Selasa, 22 September 2015

HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SYIHAB : UJUNG - UJUNGNYA DUIT

Dugaan bahwa motif pelarangan Qurban oleh Ahok adalah BISNIS ternyata benar. Seiring dengan Instruksi Gubernur No 168 Tahun 2015 tentang Pelarangan Pelaksanaan Ibadah Qurban di halaman Masjid dan Sekolah serta Fasum lainnya, Ahok secara langsung menunjuk PT DHARMA JAYA sebagai pihak yang berhak menjual dan memotong Qurban di RPH (Rumah Pemotongan Hewan) Cakung.

Artinya, PT DHARMA JAYA oleh Ahok diberi hak monopoli untuk penjualan dan pemotongan Hewan Qurban di Jakarta. Tentu BPK dan KPK harus segera turun tangan untuk memeriksa penunjukan langsung tersebut, karena diduga ada penyalah-gunaan wewenang dan jabatan yang berkaitan dengan DUIT.

Dengan demikian, tidak salah jika sebelumnya dalam forum ini sudah dipaparkan tentang dugaan bahwa Pelarangan Qurban di Jakarta oleh Ahok hanya UUD yaitu Ujung Ujungnya Duit.

AHOK PSHYCOPAT

Ahok telah terbukti melakukan berbagai "Kesalahan Fatal", bahkan "Sikap Gila" yang tidak patut dilakukan oleh manusia normal, apalagi oleh seorang pejabat, antara lain :

1. Bahwa melalui Angket, Ahok telah terbukti menyerahkan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2015 ke Kemendagri yang bukan hasil pembahasan dengan Legislatif, sehingga Ahok telah melanggar :
a. UU Keuangan Negara nomor 17 tahun 2003 Pasal 20 ayat 3 dan 5 serta Pasal 34 ayat 1.
b. UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 Pasal 314.
c. Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah nomor 58 tahun 2005 Pasal 1 dan 7 serta 47.
d. Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 1 ayat 9.

2. Bahwa melalui Angket, Ahok telah terbukti melakukan pelanggaran undang-undang di dalam menyelenggarakan sistem informasi keuangan daerah yang diimplementasikan dalam bentuk e-budgeting, sehingga Ahok telah melanggar UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 Pasal 394.

3. Bahwa melalui Angket, Ahok telah terbukti melanggar etika dan norma dalam melakukan tindakan menyebar fitnah kepada institusi dan anggota DPRD. Tudingan tersebut dikutip dari berbagai media massa dan situs Youtube, sehingga Ahok melanggar UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 Pasal 67 butir d, yang menyebutkan "Kepala Daerah dan wakilnya wajib menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah."

4. Bahwa melalui Angket, Ahok telah terbukti melakukan penistaan dan penghinaan terhadap lembaga atau institusi negara yang bisa mengganggu pola kerja Pemerintah Daerah dengan menyatakan bahwa DPRD adalah Dewan Perampok Rakyat Daerah, sehingga Ahok telah melanggar sumpah dan janji jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat 2.

5. Bahwa melalui Angket, Ahok telah terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait jabatannya sebagai Gubermur, sehingga Ahok telah melanggar UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 Pasal 67 butir b, yang menyatakan kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Bahwa melalui Angket, Ahok telah terbukti bersalah dan melanggar Undang-Undang, sehingga Hasil Angket harus ditindak-lanjuti ke paripurna untuk Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

7. Sikap "Gila" Ahok yang saat menjaldi Plt. Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur No 67 Tahun 2014 tentang Pelarangan Pelaksanaan Ibadah Qurban di halaman Masjid dan Sekolah serta Fasum lainnya , dan kini telah mengeluarkan Intruksi Gubernur No 168 Tahun 2015 tentang Pelarangan Qurban yang sama.

8. Sikap "Gila" Ahok yang ingin memonopoli penjualan dan pemotongan Hewan Qurban di Jakarta.

9. Sikap "Gila" Ahok yang nekat melakukan Penggusuran masjid Amir Hamzah di TIM dan Masjid Baitul Arif di Jati Negara, yang hingga kini tidak ada penyelesaiannya.

