HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SYIHAB : UJUNG - UJUNGNYA DUIT

Fakta yang tidak bisa dipungkiri, bahwa pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kedutaan Besarnya di Jakarta sejak akhir tahun 1970 an hingga kini telah membagikan bea siswa kepada ribuan pelajar Indonesia untuk melanjutkan kuliah ke berbagai Universitas di Saudi.

HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SYIHAB : TOLERANSI ASWAJA

Ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah sepanjang zaman tidak pernah berhenti mengkritisi segala bentuk penyimpangan Firqoh di luar Aswaja, dengan cara ilmiah dan penuh hikmah. Ulama Aswaja tidak pernah menutup pintu Dialog Lintas Madzhab dan Firqoh Islam, bahkan Dialog Lintas Agama sekali pun telah sejak lama menjadi bagian Da’wah penting Aswaja.

TANTANGAN DAN SOLUSI TOLERANSI ANTAR UMAT ISLAM

'Upaya membangun Peradaban Dialog untuk mewujudkan Toleransi Antar Umat Islam selama ini memiliki Tantangan dan Halangan yang cukup berat, antara lain :

Walisongo Islamkan Nusantara - JIN Nusantarakan Islam '

alah satu Tak-Tik dalam Strategi Devide et Impera, yaitu Politik Adu Domba yang dilakukan Penjajah Belanda di Indonesia, adalah membenturkan Hukum Islam dengan Hukum Adat.’uddin.

Toleransi Antar Umat Islam

Istilah At-Taqriib Bainal Madzaahibil Islaamiyyah yaitu Taqrib Antar Madzhab Islam atau Pendekatan Antar Madzhab Islam dikritisi oleh Dua Pemikir Islam abad ini :

Ibnu Taimiyah Dan Ahlul Bait

Kitab Minhaajus Sunnah fii Naqdhi Kalaami Asy-Syii’ah wa Al-Qoadariyyah adalah karya Asy-Syeikh Ahmad b Abdul Halim b Abdissalam rhm (671 – 728 H) yang masyhur dengan sebutan Ibnu Taimiyah. Kitab tersebut banyak dikaji dan ditakhrij oleh Ulama, salah satunya ditakhriij oleh Muhammad Aiman Asy-Syabroowi, terbitan Darul Hadits – Cairo – Mesir, 4 jlid 8 juz dengan total 2.400 halaman, cetakan tahun 1425 H / 2004 M.

Rabu, 31 Desember 2014

Perayaan Tahun Baru, Bukti Pemerintah tak Cerdas dan tak Peduli

Habib Muhammad Rizieq Syihab, MA
Imam Besar FPI


Fenomena penyambutan tahun baru dengan hura-hura dan foya-foya di berbagai daerah, khususnya jakarta, merupakan fakta ketidakpedulian penguasa dalam mendidik rakyat, sekaligus bukti ketidakcerdasan mereka dalam mengelola potensi sdm dan ekonomi bangsa.

Yang demikian itu, tentu sangat memprihatinkan, apalagi perayaan tahun baru macam itu bukan dari ajaran islam, dan bukan juga kearifan lokal indonesia. Sungguh suatu penyesatan dan pembodohan massal serta pemborosan yang menjijikkan.

Kasihan masyarakat, mereka diracuni para penguasa dan pengusaha kapitalis dengan gaya hidup hedonis, yang tujuannya untuk menutupi pola hidup korup para penjahat kapitalis tersebut.

Padahal, masyarakat kita miskin dan melarat, bahkan saat ini banyak yang sedang terkena bencana, sehingga mereka sedang sangat butuh bantuan, bukan hiburan.

Saat ada longsor banjarnegara dan jatuhnya pesawat air asia di perairan indonesia serta banjir dimana-mana, lalu ada pejabat mengajak rakyat "bertahun baru ria" dengan terompet dan petasan serta kembang api, ditambah aneka suguhan musik urakan mau pun goyang erotis, sehingga full hura-hura dan foya-foya, sungguh tidak punya otak dan tidak tahu diri.

Karenanya, para ulama harus bekerja lebih keras lagi untuk menyelamatkan umat dari penyesatan dan pembodohan yang dilakukan penguasa dan pengusaha kapitalis.

Dalam suasana penuh musibah seperti saat ini, kita harus sama prihatin, dan harus lebih mendekatkan diri kepada Allah Swt, dengan mengulurkan tangan untuk membantu saudara-saudara kita yang sedang berduka.

Ayo, kita hapus air mata mereka dengan cinta dan kasih sayang serta kepedulian sesama.

Di tahun baru 2015 dan seterusnya, semoga Allah Swt menjaga dan melindungi bangsa dan negara Indonesia dari segala bencana dan malapetaka.

Semoga para ulama dan umara di NKRI diberikan oleh Allah Swt limpahan taufiq dan hidayah serta rahmat dan barokah, agar mereka semua selalu di jalan yang lurus lagi benar dalam memimpin dan membimbing segenap umat untuk menuju baldatun thoyyibatun wa robbun ghofuur.

Selasa, 30 Desember 2014

Tak Kapok, Jakarta Night Festival Kembali Digelar di Malam Tahun Baru

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak kapok-kapoknya menggelar pesta di malam tahun baru, Jakarta Night Festival. Padahal pada 2013 lalu, tepat 17 hari setelah menggelar pesta malam tahun baru di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin, wilayah itu kemudian direndam banjir hebat. Bahkan Bunderan HI tenggelam.

