Terkait penangkapan tiga warga China dan satu warga Indonesia oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena terbukti memiliki 47 kilogram sabu, Ketua Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI) KH. Misbahul Anam meminta agar pemerintah tegas dengan memberikan hukuman mati.
"Pemerintah harus tegas dalam perang melawan narkoba. Buktikan dengan hukuman mati bagi yang memproduksi, bandar, pengedar bahkan pengguna yang tidak mau tobat dan berhenti memakai barang haram tersebut," ujar Kyai Anam kepada Suara Islam Online, Selasa (17/3/2015).
Dijelaskannya, narkoba merupakan salah satu jenis khamr yang diharamkan dalam Islam, bahkan agama lain juga melarangnya. Sehingga keberadaannya harus dimusnahkan. Pemerintah diminta untuk tidak takut intervensi negara lain dalam memberlakukan hukuman mati.
"Pemerintah harus punya nyali dan tidak perlu takut dengan tekanan atau ancaman negara lain. Indonesia adalah negara merdeka yang berdaulat dan punya harga diri, jadi harus tegas," tandasnya.
"Jika pemerintah menginginkan masa depan anak bangsa berakhlak dan punya integritas tinggi, maka jangan ditunda untuk pemberantasan secara tuntas dengan narkoba," tambahnya.
Sebelumnya, 3 warga China dan 1 WNI ditangkap BNN Jumat malam (13/3) di Jakarta karena memiliki 47 kg sabu. Menurut Kepala Humas BNN Kombes Slamet Pribadi, barang haram tersebut akan dijual di Jakarta. "47 kg sabu itu bisa mematikan ribuan nyawa manusia," ungkapnya.
http://mozaikharokahfpi.blogspot.com/2015/03/warga-china-ditangkap-bawa-sabu-47-kg.html
Selasa, 17 Maret 2015
Home »
Berita
,
Majelis FPI
,
Nasional
» KH.MISBAHUL ANAM : HUKUM MATI WARGA CHINA PENGEDAR SABU.!!!
0 komentar:
Posting Komentar