempuh Tinggi".

Dan para Ulama Salaf pun sejak lama meyakini bahwasanya ada suatu gerak di Dunia dengan kecepatan sangat tinggi. Hanya saja mereka belum berhasil menyimpulkan tentang apa gerangan yang memiliki kecepatan sangat tinggi tersebut ?!

PENEMUAN KECEPATAN CAHAYA

Pada tahun 1676, Olas Romer menemukan Kecepatan Cahaya. Dan baru pada tahun 1983, Konferensi Internasional di Paris - Perancis memutuskan bahwa hitungan Kecepatan Cahaya adalah 299.792.458 meter / detik, sehingga dengan pembulatan sama dengan 300.000.000 meter / Detik atau 300.000 Km / DETIK.

Dengan demikian jarak tempuh Cahaya per MENIT adalah 60 x 300.000 Km = 18.000.000 Km, sehingga jarak tempuh Cahaya per JAM adalah 60 x 18.000.000 Km = 1.080.000.000 Km. Jadi, jarak tempuh Cahaya per HARI  adalah 24 x 1.080.000.000 Km = 25.920.000.000 Km.

Nah, itulah sebabnya tatkala terjadi Petir dengan cahaya dan suara, kita akan lebih dahulu melihat kilatan cahayanya, baru setelahnya kita mendengar suaranya, karena Kecepatan Cahaya lebih tinggi daripada Kecepatan Suara.

Ringkasnya, jarak tempuh Cahaya dalam SATU HARI mencapai lebih dari 25 milyar Km. Pertanyaannya, berapa lamakah jarak yang sama bisa ditempuh oleh manusia ?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, maka kita harus terlebih dahulu memberikan perkiraan rata-rata jarak tempuh manusia per hari dengan berjalan kaki atau dengan berkendaraan mobil mau pun pesawat terbang.

KECEPATAN MANUSIA BERJALAN KAKI

Jika kecepatan berjalan kaki manusia diperkirakan per hari bisa menempuh 73 Km, maka per tahun Qomariyyah jarak tempuhnya adalah 354 x 73 Km = 25.842 Km. Artinya, jarak tempuh per 1.000.000 tahun adalah 25.842.000.000 Km.

Jadi, SATU HARI Kecepatan Cahaya mampu menempuh 25 milyar Km, dan dengan Kecepatan Manusia berjalan kaki butuh waktu SEJUTA TAHUN untuk menempuh jarak 25 milyar Km.

KECEPATAN MANUSIA DENGAN MOBIL

Jika kecepatan manusia diukur saat berkendaraan MOBIL dengan kecepatan normal rata-rata 60 Km / jam, maka jarak tempuh per hari 24 x 60 Km = 1.440 Km / hari, dan per tahun Qomariyyah 354 x 1.440 Km = 509.760 Km. Artinya, jarak tempuh per 50.000 tahun adalah 25.488.000.000 Km.

Jadi, SATU HARI Kecepatan Cahaya mampu menempuh 25 milyar Km, dan dengan Kecepatan Manusia yang berkendaraan mobil dengan kecepatan normal rata-rata 60 Km/jam, maka butuh waktu 50.000 tahun untuk menempuh jarak 25 milyar Km.

KECEPATAN MANUSIA DENGAN PESAWAT TERBANG

Jika kecepatan manusia diukur saat berkendaraan PESAWAT TERBANG BOEING 747 dengan kecepatan normal rata-rata 1.000 Km / jam, maka jarak tempuh per hari 24 x 1.000 Km = 24.000 Km / hari, dan per tahun Qomariyyah 354 x 24.000 Km = 8.496.000 Km. Artinya, jarak tempuh per 3.000 tahun adalah 25.488.000.000 Km.

Jadi, SATU HARI Kecepatan Cahaya mampu menempuh 25 milyar Km, dan dengan Kecepatan Manusia yang berkendaraan PESAWAT TERBANG BOEING 747 dengan kecepatan normal rata-rata 1.000 Km/jam, maka butuh waktu 3.000 tahun untuk menempuh jarak 25 milyar Km.

