Dugaan bahwa motif pelarangan Qurban oleh
Ahok adalah BISNIS ternyata benar. Seiring dengan Instruksi Gubernur No
168 Tahun 2015 tentang Pelarangan Pelaksanaan Ibadah Qurban di halaman
Masjid dan Sekolah serta Fasum lainnya, Ahok secara langsung menunjuk PT
DHARMA JAYA sebagai pihak yang berhak menjual dan memotong Qurban di
RPH (Rumah Pemotongan Hewan) Cakung.
Artinya, PT DHARMA JAYA oleh
Ahok diberi hak monopoli untuk penjualan dan pemotongan Hewan Qurban di
Jakarta. Tentu BPK dan KPK harus segera turun tangan untuk memeriksa
penunjukan langsung tersebut, karena diduga ada penyalah-gunaan wewenang
dan jabatan yang berkaitan dengan DUIT.
Dengan demikian, tidak
salah jika sebelumnya dalam forum ini sudah dipaparkan tentang dugaan
bahwa Pelarangan Qurban di Jakarta oleh Ahok hanya UUD yaitu Ujung
Ujungnya Duit.
AHOK PSHYCOPAT
Ahok telah terbukti
melakukan berbagai "Kesalahan Fatal", bahkan "Sikap Gila" yang tidak
patut dilakukan oleh manusia normal, apalagi oleh seorang pejabat,
antara lain :
1. Bahwa melalui Angket, Ahok telah terbukti
menyerahkan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(RAPBD) Tahun Anggaran 2015 ke Kemendagri yang bukan hasil pembahasan
dengan Legislatif, sehingga Ahok telah melanggar :
a. UU Keuangan Negara nomor 17 tahun 2003 Pasal 20 ayat 3 dan 5 serta Pasal 34 ayat 1.
b. UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 Pasal 314.
c. Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah nomor 58 tahun 2005 Pasal 1 dan 7 serta 47.
d. Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 1 ayat 9.
2. Bahwa melalui Angket, Ahok telah terbukti melakukan pelanggaran
undang-undang di dalam menyelenggarakan sistem informasi keuangan daerah
yang diimplementasikan dalam bentuk e-budgeting, sehingga Ahok telah
melanggar UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 Pasal 394.
3. Bahwa melalui Angket, Ahok telah terbukti melanggar etika dan norma
dalam melakukan tindakan menyebar fitnah kepada institusi dan anggota
DPRD. Tudingan tersebut dikutip dari berbagai media massa dan situs
Youtube, sehingga Ahok melanggar UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun
2014 Pasal 67 butir d, yang menyebutkan "Kepala Daerah dan wakilnya
wajib menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah."
4. Bahwa melalui Angket, Ahok telah
terbukti melakukan penistaan dan penghinaan terhadap lembaga atau
institusi negara yang bisa mengganggu pola kerja Pemerintah Daerah
dengan menyatakan bahwa DPRD adalah Dewan Perampok Rakyat Daerah,
sehingga Ahok telah melanggar sumpah dan janji jabatan sebagaimana
diatur dalam Pasal 61 ayat 2.
5. Bahwa melalui Angket, Ahok
telah terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait
jabatannya sebagai Gubermur, sehingga Ahok telah melanggar UU
Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 Pasal 67 butir b, yang
menyatakan kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Bahwa
melalui Angket, Ahok telah terbukti bersalah dan melanggar
Undang-Undang, sehingga Hasil Angket harus ditindak-lanjuti ke paripurna
untuk Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
7. Sikap "Gila" Ahok yang
saat menjaldi Plt. Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi
Gubernur No 67 Tahun 2014 tentang Pelarangan Pelaksanaan Ibadah Qurban
di halaman Masjid dan Sekolah serta Fasum lainnya , dan kini telah
mengeluarkan Intruksi Gubernur No 168 Tahun 2015 tentang Pelarangan
Qurban yang sama.
8. Sikap "Gila" Ahok yang ingin memonopoli penjualan dan pemotongan Hewan Qurban di Jakarta.
9. Sikap "Gila" Ahok yang nekat melakukan Penggusuran masjid Amir
Hamzah di TIM dan Masjid Baitul Arif di Jati Negara, yang hingga kini
tidak ada penyelesaiannya.