Kejadian yang sama kembali terulang pada 2014. Sepekan setelah pesta hura-hura malam tahun baru, Jakarta kembali dihajar dengan bencana banjir. Kerugian materi jelas tak terhitung.

Menyambut tahun baru 2015, kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Arie Budhiman kegiatan Jakarta Night Festival (JNF) akan kembali digelar dengan lebih mengutamakan pameran produk-produk dari pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

"Karena dalam pergelaran JNF kali ini tidak ada parade budaya seperti tahun-tahun sebelumnya, maka akan digantikan dengan pameran produk-produk dari pelaku UKM," kata Arie Budhiman di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (30/12) seperti dikutip Antara.

Menurut dia, pameran tersebut akan dilakukan oleh para pelaku UKM yang berada dibawah binaan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta.

Di sisi lain, ia mengatakan parade budaya tidak dapat dilakukan karena adanya proyek pembangunan sarana transportasi masal Mass Rapid Transit (MRT) yang tengah berlangsung di sepanjang lokasi acara.

"Dengan berlangsungnya proyek MRT, maka area di sepanjang Bundaran HI sampai Monas jadi menyempit. Sehingga, parade budaya tidak bisa digelar," ujar Arie.

Lebih lanjut, dia menuturkan JNF juga akan dibarengi dengan kegiatan car free night, yang berarti seluruh kendaraan bermotor, termasuk bus gratis, juga tidak diizinkan melintas di area JNF.

"Sehingga, kami mengimbau kepada para pengunjung yang membawa kendaraan pribadi agar memarkirkan kendaraannya di lokasi-lokasi yang sudah disediakan, misalnya di Lapangan IRTI Monas dan sebagainya," tutur Arie.

Kegiatan JNF akan dilaksanakan pada Rabu (31/12) mulai pukul 20.00 hingga pukul 01.00 WIB mulai dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Monas. Terdapat dua panggung utama yang akan didirikan, yakni di Bundaran HI dan Silang Barat Monas.

UNDANGAN MAULID AKBAR NABI MUHAMMAD S.A.W

Selalu ada yang luar biasa dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad S.A.W di Markaz FPI. Berbeda dengan peringatan Maulid Nabi di tempat lain yang biasanya selalu mengulang cerita kelahiran Nabi saja, Seperti tahun-tahun sebelumnya, perayaan maulid akbar di markaz FPI memang penuh dengan nuansa perjuangan. Para tokoh undangan yang hadir mayoritas adalah ulama-ulama pergerakan yang selama ini berjuang untuk tegaknya syariat Islam di bumi nusantara ini.

Di tahun ini Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (DPP-FPI) kembali mengundang seluruh umat islam untuk mengikuti peringatan maulid akbar Rasululah S.A.W ke 1488. Insya Allah acara ini akan diisi tausiyah oleh ulama, kiyai, ustadz, dan habaib yang hadir dari seluruh nusantara.

HADIRILAH MAULID AKBAR NABI BESAR MUHAMMAD SAW
YANG KE-1488 ( DARI 12 ROBI'UL AWWAL TAHUN GAJAH S/D 12 ROBI'UL AWWAL 1436 H ).

BERSAMA FRONT PEMBELA ISLAM & GUBERNUR RAKYAT JAKARTA K.H. FAKHRURROZI ISHAQ (BANG ROZI ).

HARI/TANGGAL : JUM'AT, 2 JANUARI 2015 M
PUKUL : 19.00 S/D SELESAI 
TEMPAT : JL. RAYA PETAMBURAN TANAH ABANG - JAKARTA PUSAT.

Dalam catatan historis, Maulid dimulai sejak zaman kekhalifahan Fatimiyah di bawah pimpinan keturunan dari Fatimah az-Zahrah, putri Nabi Muhammad SAW. Perayaan ini dilaksanakan atas usulan panglima perang, Shalahuddin al-Ayyubi (1137M-1193 M), kepada khalifah agar mengadakan peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW.

Tujuannya adalah untuk mengembalikan semangat juang kaum muslimin dalam perjuangan membebaskan Masjid al-Aqsha di Palestina dari cengkraman kaum Salibis. Yang kemudian, menghasilkan efek besar berupa semangat jihad umat Islam menggelora pada saat itu. Secara subtansial, perayaan Maulid Nabi adalah sebagai bentuk upaya untuk mengenal akan keteladanan Nabi Muhammad SAW sebagai pembawa ajaran agama Islam. Tercatat dalam sepanjang sejarah kehidupan, bahwa Nabi Muhammad SAW adalah pemimipn besar yang sangat luar biasa dalam memberikan teladan agung bagi umatnya.

Dalam konteks ini, Maulid harus diartikulasikan sebagai salah satu upaya transformasi diri atas kesalehan umat. Yakni, sebagai semangat baru untuk membangun nilai-nilai profetik agar tercipta masyarakat madani (Civil Society) yang merupakan bagian dari demokrasi seperti toleransi, transparansi, anti kekerasan, kesetaraan gender, cinta lingkungan, pluralisme, keadilan sosial, ruang bebas partisipasi, dan humanisme. Dalam tatanan sejarah sosio antropologis Islam, Nabi Muhammad SAW dapat dilihat dan dipahami dalam dua dimensi sosial yang berbeda dan saling melengkapi.

