HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SYIHAB : UJUNG - UJUNGNYA DUIT
Fakta yang tidak bisa dipungkiri, bahwa pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kedutaan Besarnya di Jakarta sejak akhir tahun 1970 an hingga kini telah membagikan bea siswa kepada ribuan pelajar Indonesia untuk melanjutkan kuliah ke berbagai Universitas di Saudi.
HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SYIHAB : TOLERANSI ASWAJA
Ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah sepanjang zaman tidak pernah berhenti mengkritisi segala bentuk penyimpangan Firqoh di luar Aswaja, dengan cara ilmiah dan penuh hikmah. Ulama Aswaja tidak pernah menutup pintu Dialog Lintas Madzhab dan Firqoh Islam, bahkan Dialog Lintas Agama sekali pun telah sejak lama menjadi bagian Da’wah penting Aswaja.
TANTANGAN DAN SOLUSI TOLERANSI ANTAR UMAT ISLAM
'Upaya membangun Peradaban Dialog untuk mewujudkan Toleransi Antar Umat Islam selama ini memiliki Tantangan dan Halangan yang cukup berat, antara lain :
Walisongo Islamkan Nusantara - JIN Nusantarakan Islam '
alah satu Tak-Tik dalam Strategi Devide et Impera, yaitu Politik Adu Domba yang dilakukan Penjajah Belanda di Indonesia, adalah membenturkan Hukum Islam dengan Hukum Adat.’uddin.
Toleransi Antar Umat Islam
Istilah At-Taqriib Bainal Madzaahibil Islaamiyyah yaitu Taqrib Antar Madzhab Islam atau Pendekatan Antar Madzhab Islam dikritisi oleh Dua Pemikir Islam abad ini :
Ibnu Taimiyah Dan Ahlul Bait
Kitab Minhaajus Sunnah fii Naqdhi Kalaami Asy-Syii’ah wa Al-Qoadariyyah adalah karya Asy-Syeikh Ahmad b Abdul Halim b Abdissalam rhm (671 – 728 H) yang masyhur dengan sebutan Ibnu Taimiyah. Kitab tersebut banyak dikaji dan ditakhrij oleh Ulama, salah satunya ditakhriij oleh Muhammad Aiman Asy-Syabroowi, terbitan Darul Hadits – Cairo – Mesir, 4 jlid 8 juz dengan total 2.400 halaman, cetakan tahun 1425 H / 2004 M.
Rabu, 11 November 2015
Ustaz Arifin Ilham: Memisahkan Islam dengan Kepemimpinan adalah Kebodohan
Selasa, 22 September 2015
HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SYIHAB : UJUNG - UJUNGNYA DUIT
Artinya, PT DHARMA JAYA oleh Ahok diberi hak monopoli untuk penjualan dan pemotongan Hewan Qurban di Jakarta. Tentu BPK dan KPK harus segera turun tangan untuk memeriksa penunjukan langsung tersebut, karena diduga ada penyalah-gunaan wewenang dan jabatan yang berkaitan dengan DUIT.
Dengan demikian, tidak salah jika sebelumnya dalam forum ini sudah dipaparkan tentang dugaan bahwa Pelarangan Qurban di Jakarta oleh Ahok hanya UUD yaitu Ujung Ujungnya Duit.
AHOK PSHYCOPAT
Ahok telah terbukti melakukan berbagai "Kesalahan Fatal", bahkan "Sikap Gila" yang tidak patut dilakukan oleh manusia normal, apalagi oleh seorang pejabat, antara lain :
1. Bahwa melalui Angket, Ahok telah terbukti menyerahkan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2015 ke Kemendagri yang bukan hasil pembahasan dengan Legislatif, sehingga Ahok telah melanggar :
a. UU Keuangan Negara nomor 17 tahun 2003 Pasal 20 ayat 3 dan 5 serta Pasal 34 ayat 1.
b. UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 Pasal 314.
c. Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah nomor 58 tahun 2005 Pasal 1 dan 7 serta 47.
d. Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 1 ayat 9.
2. Bahwa melalui Angket, Ahok telah terbukti melakukan pelanggaran undang-undang di dalam menyelenggarakan sistem informasi keuangan daerah yang diimplementasikan dalam bentuk e-budgeting, sehingga Ahok telah melanggar UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 Pasal 394.