10. Sikap "Gila" Ahok yang merestui Rapat Kerja Para Kepala Dinas DKI Jakarta untuk dipimpin istrinya dan adiknya.
11. Sikap "Gila" Ahok yang belum memasukkan CSR dari sejumlah Pengembang Real Estate dan Apartemen ke dalam Aset Pemda.
12. Sikap "Gila" Ahok yang ngotot mempertahankan Saham Pemda DKI dalam
mendirikan BUMD PT Delta Djakarta Tbk yang bergerak dalam pengelolaan
PABRIK MIRAS.
13. Sikap "Gila" Ahok yang ngotot ingin legalkan Miras agar produksi Pabrik Miras Pemda DKI Jakarta laku.
14. Sikap "Gila" Ahok yg ingin melegalkan JUDI di salah satu pulau di Kepulauan Seribu.
15. Sikap "Gila" Ahok yang ngotot melarang motor melewati jalan Thamrin
hanya untuk kenyamanan orang kaya pemilik mobil, padahal pemilik motor
paling banyak membayar pajak.
16. Sikap "Gila" Ahok yang terus melakukan Reklamasi Pantai Jakarta untuk kepentingan gilingan tertentu
17. Sikap "Gila" Ahok yang ingin membangun Apartemen Khusus PROSTITUSI.
18. Sikap "Gila" Ahok yang sering mengucapkan kata kasar dan kotor di depan publik.
19. Sikap "Gila" Ahok yang ngotot ingin menghapuskan "Kolom Agama" dari dalam KTP.
20. Sikap "Gila" Ahok yang ngotot ingin membebaskan kegiatan Ahmadiyah, padahal sudah ada SKB tiga menteri yang melarangnya.
21. Sikap "Gila" Ahok yang sewenang-wenang melakukan penggusuran di Kampung Pulo sehingga menimbulkan korban.
22. Sikap "Gila" Ahok yang ngotot mau lanjutkan penggusuran dengan "kekerasan" ke Bukit Duri dan Karang Anyar serta lainnya.
23. Sikap "Gila" Ahok dalam mengelola keuangan negara, sehingga Hasil
Laporan BPK Tahun 2015 menyatakan adanya kerugian negara mencapai DUA
TRILYUN rupiah.
24. Sikap "Gila" Ahok yang ngotot mengusulkan
pembubaran IPDN yang selama ini merupakan lembaga pendidikan untuk
menelurkan calon pemimpin administratif, karena Ahok sudah asyik dengan
sistem "Lelang Jabatan."
25. Semua sikap "Gila" Ahok diduga
karena dia menderita PSHYCOPAT alias "Sakit Jiwa", sehingga harus segera
diperiksa oleh Dokter Ahli Kejiwaan yang jujur dan amanat untuk
pembuktiannya.
BUBARKAN DPRD !!!
DPRD DKI Jakarta makin
hari makin "Ndableg". Temuan Angket tentang Kesalahan Ahok yang secara
prosedur politik harus ditindak-lanjuti, justru sampai hari ini tidak
ada bunyinya lagi.
Padahal, mestinya secara etika politik, DPRD
harus menindak-lanjuti temuan-temuan Tim Angket dengan menggelar Hak
Menyatakan Pendapat (HMP).
Dan untuk menjamin kebebasan
berpendapat setiap anggota DPRD, maka HMP harus dilakukan melalui VOTING
TERTUTUP agar segenap anggota Dewan di DPRD DKI Jakarta bisa bebas
menentukan sikap tanpa takut tekanan dan intimidasi atau intevensi dari
Pimpinan Partainya atau pihak mana pun yang punya kepentingan berbeda.
DPRD DKI Jakarta telah mengajarkan masyarakat politik paling kotor dan
paling bodoh di Dunia, karena Ahok yang sudah terbukti Langgar
Undang-Undang tetap dibiarkan tanpa sanksi hukuman.
Mungkin itu
karena banyaknya "Preman" Jakarta yang bercokol di DPRD, bahkan
memimpinnya, sehingga banyak kartu "premanisme" mereka disandera Ahok
agar mereka tidak berkutik.
Nah, jika DPRD DKI Jakarta sudah jadi
sarang "Preman", maka tidak ada jalan terbaik bagi masyarakat Jakarta
untuk menyelamatkan Badan Legislatifnya kecuali : Bubarkan DPRD !
Allaahu Akbar ... !!!