Pertama, dalam perspektif teologis-religius, Nabi Muhammad SAW dilihat dan dipahami sebagai sosok nabi sekaligus rasul terakhir dalam tatanan konsep keislaman. Hal ini memposisikan Nabi Muhammad SAW sebagai sosok manusia sakral yang merupakan wakil Tuhan di dunia yang bertugas membawa, menyampaikan, serta mengaplikasikan segala bentuk pesan “suci” Tuhan kepada umat manusia secara universal.

Kedua, dalam perspektif sosial-politik, Beliau dilihat dan dipahami sebagai sosok politikus andal. Sosok individu Nabi Muhammad SAW yang identik dengan sosok pemimpin yang adil, egaliter, toleran, humanis, serta non-diskriminatif dan hegemonik, yang kemudian mampu membawa tatanan masyarakat sosial Arab kala itu menuju suatu tatanan masyarakat sosial yang sejahtera dan tentram.

Tentu, sudah saatnya bagi kita untuk mulai memahami dan memperingati Maulid secara lebih mendalam dan fundamental, sehingga kita tidak hanya memahami dan memperingatinya sebatas sebagai hari kelahiran sosok nabi dan rasul terakhir yang sarat dengan serangkaian ritual-ritual sakralistik-simbolik keislaman semata, namun menjadikannya sebagai kelahiran sosok pemimpin.

Karena bukan menjadi rahasia lagi bila kita sedang membutuhkan sosok pemimpin bangsa yang mampu merekonstruksikan suatu citra kepemimpinan dan masyarakat sosial yang ideal, egaliter, toleran, humanis dan nondiskriminatif, sebagaimana dilakukan Nabi Muhammad SAW untuk seluruh umat manusia. Kontekstualisasi peringatan Maulid tidak lagi dipahami dari perspektif keislaman saja, melainkan harus dipahami dari berbagai perspektif yang menyangkut segala persoalan. Misal, politik, budaya, ekonomi, maupun agama.


Minggu, 28 Desember 2014

Menakar Kegundahan Umat terhadap Kebijakan Pemerintah


Belakangan ini pemerintah “baru” mengeluarkan beberapa pernyataan terkait rancangan kebijakan yang akan diterapkan kepada publik Indonesia. Seperti biasa halnya untuk mengeksekusi suatu kebijakan, pemerintah akan terlebih dahulu melemparkan isu tekait kebijakan tersebut agar dapat dimasak dan diolah tersebut di tataran publik. Menerka apa reaksi yang akan terjadi

Uniknya di pemerintahan yang baru ini, isu kebijakan ataupun yang sudah berbentuk rancangan kebijakan yang dilempar publik terkesan sebagai hal-hal yang ekstrim, yang mungkin sudah lama atau belum sama sekali terjadi pada kehidupan masyarakat Indonesia. Secara kasat mata, seolah-olah kebijakan yang ekstrim dapat mengubah haluan pembangunan Indonesia baik dari segi Ekonomi, Hukum, Politik, Pertahanan, Pendidikan dan lain-lain kearah pembangunan yang kecepatannya bisa dipacu secara masif. Tapi di sisi lain, kebijakan-kebijakan ekstrim yang akan dilaksanakan tersebut sejatinya perlu ditelisik lebih dalam apa sebenarnya esensi yang ingin dibawa sehingga membuat batasan-batasan baru yang bisa dimanfaatkan untuk menggiring masyarakat ke arah sesuatu yang kita sendiri pun belum tau tujuan akhirnya.

Terkait dengan kebijakan ekstrim pemerintah, baru-baru ini mencuat beberapa wacana mengenai penertiban do’a di sekolah-sekolah. Entah seperti apa konsepnya, yang jelas pemerintah seakan membuat kesan kepada publik bahwa ada yang salah mengenai kegiatan ibadah do’a di kelas sehingga perlu dibenahi. Kemudian muncul pula tulisan analisis mengenai fenomena “test water” terhadap umat Islam, yang menekankan bahwa sebenarnya ini adalah bagian dari serial drama pemerintah yang memposisikan Ulama dan kaum muslimin Indonesia sebagai “perimeter” kebijakan-kebijakan tersebut. Kemudian kami sadar betul bahwa publik pun setiap kali menanggapi isu yang dibuat oleh pemerintah akan terpecah-pecah menjadi beberapa kubu golongan, sebut saja yang pro/mendukung dan yang kontra/menolak, yang paling anehnya adalah hal tersebut terjadi dalam tubuh umat muslim itu sendiri.

Sekarang masalahnya adalah masyarakat akar rumput seperti kita ini sulit untuk mengklarifikasi pernyataan-pernyataan pemerintah tersebut. Terlepas dari asumsi bahwa media saat ini dikuasai oleh kekuatan politik tertentu, masyarakat yang benar-benar ingin tahu dan mendalami lebih terlanjur “kagok” dengan pembawaan berita oleh media. Kemarin baru membaca berita seperti ini, hari ini sudah berubah lagi. Jika hasil yang diharapkan adalah respon publik, maka yang sebenarnya terjadi adalah respon yang terjadi sudah melebihi batas-batas toleransi yang selama ini digembar-gemborkan, publik kali ini bisa bertindak ke taraf paling ekstrim dengan menyalahkan agama dan ritual-ritualnya. Mendukung negara ke arah sekulerisme dengan men-dikotomi-kan negara dan agama.