3. Bahwa melalui Angket, Ahok telah terbukti melanggar etika dan norma dalam melakukan tindakan menyebar fitnah kepada institusi dan anggota DPRD. Tudingan tersebut dikutip dari berbagai media massa dan situs Youtube, sehingga Ahok melanggar UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 Pasal 67 butir d, yang menyebutkan "Kepala Daerah dan wakilnya wajib menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah."
4. Bahwa melalui Angket, Ahok telah terbukti melakukan penistaan dan penghinaan terhadap lembaga atau institusi negara yang bisa mengganggu pola kerja Pemerintah Daerah dengan menyatakan bahwa DPRD adalah Dewan Perampok Rakyat Daerah, sehingga Ahok telah melanggar sumpah dan janji jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat 2.
5. Bahwa melalui Angket, Ahok telah terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait jabatannya sebagai Gubermur, sehingga Ahok telah melanggar UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 Pasal 67 butir b, yang menyatakan kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Bahwa melalui Angket, Ahok telah terbukti bersalah dan melanggar Undang-Undang, sehingga Hasil Angket harus ditindak-lanjuti ke paripurna untuk Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
7. Sikap "Gila" Ahok yang saat menjaldi Plt. Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur No 67 Tahun 2014 tentang Pelarangan Pelaksanaan Ibadah Qurban di halaman Masjid dan Sekolah serta Fasum lainnya , dan kini telah mengeluarkan Intruksi Gubernur No 168 Tahun 2015 tentang Pelarangan Qurban yang sama.
8. Sikap "Gila" Ahok yang ingin memonopoli penjualan dan pemotongan Hewan Qurban di Jakarta.
9. Sikap "Gila" Ahok yang nekat melakukan Penggusuran masjid Amir Hamzah di TIM dan Masjid Baitul Arif di Jati Negara, yang hingga kini tidak ada penyelesaiannya.
10. Sikap "Gila" Ahok yang merestui Rapat Kerja Para Kepala Dinas DKI Jakarta untuk dipimpin istrinya dan adiknya.
11. Sikap "Gila" Ahok yang belum memasukkan CSR dari sejumlah Pengembang Real Estate dan Apartemen ke dalam Aset Pemda.
12. Sikap "Gila" Ahok yang ngotot mempertahankan Saham Pemda DKI dalam mendirikan BUMD PT Delta Djakarta Tbk yang bergerak dalam pengelolaan PABRIK MIRAS.
13. Sikap "Gila" Ahok yang ngotot ingin legalkan Miras agar produksi Pabrik Miras Pemda DKI Jakarta laku.
14. Sikap "Gila" Ahok yg ingin melegalkan JUDI di salah satu pulau di Kepulauan Seribu.
15. Sikap "Gila" Ahok yang ngotot melarang motor melewati jalan Thamrin hanya untuk kenyamanan orang kaya pemilik mobil, padahal pemilik motor paling banyak membayar pajak.
16. Sikap "Gila" Ahok yang terus melakukan Reklamasi Pantai Jakarta untuk kepentingan gilingan tertentu
17. Sikap "Gila" Ahok yang ingin membangun Apartemen Khusus PROSTITUSI.
18. Sikap "Gila" Ahok yang sering mengucapkan kata kasar dan kotor di depan publik.
19. Sikap "Gila" Ahok yang ngotot ingin menghapuskan "Kolom Agama" dari dalam KTP.
20. Sikap "Gila" Ahok yang ngotot ingin membebaskan kegiatan Ahmadiyah, padahal sudah ada SKB tiga menteri yang melarangnya.
21. Sikap "Gila" Ahok yang sewenang-wenang melakukan penggusuran di Kampung Pulo sehingga menimbulkan korban.
22. Sikap "Gila" Ahok yang ngotot mau lanjutkan penggusuran dengan "kekerasan" ke Bukit Duri dan Karang Anyar serta lainnya.
23. Sikap "Gila" Ahok dalam mengelola keuangan negara, sehingga Hasil Laporan BPK Tahun 2015 menyatakan adanya kerugian negara mencapai DUA TRILYUN rupiah.
