Sudimara, Warga sudimara
pinang yang tergabung dalam Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Sudimara Pinang, sudah
hampir kurang lebih 20 kali menjalani persidangan mengenai IMB Gereja Santa
Bernadeth tepatnya di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Banten.
Bapak Haji Nursalim
selaku ketua FUIB Sudimara Pinang menjelaskan, Walaupun kami sudah hadir kan
bukti – bukti dan saksi dari pihak warga dalam gugatan tersebut, tetapi mereka
dari pihak Gereja tetap membandel bahkan menyatakan ke legalitasan nya gereja
mereka, dengan mencoba memberikan beberapa bukti-bukti fiktiv
Warga Sudimara
Pinang memprotes Gereja Santa Bernadeth karena proses pengajuan nya tidak memenuhi
persyaratan yang di tetapkan oleh pemerintah (cq PBM dua Menteri) dan dilakukan
dengan kebohongan tanpa persetujuan warga masyarakat sekitar, demikian mengenai
cacat secara hokum pengajuan IMB Gereja Santa Bernadeth tersebut,” lanjut Haji
Nursalim.
Pada tanggal 11
Desember 2014, warga Sudimara Pinang yang tergabung dalam Forum Umat Islam
Bersatu, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang
Banten.
Dan pada hari itu juga Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Serang Banten Resmi Memutuskan : “Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja
Santa Bernadeth DIBATALKAN” karena kurang cukup nya bukti – bukti dari pihak
Gereja."
walaupun Majelis Hakim PTUN Serang Banten sudah resmi membatalkan
IMB Gereja itu karena proses pengajuannya yang tidak memenuhi persyaratan yang
di tetapkan oleh Pemerintah.
tetapi sampai sekarang ini mereka tetap membandel dengan
masih menjalankan aktivitas peribadatannya di lokasi tersebut walaupun dengan
bangunan semi permanen. Walaupun demikian kami akan terus mengajukan keberatan
kami atas kegiataan” mereka secara hukum.“ pungkas H Nursalim.
Write : Ahmad Syufi
0 komentar:
Posting Komentar