Apakah kebijakan yang propagandis akan menimbulkan manfaat dan benefit kedalam kehidupan umat beragama atau kebijakan tersebut sejatinya memberikan ekses yang besar terhadap budaya dan sosial masyarakat. Umat Islam harus jeli lagi menimbang-nimbang kedua hal tersebut. Kini kita tidak bicara lagi layak atau tidak layak, mungkin atau tidak mungkin. Umat Muslim perlu berdiskusi, berdebat dan mengeluarkan opini seluas-luasnya, namun juga perlu memperhatikan dari kesatuan dari Umat Islam itu sendiri. Kalau terpecah, bukankah justru menimbulkan ekses yang tidak mudah untuk diperbaiki.

Kami berharap kedepannya umat Islam lebih responsif dalam menanggapi fenomena-fenomena seperti ini, responsif yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai tuntutan syar’i, jika kita tidak dapat menimbang atau mengetahui suatu perkara maka kembalikanlah urusannya kepada yang mengetahuinya yaitu para ulama. Harapannya lagi adalah ulama Indonesia dapat bersatu menghalau segala upaya untuk mempermainkan umat ini. Ulama sebagai ujung tombak dakwah umat bisa mengarahkan umat ke arah persatuan dan diberikan kesabaran dan keberanian untuk menghadapi problematika umat.


Musthafa Akhyar

Ketua Nasional Mahasiswa Pecinta Islam
Semarang, 10 Desember 2014

Jihad FPI Melawan Minuman Keras

Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab
Imam Besar FPI

Khamar ialah segala sesuatu yang memabukkan atau menghilangkan akal atau melenyapkan kesadaran, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw :

  كل مسكر خمر وكل خمر حرام

"Setiap yang memabukkan adalah Khamar. Dan setiap Khamar adalah Haram."

Hadits ini diriwayatkan dalam Shahih Muslim rhm hadits ke-4.268, dan Sunan Ibnu Majah rhm hadits ke-3.382, serta Musnad Imam Ahmad rhm hadits ke-4.861, kesemuanya bersumber dari riwayat Sayyiduna Abdullah bin Umar ra.

Setiap makanan atau minuman yang memabukkan, dari bahan apa pun dibuatnya, apakah dari tumbuhan (nabati), atau pun dari binatang (haiwani), mau pun dari bahan kimia (kimiawi), maka termasuk Khamar.

Begitu juga bagaimana pun jenis dan bentuknya, apakah gas atau cair, jeli atau bubuk, tablet atau pun padat , maka selama memabukkan tetap disebut Khamar.

Begitu pula bagaimana pun cara penggunaannya, apakah dihisap atau disedot, dikunyah atau ditelan, dioles atau ditabur, diinfus atau pun disuntikkan, maka selama memabukkan tetap disebut Khamar.

Begitu juga apa pun namanya, apakah Miras atau Minol, Alkohol atau Etanol, Tuak atau Arak, Bir atau Whyski, Rum atau Vodka, Carlberg atau pun nama-nama lainnya, maka selama memabukkan tetap disebut Khamar.

Dan tanpa terkecuali, apakah yang oplosan atau bermerk lokal atau nasional, bahkan yang internasional sekali pun, baik yang legal mau pun ilegal, baik yang murah atau pun mahal, maka selama memabukkan tetap disebut Khamar.

Dan semua Khamar tersebut hukumnya adalah haram.

KEHARAMAN KHAMAR

Dalam Al-Qur’an Surat Al-Maa-idah ayat 90 dan 91, Allah Swt berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat ; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

Kedua ayat suci tersebut merincikan 10 (sepuluh) penegasan keharaman Khamar, yaitu :

1. Bahwa Khamar disejajarkan dengan perbuatan Syirik, bahkan disebut lebih dulu daripada perbuatan syirik.

2. Bahwa Khamar disebut Rijs yang artinya kotor atau najis.

3. Bahwa Khamar dikatagorikan sebagai perbuatan Syetan.

4. Bahwa Khamar harus dijauhi.

5. Bahwa Khamar adalah penyebab kerugian dan menjauhkannya adalah penyebab keberuntungan.

6. Bahwa Khamar adalah penyebab permusuhan.

7. Bahwa Khamar adalah penyebab kebencian.

8. Bahwa Khamar adalah penyebab lalai dari Dzikir.

9. Bahwa Khamar adalah penyebab lalai dari Shalat.

10. Bahwa Khamar mesti distop dan dihentikan.

Jadi, dalam dua ayat berturut-turut ada 10 (sepuluh) bentuk ISTIDLAAL untuk pengharaman Khamar. Seolah ayat tersebut menyatakan bahwa Khamar itu : Haram ! Haram !  Haram !  Haram !  Haram !  Haram ! Haram !  Haram !    Haram ! Dan Haram !

Itu menunjukkan bahwa hukum Khamar adalah Haram tingkat tinggi alias DOSA BESAR.

