Minggu, 04 Januari 2015

PTUN Serang Banten Resmi Membatalkan IMB Gereja Santa Bernadeth


Sudimara, Warga sudimara pinang yang tergabung dalam Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Sudimara Pinang, sudah hampir kurang lebih 20 kali menjalani persidangan mengenai IMB Gereja Santa Bernadeth tepatnya di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Banten.

Bapak Haji Nursalim selaku ketua FUIB Sudimara Pinang menjelaskan, Walaupun kami sudah hadir kan bukti – bukti dan saksi dari pihak warga dalam gugatan tersebut, tetapi mereka dari pihak Gereja tetap membandel bahkan menyatakan ke legalitasan nya gereja mereka, dengan mencoba memberikan beberapa bukti-bukti fiktiv

Warga Sudimara Pinang memprotes Gereja Santa Bernadeth karena proses pengajuan nya tidak memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh pemerintah (cq PBM dua Menteri) dan dilakukan dengan kebohongan tanpa persetujuan warga masyarakat sekitar, demikian mengenai cacat secara hokum pengajuan IMB Gereja Santa Bernadeth tersebut,” lanjut Haji Nursalim.

Pada tanggal 11 Desember 2014, warga Sudimara Pinang yang tergabung dalam Forum Umat Islam Bersatu, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Banten.

Dan pada hari itu juga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Banten Resmi Memutuskan : “Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Santa Bernadeth DIBATALKAN” karena kurang cukup nya bukti – bukti dari pihak Gereja."

walaupun Majelis Hakim PTUN Serang Banten sudah resmi membatalkan IMB Gereja itu karena proses pengajuannya yang tidak memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh Pemerintah.

tetapi sampai sekarang ini mereka tetap membandel dengan masih menjalankan aktivitas peribadatannya di lokasi tersebut walaupun dengan bangunan semi permanen. Walaupun demikian kami akan terus mengajukan keberatan kami atas kegiataan” mereka secara hukum.“ pungkas H Nursalim.

Write : Ahmad Syufi

0 komentar:

Posting Komentar

sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com