24. Sikap "Gila" Ahok yang ngotot mengusulkan pembubaran IPDN yang selama ini merupakan lembaga pendidikan untuk menelurkan calon pemimpin administratif, karena Ahok sudah asyik dengan sistem "Lelang Jabatan."
25. Semua sikap "Gila" Ahok diduga karena dia menderita PSHYCOPAT alias "Sakit Jiwa", sehingga harus segera diperiksa oleh Dokter Ahli Kejiwaan yang jujur dan amanat untuk pembuktiannya.
BUBARKAN DPRD !!!
DPRD DKI Jakarta makin hari makin "Ndableg". Temuan Angket tentang Kesalahan Ahok yang secara prosedur politik harus ditindak-lanjuti, justru sampai hari ini tidak ada bunyinya lagi.
Padahal, mestinya secara etika politik, DPRD harus menindak-lanjuti temuan-temuan Tim Angket dengan menggelar Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Dan untuk menjamin kebebasan berpendapat setiap anggota DPRD, maka HMP harus dilakukan melalui VOTING TERTUTUP agar segenap anggota Dewan di DPRD DKI Jakarta bisa bebas menentukan sikap tanpa takut tekanan dan intimidasi atau intevensi dari Pimpinan Partainya atau pihak mana pun yang punya kepentingan berbeda.
DPRD DKI Jakarta telah mengajarkan masyarakat politik paling kotor dan paling bodoh di Dunia, karena Ahok yang sudah terbukti Langgar Undang-Undang tetap dibiarkan tanpa sanksi hukuman.
Mungkin itu karena banyaknya "Preman" Jakarta yang bercokol di DPRD, bahkan memimpinnya, sehingga banyak kartu "premanisme" mereka disandera Ahok agar mereka tidak berkutik.
Nah, jika DPRD DKI Jakarta sudah jadi sarang "Preman", maka tidak ada jalan terbaik bagi masyarakat Jakarta untuk menyelamatkan Badan Legislatifnya kecuali : Bubarkan DPRD !
Allaahu Akbar ... !!!
Minggu, 20 September 2015
Mu'jizat Ilmiah Al-Qur’an (MIQ) 4 : Kecepatan Cahaya
Beberapa waktu yang lalu dalam forum ini pernah dipaparkan sejumlah artikel tentang MU'JIZAT ILMIAH AL-QUR'AN (MIQ). Setidaknya sudah tiga artikel MIQ diturunkan, yaitu :
1. MIQ 1 : NASA & LAILATUL QADAR. (Link : http://goo.gl/GxpOyn)
2. MIQ 2 : SEBELAS KAUKAB (Link : http://goo.gl/IuzRmg)
3. MIQ 3 : SEBELAS PLANET (Link : http://goo.gl/bL1qW1 )
Nah, kini akan kita kanjutkan lagi dengan Artikel MIQ 4 dan seterusnya. Semoga manfaat.
IBNU ABBAS RA & KECEPATAN TINGGI
Dalam QS.32.As-Sajdah ayat 5, Allah SWT menginformasikan bahwasanya ada suatu URUSAN yang kecepatan geraknya dalam SATU HARI sama dengan SERIBU TAHUN dalam hitungan manusia :
يُدَبِّرُ الْأَمْرَ مِنَ السَّمَاءِ إِلَى الْأَرْضِ ثُمَّ يَعْرُجُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ أَلْفَ سَنَةٍ مِّمَّا تَعُدُّونَ
"Dia mengatur URUSAN dari langit ke bumi, kemudian (URUSAN) itu naik kepada-Nya dalam SATU HARI yang kadarnya adalah SERIBU TAHUN menurut perhitunganmu."
Ath-Thabari, Al-Qurthubi dan Az-Zamakhsyari menukilkan bahwa Sayyiduna Abdullah ibnu Abbas RA saat menafsirkan ayat tersebut menyatakan bahwasanya di Dunia ada "sesuatu" yang memiliki "Kecepatan Daya Tempuh Tinggi".
Dan para Ulama Salaf pun sejak lama meyakini bahwasanya ada suatu gerak di Dunia dengan kecepatan sangat tinggi. Hanya saja mereka belum berhasil menyimpulkan tentang apa gerangan yang memiliki kecepatan sangat tinggi tersebut ?!