BAHAYA KHAMAR

Dalam Musnad Imam Ahmad rhm hadits ke- 23.173 bahwasanya Rasulullah SAW berwasiat kepada Sayyiduna Mu'adz b Jabal RA dengan sepuluh perkara yang salah satunya adalah :

          ولا تشربن خمرا فإنه  رأس كل فاحشة

"Jangan sekali-kali kamu meminum Khamar, karena ia adalah Biang segala kekejian."
Dalam Sunan An-Nasaa-i hadits ke 5.176 dan 5.177 diriwayatkan bahwa Sayyiduna Utsman RA pernah berkata :

                  اجتنبوا الخمر فإنها أم الخبائث

"Jauhkan Khamar, karena ia adalah Induk segala kebejatan."

Bagaimana Khamar bisa jadi Biang segala kekejian dan Induk segala kebejatan ?  Jawabnya ; jika seseorang berkelahi belum tentu membunuh. Dan yang membunuh belum tentu berzina. Dan yang berzina belum tentu berjudi. Dan yang berjudi belum tentu menipu. Dan yang menipu belum tentu mencuri. Dan yang mencuri belum tentu merampas. Dan yang merampas belum tentu merampok. Dan yang merampok belum tentu memperkosa. Dan yang memperkosa belum tentu membunuh. 

Namun, jika seseorang mabuk akibat Khamar, sehingga hilang akal dan lenyap kesadarannya, maka semua pintu kejahatan terbuka di hadapannya. Tanpa disadari dia bisa berkelahi, membunuh, berzina, berjudi, menipu, mencuri, merampas, merampok dan memperkosa.

Lebih parah lagi, akibat mabuk Khamar, ada kakak memperkosa adiknya, dan ada paman memperkosa keponakannya, serta ada kakek memperkosa cucu mungilnya, dan ada ayah memperkosa putri kandungnya, bahkan ada pemuda yang tega memperkosa ibu kandungnya sendiri.

Jadi, Khamar bukan sekedar penyakit masyarakat, tapi sumber kriminalitas yang sangat berbahaya dan paling menakutkan.

Itulah sebabnya, Khamar dan semua yang berhubungan dengannya DILAKNAT Allah SWT, sebagaimana diriwayatkan dalam Musnad Imam Ahmad rhm hadits ke-2.926 bersumber dari Sayyiduna Abdullah b Abbas RA bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda :

أتاني جبريل عليه السلام فقال : " ياومحمد ، إن الله عز وجل لعن الخمر وعاصرها ، ومعتصرها وشاربها ، وحاملها والمحمولة إليه ، وبائعها ومبتاعها ، وساقيها ومستقيها."

"Telah datang Jibril AS kepadaku dan berkata : "Ya Muhammad, sesungguhnya Allah Azza wa Jalla melaknat Khamar dan pembuatnya, pemesannya mau pun peminumnya, pembawanya mau pun yang dibawakan kepadanya, penjualnya mau pun pembelinya, penuangnya mau pun yang minta dituangkan."

FPI DAN PERANG MIRAS

Sejak FPI didirikan pada 17 Agustus 1998, para Habaib dan Ulama pendirinya telah menjadikan Miras sebagai musuh besar yang harus diperangi dan dibasmi.

Sejak itu pula, Aktivis dan Laskar FPI di berbagai daerah di seluruh Nusantara terus menerus melakukan Razia dan Sweeping Miras. Sudah tidak terhitung, berapa banyak Aksi Anti Miras yang dilakukan FPI.

Dan sudah tidak terhitung pula berapa banyak Aktivis dan Laskar FPI yang ditangkap dan ditahan serta dipenjara dengan tuduhan "main hakim sendiri" dan melakukan "tindak anarkis perusakan" terhadap TEMPAT MIRAS.

Bahkan, tidak sedikit Aktivis dan Laskar FPI yang diculik dan dianiaya, serta dirusak rumah dan barang atau kendaraannya, bahkan ada yang dibunuh oleh para MAFIA MIRAS.

Tidak terkecuali para Pimpinan FPI di Pusat dan Daerah, ikut menjadi korban PERANG MIRAS. Termasuk saya selaku Ketua Umum FPI saat itu, pun harus ditahan selama sebulan di Mapolda Metro Jaya pada tahun 2002, dan ditahan kembali di Rutan Salemba selama 6 bulan pada tahun 2003, karena gencarnya FPI memerangi aneka kemunkaran, khususnya MIRAS.

FPI DAN KONSTITUSI MIRAS

Di tahun 2005, pasca Aksi Kemanusiaan FPI di Aceh selama enam bulan, yang telah berhasil mengevakuasi dan mengurus secara syar'i lebih dari 100.000 (seratus ribu) mayat korban Tsunami 26 Desember 2004. FPI diminta oleh Pemerintah dan DPR RI agar menstop Aksi Razia dan Sweeping Miras di berbagai daerah untuk menjaga wibawa aparatur negara, dengan janji bahwa aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, akan dioptimalkan fungsi dan perannya untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat), termasuk Miras.

Pemerintah dan DPR RI juga mendorong FPI agar menyalurkan aspirasi Anti Mirasnya melalui Koridor Konstitusi baik di Pusat mau pun Daerah, seperti mengusulkan UU atau Perda Anti Miras.

Dalam menyambut himbaun dan seruan Pemerintah dan DPR RI tersebut, FPI mulai banyak mengurangi frekwensi Aksi Razia dan Sweeping Miras di berbagai Daerah, walau pun tidak menghilangkannya sama sekali.