Jika, diukur dengan kecepatan PESAWAT JET TEMPUR yang 3 kali lipat lebih cepat dari BOEING 747, maka jarak 25 milyar Km bisa ditempuh dalam kurun waktu 1.000 tahun.

KESIMPULAN

Jarak Tempuh 25 milyar Km bisa ditempuh dengan Kecepatan Cahaya SATU HARI = SEJUTA TAHUN Kecepatan Manusia Berjalan Kaki = LIMA PULUH RIBU TAHUN Kecepatan Manusia dengan Mobil = TIGA RIBU TAHUN Kecepatan Manusia dengan Pesawat Boeing 747 = SERIBU TAHUN Kecepatan Manusia dengan Pesawat Jet Tempur.

Jadi, Kecepatan Cahaya dalam SATU HARI yang mampu melintasi jarak 25 milyar Km, sama dengan Kecepatan Manusia dengan Pesawat Jet Tempur berkecepatan 3000 Km/jam untuk perjalanan selama SERIBU TAHUN.

Inilah di antara Rahasia dari Firman Allah SWT tentang SATU HARI yang nilainya sama dengan SERIBU TAHUN, yaitu Isyarat Ilmiah tentang KECEPATAN CAHAYA.

Subhaanallaahi wal Hamdulillaahi wa Laa ilaaha illallaahu Wallaahu Akbar ...

Minggu, 13 September 2015

FPI BANTU POLRES MOJOKERTO LATIH WARGA DAPATKAN SIM.

FPI Online - Mojokerto, Front Pembela Islam (FPI) tak selamanya selalu bersikap tegas dan keras dalam setiap kegiatannya. Sikap tegas biasanya ditunjukkan FPI kala menghadapi kemaksiatan dan kemunkaran. Namun sikap simpatik dan ramah juga acap kali diperlihatkan FPI kala berkegiatan sosial.

Contohnya seperti yang ditunjukkan FPI Mojokerjo Jawa Timur. Mereka membantu polisi dalam melatih masyarakat praktek untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ketua FPI Mojokerto, Ustad Abdul Manan mengatakan, kegiatan tersebut sudah berjalan dua minggu. "Tiap hari Rabu dan Sabtu, di bekas terminal Brangkal kita gunakan untuk melatih masyarakat praktek untuk mendapatkan SIM. Hari pertama dibuka, sudah 600 masyarakat yang mendaftar," ungkapnya, Sabtu (12/09/2015).

Ustadz Manan menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan untuk menampung aspirasi masyarakat dalam tertib berlalu lintas yakni memperoleh SIM agar tidak melalui calo. Pihaknya juga bekerja sama dengan petugas Satlantas Polres Mojokerto.

"Sebelumnya kita juga mendapatkan sosialisasi dari Satlantas, masyarakat juga mencopy buku ujian teori yang sebelumnya diberikan Satlantas. Yang ikut latihan disini yakni masyarakat di Kecamatan Sooko serta anggota Laskar di kecamatan lain. Disini sifatnya hanya latihan, kita akan merekom untuk praktek di polres,, katanya.

Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Asep Kurnia mengatakan, kegiatan tersebut merupakan program SIM tiga pilar yakni Bhabimtibmas, kepala desa serta Babinsa. "Masing-masing desa dibuatkan lapangan pratek dan buku ujian teori, yang melatih yakni tiga pilar," ujarnya.

Dari ratusan desa di wilayah hukum Polres Mojokerto, di Desa Kedungmaling tiga pilar melibatkan anggota FPI dan laskar untuk melatih masyarakat pemohon SIM.

Menurutnya, kegiatan tersebut cukup membantu petugas dalam mengawasi calo SIM serta masyarakat agar tidak mengurus SIM melalui calo.

"Ini sifatnya hanya latihan, setelah dinyatakan bisa pemohon akan direkom untuk mengikuti praktek SIM di polres namun rekom juga tidak menjamin mereka lulus praktek SIM. Semua tergantung pemohonnya, di wilayah hukum Polres Mojokerto lebih dari 50 persen desa sudah ada pelayanan SIM desa," jelasnya.

Mohon bantu bagikan....

Sumber : http://www.fpi.or.id/2015/09/fpi-bantu-polres-mojokerto-latih-warga.html

* Media News FPI *
sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com