PENEMUAN KECEPATAN CAHAYA
Pada tahun 1676, Olas Romer menemukan Kecepatan Cahaya. Dan baru pada tahun 1983, Konferensi Internasional di Paris - Perancis memutuskan bahwa hitungan Kecepatan Cahaya adalah 299.792.458 meter / detik, sehingga dengan pembulatan sama dengan 300.000.000 meter / Detik atau 300.000 Km / DETIK.
Dengan demikian jarak tempuh Cahaya per MENIT adalah 60 x 300.000 Km = 18.000.000 Km, sehingga jarak tempuh Cahaya per JAM adalah 60 x 18.000.000 Km = 1.080.000.000 Km. Jadi, jarak tempuh Cahaya per HARI adalah 24 x 1.080.000.000 Km = 25.920.000.000 Km.
Nah, itulah sebabnya tatkala terjadi Petir dengan cahaya dan suara, kita akan lebih dahulu melihat kilatan cahayanya, baru setelahnya kita mendengar suaranya, karena Kecepatan Cahaya lebih tinggi daripada Kecepatan Suara.
Ringkasnya, jarak tempuh Cahaya dalam SATU HARI mencapai lebih dari 25 milyar Km. Pertanyaannya, berapa lamakah jarak yang sama bisa ditempuh oleh manusia ?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, maka kita harus terlebih dahulu memberikan perkiraan rata-rata jarak tempuh manusia per hari dengan berjalan kaki atau dengan berkendaraan mobil mau pun pesawat terbang.
KECEPATAN MANUSIA BERJALAN KAKI
Jika kecepatan berjalan kaki manusia diperkirakan per hari bisa menempuh 73 Km, maka per tahun Qomariyyah jarak tempuhnya adalah 354 x 73 Km = 25.842 Km. Artinya, jarak tempuh per 1.000.000 tahun adalah 25.842.000.000 Km.
Jadi, SATU HARI Kecepatan Cahaya mampu menempuh 25 milyar Km, dan dengan Kecepatan Manusia berjalan kaki butuh waktu SEJUTA TAHUN untuk menempuh jarak 25 milyar Km.
KECEPATAN MANUSIA DENGAN MOBIL
Jika kecepatan manusia diukur saat berkendaraan MOBIL dengan kecepatan normal rata-rata 60 Km / jam, maka jarak tempuh per hari 24 x 60 Km = 1.440 Km / hari, dan per tahun Qomariyyah 354 x 1.440 Km = 509.760 Km. Artinya, jarak tempuh per 50.000 tahun adalah 25.488.000.000 Km.
Jadi, SATU HARI Kecepatan Cahaya mampu menempuh 25 milyar Km, dan dengan Kecepatan Manusia yang berkendaraan mobil dengan kecepatan normal rata-rata 60 Km/jam, maka butuh waktu 50.000 tahun untuk menempuh jarak 25 milyar Km.
KECEPATAN MANUSIA DENGAN PESAWAT TERBANG
Jika kecepatan manusia diukur saat berkendaraan PESAWAT TERBANG BOEING 747 dengan kecepatan normal rata-rata 1.000 Km / jam, maka jarak tempuh per hari 24 x 1.000 Km = 24.000 Km / hari, dan per tahun Qomariyyah 354 x 24.000 Km = 8.496.000 Km. Artinya, jarak tempuh per 3.000 tahun adalah 25.488.000.000 Km.
Jadi, SATU HARI Kecepatan Cahaya mampu menempuh 25 milyar Km, dan dengan Kecepatan Manusia yang berkendaraan PESAWAT TERBANG BOEING 747 dengan kecepatan normal rata-rata 1.000 Km/jam, maka butuh waktu 3.000 tahun untuk menempuh jarak 25 milyar Km.
Jika, diukur dengan kecepatan PESAWAT JET TEMPUR yang 3 kali lipat lebih cepat dari BOEING 747, maka jarak 25 milyar Km bisa ditempuh dalam kurun waktu 1.000 tahun.
KESIMPULAN
Jarak Tempuh 25 milyar Km bisa ditempuh dengan Kecepatan Cahaya SATU HARI = SEJUTA TAHUN Kecepatan Manusia Berjalan Kaki = LIMA PULUH RIBU TAHUN Kecepatan Manusia dengan Mobil = TIGA RIBU TAHUN Kecepatan Manusia dengan Pesawat Boeing 747 = SERIBU TAHUN Kecepatan Manusia dengan Pesawat Jet Tempur.