Aktivis FPI di Pusat mulai bergerak mendatangi aneka Fraksi di DPR RI untuk berdialog dan diskusi memberi masukan tentang perlunya UU Anti Miras dengan berbagai argumentasi agama dan medis serta sosial.

Bahkan FPI menggelar aneka Dialog Lintas Agama dengan berbagai pemuka dan agamawan di luar Islam untuk menggalang dukungan Anti Miras.

Di tingkat Pusat, memang NIHIL hasilnya. Namun di tingkat Daerah jauh lebih beruntung, baik di tingkat Provinsi mau pun Kota dan Kabupaten, karena banyak Ormas dan Tokoh Islam, bahkan Agamawan di luar Islam, beserta elemen masyarakat yang mau bergandeng-tangan untuk merangkul dan mendesak Kepala Daerah dan DPRD agar bersama-sama membuat Perda atau SK Kepala Daerah untuk Pelarangan Miras.

Hasil kerja sama berbagai pihak tersebut sangat fantastis, hingga tahun 2011 telah lahir kurang lebih 360 Perda yang melarang peredaran Miras di berbagai Daerah, sebagiannya adalah Pelarangan Miras secara total.

Ada yang menarik, di Kabupaten Berau Kalimantan Timur, telah terbit SK Bupati tentang Pelarangan Miras yang semula ditolak DPRD setempat, namun didukung sepenuhnya oleh Masyarakat Dayak Pedalaman yang non muslim, sehingga akhirnya DPRD Berau ikut menerima.

Dan lebih menarik lagi, ada Tiga Kabupaten Kristen di Papua yang secara aklamasi Bupati dan DPRD nya ikut membuat Perda Pelarangan Miras hingga 0 (nol) persen yaitu Manokwari dengan Perda No 5 Th 2006, dan Kaimana dengan Perda No 3 Th 2007, serta Mimika dengan Perda No 5 Th 2007. Bahkan pada bulan Juli 2007 Perseketuan Gereja-Gereja Papua (PGPP) sepakat menolak peredaran Miras di seluruh Tanah Papua.

Dengan demikian, Gerakan Anti Miras bukan hanya milik umat Islam, akan tetapi menjadi milik seluruh masyarakat Indonesia, apa pun agamanya, karena Miras musuh semua agama, sekaligus musuh bangsa dan negara.
 
PENGKHIANATAN I PEMERINTAH

Banyaknya Perda Anti Miras di berbagai Daerah ternyata membuat Pemerintah Pusat gerah. Akhirnya, secara diam-diam Mendagri menyurati para Gubernur, Bupati dan Walikota di berbagai Daerah agar bersama-sama DPRD di wilayahnya masing-masing mencabut Perda Anti Miras, dengan dalih karena bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi yaitu Keppres No. 3 Th. 1997 yang melegalkan Miras secara nasional.

Banyak Kepala Daerah yang ketakutan sehingga menuruti instruksi Mendagri untuk mencabut atau membatalkan Perda Anti Miras. Namun tidak sedikit juga Kepala Daerah yang menolak pencabutan Perda Anti Miras untuk melindungi rakyatnya dari bahaya Miras, walau pun resikonya harus dipanggil dan disidang di Kemendagri.

Sebenarnya, Perda Anti Miras SAH dan KONSTITUSIONAL, tidak perlu dicabut hanya lantaran Keppres No 3 Th 1997, sebab ada Putusan MA No 24 P / HUM / 2011 tertanggal 11 Oktober 2011 tentang Penolakan Hak Uji Materi Perda Anti Miras Kabupaten Indramayu No 15 Th 2006. Putusan MA tersebut menjadi YURISPRUDENSI bagi Perda Anti Miras Daerah lainnya, sehingga Perda Anti Miras Daerah mana pun tidak bisa dan tidak boleh digugat lagi ke MA.

Selain itu, Perda Anti Miras SAH dan KONSTITUSIONAL, tidak perlu dicabut hanya lantaran Keppres No 3 Th 1997, karena bukan Perda Anti Miras yang bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, tapi justru Keppres No 3 Th 1997 yang bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi yaiu Pancasila dan UUD 1945 yang telah menjadikan KETUHANAN YANG MAHA ESA sebagai DASAR NEGARA NKRI.

Dasar Negara Ketuhanan YME mewajibkan seluruh komponen bangsa untuk menolak segala bentuk pemikiran dan pemahaman serta perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Ketuhanan YME.

Perlawanan sebagian Kepala Daerah terhadap Instruksi Kontroversial Mendagri tentang Pencabutan Perda Anti Miras mencuat ke permukaan, sehingga memancing protes masyarakat. DPP FPI pun meminta waktu bertemu dengan Mendagri untuk dialog dan diskusi tentang persoalan tersebut. Namun permohonan tersebut tak pernah digubris.

Akhirnya, pada tanggal 12 Januari 2012 Laskar FPI melakukan Demo ke Kemendagri yang berakhir ricuh dan rusuh, sehingga terjadi perusakan beberapa bagian gedung kantor Kemendagri oleh sebagian pendemo yang kecewa karena saat itu Mendagri menolak untuk Dialog.