10. Sikap "Gila" Ahok yang merestui Rapat Kerja Para Kepala Dinas DKI Jakarta untuk dipimpin istrinya dan adiknya.

11. Sikap "Gila" Ahok yang belum memasukkan CSR dari sejumlah Pengembang Real Estate dan Apartemen ke dalam Aset Pemda.

12. Sikap "Gila" Ahok yang ngotot mempertahankan Saham Pemda DKI dalam mendirikan BUMD PT Delta Djakarta Tbk yang bergerak dalam pengelolaan PABRIK MIRAS.

13. Sikap "Gila" Ahok yang ngotot ingin legalkan Miras agar produksi Pabrik Miras Pemda DKI Jakarta laku.

14. Sikap "Gila" Ahok yg ingin melegalkan JUDI di salah satu pulau di Kepulauan Seribu.

15. Sikap "Gila" Ahok yang ngotot melarang motor melewati jalan Thamrin hanya untuk kenyamanan orang kaya pemilik mobil, padahal pemilik motor paling banyak membayar pajak.

16. Sikap "Gila" Ahok yang terus melakukan Reklamasi Pantai Jakarta untuk kepentingan gilingan tertentu

17. Sikap "Gila" Ahok yang ingin membangun Apartemen Khusus PROSTITUSI.

18. Sikap "Gila" Ahok yang sering mengucapkan kata kasar dan kotor di depan publik.

19. Sikap "Gila" Ahok yang ngotot ingin menghapuskan "Kolom Agama" dari dalam KTP.

20. Sikap "Gila" Ahok yang ngotot ingin membebaskan kegiatan Ahmadiyah, padahal sudah ada SKB tiga menteri yang melarangnya.

21. Sikap "Gila" Ahok yang sewenang-wenang melakukan penggusuran di Kampung Pulo sehingga menimbulkan korban.

22. Sikap "Gila" Ahok yang ngotot mau lanjutkan penggusuran dengan "kekerasan" ke Bukit Duri dan Karang Anyar serta lainnya.

23. Sikap "Gila" Ahok dalam mengelola keuangan negara, sehingga Hasil Laporan BPK Tahun 2015 menyatakan adanya kerugian negara mencapai DUA TRILYUN rupiah.

24. Sikap "Gila" Ahok yang ngotot mengusulkan pembubaran IPDN yang selama ini merupakan lembaga pendidikan untuk menelurkan calon pemimpin administratif, karena Ahok sudah asyik dengan sistem "Lelang Jabatan."

25. Semua sikap "Gila" Ahok diduga karena dia menderita PSHYCOPAT alias "Sakit Jiwa", sehingga harus segera diperiksa oleh Dokter Ahli Kejiwaan yang jujur dan amanat untuk pembuktiannya.

BUBARKAN DPRD !!!

DPRD DKI Jakarta makin hari makin "Ndableg". Temuan Angket tentang Kesalahan Ahok yang secara prosedur politik harus ditindak-lanjuti, justru sampai hari ini tidak ada bunyinya lagi.
Padahal, mestinya secara etika politik, DPRD harus menindak-lanjuti temuan-temuan Tim Angket dengan menggelar Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Dan untuk menjamin kebebasan berpendapat setiap anggota DPRD, maka HMP harus dilakukan melalui VOTING TERTUTUP agar segenap anggota Dewan di DPRD DKI Jakarta bisa bebas menentukan sikap tanpa takut tekanan dan intimidasi atau intevensi dari Pimpinan Partainya atau pihak mana pun yang punya kepentingan berbeda.

DPRD DKI Jakarta telah mengajarkan masyarakat politik paling kotor dan paling bodoh di Dunia, karena Ahok yang sudah terbukti Langgar Undang-Undang tetap dibiarkan tanpa sanksi hukuman.

Mungkin itu karena banyaknya "Preman" Jakarta yang bercokol di DPRD, bahkan memimpinnya, sehingga banyak kartu "premanisme" mereka disandera Ahok agar mereka tidak berkutik.

Nah, jika DPRD DKI Jakarta sudah jadi sarang "Preman", maka tidak ada jalan terbaik bagi masyarakat Jakarta untuk menyelamatkan Badan Legislatifnya kecuali : Bubarkan DPRD !

Allaahu Akbar ... !!!

0 komentar:

Posting Komentar

sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com