Jadi, Kecepatan Cahaya dalam SATU HARI yang mampu melintasi jarak 25 milyar Km, sama dengan Kecepatan Manusia dengan Pesawat Jet Tempur berkecepatan 3000 Km/jam untuk perjalanan selama SERIBU TAHUN.
Inilah di antara Rahasia dari Firman Allah SWT tentang SATU HARI yang nilainya sama dengan SERIBU TAHUN, yaitu Isyarat Ilmiah tentang KECEPATAN CAHAYA.
Subhaanallaahi wal Hamdulillaahi wa Laa ilaaha illallaahu Wallaahu Akbar ...
Minggu, 13 September 2015
FPI BANTU POLRES MOJOKERTO LATIH WARGA DAPATKAN SIM.
Contohnya seperti yang ditunjukkan FPI Mojokerjo Jawa Timur. Mereka membantu polisi dalam melatih masyarakat praktek untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ketua FPI Mojokerto, Ustad Abdul Manan mengatakan, kegiatan tersebut sudah berjalan dua minggu. "Tiap hari Rabu dan Sabtu, di bekas terminal Brangkal kita gunakan untuk melatih masyarakat praktek untuk mendapatkan SIM. Hari pertama dibuka, sudah 600 masyarakat yang mendaftar," ungkapnya, Sabtu (12/09/2015).
Ustadz Manan menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan untuk menampung aspirasi masyarakat dalam tertib berlalu lintas yakni memperoleh SIM agar tidak melalui calo. Pihaknya juga bekerja sama dengan petugas Satlantas Polres Mojokerto.
"Sebelumnya kita juga mendapatkan sosialisasi dari Satlantas, masyarakat juga mencopy buku ujian teori yang sebelumnya diberikan Satlantas. Yang ikut latihan disini yakni masyarakat di Kecamatan Sooko serta anggota Laskar di kecamatan lain. Disini sifatnya hanya latihan, kita akan merekom untuk praktek di polres,, katanya.
Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Asep Kurnia mengatakan, kegiatan tersebut merupakan program SIM tiga pilar yakni Bhabimtibmas, kepala desa serta Babinsa. "Masing-masing desa dibuatkan lapangan pratek dan buku ujian teori, yang melatih yakni tiga pilar," ujarnya.
Dari ratusan desa di wilayah hukum Polres Mojokerto, di Desa Kedungmaling tiga pilar melibatkan anggota FPI dan laskar untuk melatih masyarakat pemohon SIM.
Menurutnya, kegiatan tersebut cukup membantu petugas dalam mengawasi calo SIM serta masyarakat agar tidak mengurus SIM melalui calo.
"Ini sifatnya hanya latihan, setelah dinyatakan bisa pemohon akan direkom untuk mengikuti praktek SIM di polres namun rekom juga tidak menjamin mereka lulus praktek SIM. Semua tergantung pemohonnya, di wilayah hukum Polres Mojokerto lebih dari 50 persen desa sudah ada pelayanan SIM desa," jelasnya.
Mohon bantu bagikan....
Sumber : http://www.fpi.or.id/2015/
* Media News FPI *
Kamis, 13 Agustus 2015
MEMBERIKAN DUKUNGAN, SEJUMLAH PENDETA PGI DATANGI MARKAZ DPP FPI.
Belasan pendeta dari Badan Musyawarah Antar Gereja Lembaga Keagamaan Kristen Indonesia (BAMAG LKKI) mendatangi markaz besar Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (DPP FPI) di Jl. Petamburan III Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2015). Kedatangan para pendeta itu disambut baik oleh sejumlah pimpinan FPI.
Dewan Syuro FPI, Habib Muchsin Alatas yang memimpin pertemuan tersebut menyebutkan sejumlah kesepakatan yang dicapai. "Kita memiliki keprihatinan yang sama tentang situasi negeri ini yang sudah banyak gangguan, terutama soal umat beragama. Artinya agama sudah dijadikan komoditas politik untuk adu domba dan ini akan kita tengarai. Itu semua mendorong kita untuk berkomunikasi sehingga kedepan menjadi gerakan bersama dalam menjaga NKRI," ungkapnya.