Keesokan harinya, dengan dimediasi oleh Polda Metro Jaya dan Mabes Polri maka terlaksanalah Dialog antara Mendagri dengan Pimpinan DPP FPI. Hasil kesepakatan pertemuan adalah bahwa para Laskar FPI yang melakukan perusakan diproses secara hukum, dan Mendagri tidak lagi melarang Daerah untuk memiliki Perda Anti Miras.

PENGKHIANATAN II PEMERINTAH

Dari peristiwa di Kemendagri, FPI menyoroti bahwa sumber problem yang membuat konflik antara Mendagri dengan Kepala Daerah terkait Miras adalah Keppres No.3 Th 1997 yang melegalkan Miras secara nasional.

Karenanya, pasca kejadian tersebut, FPI langsung membentuk API (Asosiasi Pembela Islam) yang beranggotakan para pengacara BHF (Bantuan Hukum FPI) dan para advokat lainnya untuk mempelajari dan mengkaji serta menggali argumentasi konstitusi dan langkah hukum strategis untuk membatalkannya.

Selanjutnya, pada tanggal 10 Oktober 2012, API secara resmi mengajukan Yudicial Review ke Mahkamah Agung RI terhadap Keppres No.3 Th.1997 tentang Miras. Lalu pada tanggal 18 Juni 2013, Mahkamah Agung RI memutuskan dengan menerima gugatan FPI dan membatalkan Keppres No. 3 Th 1997 melalui Putusan MA No 42 P / HUM / 2013.

Putusan MA tersebut membuat Pemerintah panik dan gusar, karena semua Keputusan Kementerian dan Dirjen apa saja yang terkait peredaran Miras berlandaskan kepada Keppres No. 3 Th.1997 tersebut, sehingga semuanya menjadi otomatis batal demi hukum. Sejak saat itu, semua jenis Miras menjadi BARANG ILEGAL, karena tidak lagi memiliki payung hukum yang melindunginya.

Pemerintah pun langsung dengan sigap dan cepat mengusulkan Draft RUU Anti Minol ke DPR RI untuk disahkan sebagai UU, sehingga bisa menggantikan Keppres No.3 Th.1997 yang telah dibatalkan MA. Lalu DPR RI di awal November 2013 mengundang FPI untuk membahas Draft RUU Anti Minol tersebut dan membujuk FPI agar menyetujuinya. Namun FPI menolak mentah-mentah Draft RUU tersebut, karena isinya hanya merupakan copy paste dari Keppres No.3 Th.1997. Jika pun redaksi dan judul serta nomor keputusannya berbeda, namun substansinya tetap sama yaitu LEGALISASI MIRAS.

Setelah ditolak FPI, maka Draft RUU Anti Minol tersebut tidak pernah dibahas lagi oleh DPR RI. Namun pada tanggal 6 Desember 2013, Presiden RI mengeluarkan Perpres No. 74 Th. 2013 yang isisnya tidak lain dan tidak bukan adalah sama dengan isi Draft RUU Anti Minol yang pernah didiskusikan di DPR RI atau mirip dengan Keppres No 3 Th 1997 yang telah dibatalkan MA.

Sejak saat itu, maka MIRAS menjadi LEGAL kembali di Indonesia dengan putusan Presiden RI. Kalau dulu namanya Keppres No.3 Th 1997 tentang Minuman Keras (Miras), maka kini namanya Perpres No.74 Th.2013 tentang Minuman Beralkohol (Minol).

FPI tidak putus asa, sejak Perpres Minol tersebut diterbitkan, maka API kembali menyiapkan Yudicial Review ke MA. Walau pun FPI tahu betul bahwa jika nanti FPI menang kembali dalam gugatannya di MA, maka Presiden mau pun DPR RI dengan AROGANSI KEKUASAAN bisa membuat lagi "Aturan Baru" dengan nama baru dan nomor baru untuk LEGALISASI MIRAS, dan begitulah seterusnya.

PENGKHIANATAN III PEMERINTAH

FPI sejak awal melawan Miras untuk membela agama dan melindungi bangsa serta negara. Pelarangan Miras merupakan jalan untuk melindungi semua rakyat dari dampak negatifnya, serta menjaga dan memelihara masyarakat dari penyakit berbahaya. Pelarangan Miras merupakan perlindungan untuk generasi muda bangsa yang merupakan calon pemimpin masa depan.

Lalu, Perpres No.74 Th 2013 yang melegalkan miras untuk melindungi siapa ?  Jawabnya ; siapa lagi kalau bukan untuk melindungi Produsen dan Distributor Miras, termasuk para cukong pemilik Hotel Berbintang atau pun Travel Berkelas yang memang punya kepentingan dalam penyajian Miras untuk menghibur tamu-tamu mereka, baik wisatawan lokal mau pun manca negara. Dan mayoritas pihak yang diuntungkan tersebut tidak bisa dipungkiri adalah kalangan pengusaha "Kafir Asing dan Aseng".

Kalau begitu, jangan salahkan masyarakat, jika mereka menganggap bahwa Perpres No. 74 Th.2013 bukan untuk melindungi kepentingan rakyat banyak, tapi hanya untuk melindungi kepentingan segelintir konglomerat kapitalis.

Dan tidak salah juga kalau pada akhirnya masyarakat mengatakan bahwasanya Perpres No. 74 Th 2013 tidak lagi dijiwai dengan Panca Sila, tapi lebih beraroma Panca Gila, bahkan mungkin telah terpatri untuk menjilat Pantat Konglomerat atau Bokong Cukong ?!