Dan kita juga bersepakat akan meningkatkan toleransi beragama, dengan batasan yang ditentukan agama masing-masing, lanjut Habib Muchsin Alatas.
Menurutnya, yang menggembirakan ialah akan adanya kerjasama tentang penegakkan Amar Makruf Nahi Munkar. "Mereka ikut bersama FPI memerangi hal-hal yang merusak moral bangsa, seperti miras, judi, juga LGBT yang selama ini diperjuangkan kelompok liberal untuk dibebaskan di Indonesia, menurut saya ini sesuatu yang baik," kata Habib Muchsin Alatas.
Selain itu, mereka juga sepakat untuk menolak dan menggagalkan gerakan kebangkitan komunis di Indonesia.
Terkait tragedi penyerangan jamaah Idul Fitri dan pembakaran masjid di Tolikara Papua oleh kelompok Gereja Injil Di Indonesia (GIDI), para pendeta itu mengaku menyayangkan kejadian tersebut. "Kita sepakat menyesalkan dan sangat mengutuk kejadian itu, kita mendorong pemerintah untuk menegakkan hukum terhadap aktor intelektual kejadian Tolikara dengan menghukum seberat-beratnya," pungkas Habib Muchsin Alatas.
- Media News FPI -
mozaikharokahfpi.blogspot.
Selasa, 30 Juni 2015
JIN GALAU
Walisongo Islamkan Nusantara - JIN Nusantarakan Islam
Jumat, 20 Maret 2015
USTADZ JA'FAR SIDIQ : UCAPAN KOTOR AHOK ADALAH CERMINAN AKHLAK NYA YANG BURUK.
Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat FPI Ustadz Jafar Sidiq mengatakan, pernyataan kotor yang dilontarkan Ahok itu mencerminkan akan akhlak dan perangai yang buruk. Padahal, jelas-jelas kalau televisi itu merupakan konsumsi publik yang disaksikan oleh semua lapisan masyarakat, baik orang tua maupun anak muda.
"Tuh kan bener, kami bilang juga apa. Ahok itu moralnya buruk, mulut mirip comberan kalau ngomong. Sekarang terbukti kan dan disaksikan oleh semua orang pula. Sekarang juga dia kebanjiran kritikan akibat keburukan akhlaknya itu," ujar Ustadz Jafar Sidiq. Jumat (20/3/2015).
Menurut Ustadz Jafar, seorang pemimpin sudah sepatutnya menjaga segala macam perbuatan dan ucapannya itu. Sebab, seorang pemimpin merupakan panutan bagi rakyatnya. Jika pemimpinnya saja memiliki moral yang negatif, bukan tidak mungkin kalau moral masyarakat pun akan semakin terpuruk.
"Semua perbuatan dan ucapan itu harus selaras. Jika kita mau berbuat baik, tentu kita pun harus berkata yang baik pula. Pemeberantasan korupsi misalnya, kita pun harus melakukannya dengan cara-cara yang baik jika ingin memberantas sampai ke akar-akarnya. Kalau Gubernurnya saja seperti itu, bagaimana nanti masyarakat mencontohnya," tutupnya.
Klik : http://
Kamis, 19 Maret 2015
USTADZ AWIT MASYHURY : SELAMA PEMERINTAH TIDAK ZOLIM, INSYA ALLAH TIDAK ADA ISIS DI INDONESIA.
Menurutnya, telah menjadi hak seseorang hendak berlabuh kemana mereka inginkan.
"Yang mau gabung ISIS itu hak individu dia. Selama pemerintah Indonesia tidak dzalim sama rakyatnya, Inshaa Allah tidak ada itu ISIS di Indonesia," kata Ustadz Awit kepada wartawan Kamis (19/3).
Lebih jauh, faktor ekonomi atau tawaran yang diberikan ISIS ibarat hadiah kesekian yang diincar para WNI yang berangkat ke Suriah. Pasalnya, dorongan ideologi, jelas Ust Awit, menjadi faktor yang lebih kuat membawa mereka ke tempat yang mereka anggap medan jihad.
"Ini saya lihat lebih ke ideologi yang dominan," katanya.
Secara pribadi, Ust Awit belum memutuskan apakah ia mendukung atau tidak tindakan ISIS. Ia berpendapat belum menemukan titik kebenaran dan pesan jihad ISIS. "Saya belum menyatakan benar atau tidak, saya belum temukan benang merahnya ISIS ini apa," ujarnya.
Menanggapi wacana pencabutan kewarganegaraan oleh pemerintah atas WNI yang terlibat atau bergabung dengan ISIS, dianggap Ust Awit terlalu berlebihan. Bahkan, dengan mayoritas faktor ideologi, WNI yang diputus kewarganegaraannya merasa senang.
"Pemerintah jangan sombong cabut kewarganegaraan, dekati ulama atau habib dan lainnya untuk konsultasi. Yang menolak ISIS jangan meremehkan mereka yang masuk ISIS, nanti mereka malah bereaksi keras," ujar Ust Awit.
Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman mengusulkan pencabutan status kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI) yang secara tegas mendukung Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) maupun kelompok radikal yang lain. Saat ini BIN tengah mengupayakan agar dibuat aturan yang lebih tegas sehingga tidak mudah dilanggar.
Kunjungi : http://mozaikharokahfpi.blogspot.com/2015/03/ustadz-awit-masyhury-menjadi-isis.html
MAKLUMAT FPI TENTANG ISIS
Klik : http://mozaikharokahfpi.blogspot.com/2014/08/maklumat-fpi-tentang-isis.html
Selasa, 17 Maret 2015
FPI BERSAMA ORMAS TASIKMALAYA DEKLARASIKAN ANTI SYIAH.
Untuk menghadang laju penyebaran ajaran sesat Syiah di wilayah NKRI, Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) telah mendeklarasikan dan mengukuhkan pengurus ANNAS di beberapa daerah. Usai sukses gelaran Deklarasi dan Pengukuhan Pengurus ANNAS Wilayah Kalimantan Timur Daerah Kota Balikpapan, Ahad, 8 Maret 2015 lalu, pekan depan ANNAS Pusat akan Mendeklarasikan dan Mengukuhkan Pengurus ANNAS Wilayah Jawa Barat Daerah Tasikmalaya, pada:
Hari / Tanggal : Ahad, 22 Maret 2015; Pkl. 08.00-12.00 WIB
Tempat : Masjid Agung Tasikmalaya – Jawa Barat
Orator :
1. K.H. Amang Baden (Tokoh Ulama Pondok Pesantren)
2. K.H. Achef Noor Mubarok (Ketua MUI Kota Tasikmalaya)
3. K.H. Drs. Ii Abdul Basith (Ketua MUI Kabupaten Tasikmalaya)
4. Ust. Yahya Zakariya, MA (Jamaah Anshar Syariah)
5. K.H. Dedi Rahman (Majelis Syuro ANNAS Pusat)
6. K.H. Aminuddin Bustomi, M.Ag. (Tokoh Aktifis Muda Tasikmalaya)
7. Ust. Roinul Balad (DDII Jawa Barat)
8. Drs. H. Syarif Hidayat, M. Si (Tokoh Masyarakat Tasikmalaya)
9. H. Aef El Hakim (Aliansi Aktifis Masyarakat Muslim Tasikmalaya)
10. K.H. Drs. Dedi Zulharman, MA (PUI)
11. K.H. Athian Ali M. Da’i, Lc. MA (Ketua ANNAS Pusat)
Gelaran Deklarasi ini didukung oleh tidak kurang dari 200 Tokoh Pesantren, Seluruh Santri, Pelajar, Mahasiswa dan Aktifis Islam Se-Tasikmalaya Raya yang mengusung Tema: Ummat Islam Bersatu Melawan Syiah. Panitia Deklarasi mengundang kaum Muslimin untuk menghadirinya.
Bandung, 14 Maret 2015
Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS),
Tardjono Abu Muas
Sekretaris
Klik : http://
KH.MISBAHUL ANAM : HUKUM MATI WARGA CHINA PENGEDAR SABU.!!!
"Pemerintah harus tegas dalam perang melawan narkoba. Buktikan dengan hukuman mati bagi yang memproduksi, bandar, pengedar bahkan pengguna yang tidak mau tobat dan berhenti memakai barang haram tersebut," ujar Kyai Anam kepada Suara Islam Online, Selasa (17/3/2015).
Dijelaskannya, narkoba merupakan salah satu jenis khamr yang diharamkan dalam Islam, bahkan agama lain juga melarangnya. Sehingga keberadaannya harus dimusnahkan. Pemerintah diminta untuk tidak takut intervensi negara lain dalam memberlakukan hukuman mati.
"Pemerintah harus punya nyali dan tidak perlu takut dengan tekanan atau ancaman negara lain. Indonesia adalah negara merdeka yang berdaulat dan punya harga diri, jadi harus tegas," tandasnya.
"Jika pemerintah menginginkan masa depan anak bangsa berakhlak dan punya integritas tinggi, maka jangan ditunda untuk pemberantasan secara tuntas dengan narkoba," tambahnya.
Sebelumnya, 3 warga China dan 1 WNI ditangkap BNN Jumat malam (13/3) di Jakarta karena memiliki 47 kg sabu. Menurut Kepala Humas BNN Kombes Slamet Pribadi, barang haram tersebut akan dijual di Jakarta. "47 kg sabu itu bisa mematikan ribuan nyawa manusia," ungkapnya.
http://mozaikharokahfpi.blogspot.com/2015/03/warga-china-ditangkap-bawa-sabu-47-kg.html
Rabu, 11 Maret 2015
Munarman: Tersangka Kasus Bentrok Demo Ahok adalah Korban Salah Tangkap
Dalam kesaksiannya, Munarman menjelaskan pada Jumat (3/10) itu ada dua kejadian, didepan kantor DPRD DKI Jl. Kebon Sirih dan di Jl. Merdeka Selatan. Kebetulan saat itu ia hadir tidak jauh dari lokasi untuk memantau sekaligus mendokumentasikan kegiatan.
"Aksi demo sempat berhenti di depan kantor DPRD, saya tidak tahu kenapa disitu karena sepengetahuan saya surat pemberitahuan demo itu di Balaikota bukan di DPRD. Lalu terjadi beberapa menit orasi massa di depan kantor DPRD, tapi tiba-tiba pintu gerbang kantor DPRD dibuka, setelah itu ada teriakan-teriakan kemudian terjadi lempar-lemparan yang awalnya lemparan botol aqua saja. Tidak hanya dari massa, polisi juga melempar dari dalam. Setelah kejadian itu massa lalu berjalan ke arah Jl. Merdeka Selatan (sekitar Kedubes AS)," ungkap Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2015).
Ia melanjutkan, saat peristiwa bentrokan di Kebon Sirih itu tidak ada penangkapan, "Namun begitu massa bergerak menjelang Jl. Merdeka Selatan, tiba-tiba ada mobil aparat membunyikan bunyi sirine, lalu ada mobil water canon, lalu diletuskan gas air mata, saat itulah terjadi penangkapan," jelas Munarman.
"Nah yang saya lihat, antara peristiwa lempar-lemparan di Kebon Sirih dan penangkapan di Merdeka Selatan, justru yang ditangkap polisi itu bukan orang-orang yang saling lempar di DPRD, tapi yang ditangkap ini yang mau demo di depan Balaikota. Karena banyak juga massa yang langsung datang ke Balaikota," tambahnya.
Saat itulah, kata Munarman, terjadi kekerasan yang berlebihan oleh aparat kepolisian. "Penangkapan ini dilakukan secara sembarangan, misalnya saudara Asep, dia baru datang ke Jl Merdeka tapi langsung ditangkap dan digebukin. Anak-anak ini pada dipukulin oleh polisi, bahkan anak-anak yang sudah ditangkap didalam mobil tahanan itu dilempari gas air mata," ungkap Munarman sambil memperlihatkan foto-foto dan videonya.
Advokat senior itu menegaskan bahwa polisi tidak menangkap para pelaku bentrokan di Kebon Sirih melainkan yang ada di Jl Merdeka Selatan.
"Jadi intinya yang mau saya smpaikan, mereka ini tidak terlibat. Mereka adalah korban salah tangkap semua. Jadi antara orang-orang yang saling lempar di Kebon Sirih itu berbeda dengan yang ditangkap di Jl Merdeka," pungkasnya.
Ibnu Taimiyah Dan Ahlul Bait
Wassalaamu 'Alaikum Wa Rohmatullaahi Wa Barokaatuh ...