FPI DAN JIHAD MIRAS

Sayyid Abul Hasan Ali An-Nadwi, Ulama Sunni dari Lucknow - India, dalam karya monumentalnya "Maadzaa Khosirol 'Aalamu bi Inhithoothil Muslimiin" yaitu tentang apa kerugian Dunia dengan kemunduran umat Islam, menukilkan data menarik tentang PERANG MIRAS di Amerika Serikat.

Di tahun 1919, Pemerintah AS menyatakan perang terhadap Miras dengan menerbitkan UU Anti Miras. Sosialisasi UU tersebut menelan biaya US $ 60 ribu dengan dana pelaksanaan senilai Rp. 75 milyar, dan menghabiskan 250 juta lembar kertas berbentuk selebaran.

Namun akhirnya, atas tekanan dan perlawanan MAFIA MIRAS, UU tersebut dicabut pada tahun 1933. Selama 14 tahun pemberlakuan UU tersebut di AS, telah dihukum mati 300 orang dan dihukum penjara 532.335 orang. Tragis, Pemerintah AS kalah dan bertekuk lutut di hadapan MAFIA MIRAS.

Kini, tampaknya Pemerintah Indonesia belum perang tapi sudah kalah dan menyerah kepada MAFIA MIRAS dari kalangan Kafir Asing dan Aseng, sehingga hingga kini Presiden baru pun tetap mempertahankan Keppres No 74 Th 2013 yang melegalkan Miras.

Kalau pun ada pencanangan perang terhadap Miras oleh Pemerintah saat ini, sehubungan dengan banyaknya korban tewas, ternyata hanya sebatas Miras Oplosan yang dibuat secara ilegal. Sedang Miras Resmi yang dilegalkan tetap dilindungi, bahkan dibesarkan.

Adanya korban tewas akibat Miras Oplosan justru dijadikan alasan untuk semakin melegalkan Miras Resmi dengan dalih untuk menghindarkan korban tewas. Artinya, perang terhadap Miras Oplosan hanya sekedar tak tik untuk melindungi peredaran Miras Resmi. Licik !

Selain itu, pajak Miras dan penyerapan tenaga kerja Pabrik Miras, serta daya tarik wisatawan asing untuk "bermiras ria" di Indonesia selalu dijadikan sebagai alasan untuk tetap mempertahankan Legalisasi Miras di Indonesia.

Bagi FPI, Negara tidak boleh kalah, apalagi menyerah kepada MAFIA MIRAS. Karenanya, NKRI harus diselamatkan dari cengkeraman penjajah Kafir Asing dan Aseng.

Berbagai upaya telah dilakukan FPI sejak berdirinya di tahun 1998 untuk memberantas Miras dari Bumi Nusantara. Mulai dari Dakwah yang lembut dan santun, hingga Hisbah yang tegas dan keras, tapi para pengambil kebijakan di negeri ini masih terlalu banyak yang menjadi ANTEK Kafir Asing dan Aseng.

Kini, hanya satu yang belum dilakukan FPI yaitu mengobarkan JIHAD memerangi Miras di seluruh pelosok negeri. Namun, jika Pemerintah dan DPR RI terus menerus mengorbankan rakyat dan bangsa hanya untuk memuaskan nafsu syahwat Kafir Asing dan Aseng, maka akan tiba saatnya FPI dan segenap umat Islam mengangkat senjata menghancur leburkan semua pabrik dan gudang serta toko dan warung Miras di seluruh Tanah Air Indonesia.

Ayo, selamatkan NKRI dari Kafir Asing dan Aseng ... !

Ayo ..., selamatkan NKRI dari MIRAS !!
ALLAAHU AKBAR ... !!!

Jumat, 26 Desember 2014

Wanita, Kembalilah kepada Fitrahmu

Perkembangan yang pesat di era globalisasi dengan beragam nilai yang ada, membuat muslimah kebablasan dan kehilangan arah. Sekulerisasi dan globalisasi di setiap sendi kehidupan telah merubah persepsi tentang sosok wanita yang ideal.  Wanita baru dianggap sukses, jika kedudukannya  “sama” dengan pria.

Kian hari kian santer berita yang menunjukkan dekadensi moral.  Hebohnya kasus pedofilia pada anak-anak usia TK, kriminalitas akibat cinta, kejahatan narkoba, tawuran, perzinahan, pembuangan bayi, pelacuran, perkosaan, tingginya tingkat perceraian, dan lain-lain.

Jika para wanita di suatu bangsa telah mengalami kehancuran moral, maka hancurlah bangsa tersebut. Segeralah kembali kepada fitrahmu, wahai wanita!

Feminisme dan Kesetaraan Gender Hancurkan Keluarga

Barat melakukan perang pemikiran sebagai pembuka jalan bagi perang militer, untuk kembali menjajah dan merampas kekayaan kita.  Jika perang militer gagal, pengaruh pemikiran mereka tetap bercokol di kepala pemikir dan cendekiawan muslim.

PBB, salah satu alat mereka, menyelenggarakan KTT-KTT yang mengangkat isu seputar masalah wanita dan hak-haknya.  Hasil keputusan dan kesepakatan yang ala barat,  dipaksakan agar diterima oleh semua anggota PBB dengan pengawasan ketat. Mereka tekan  pemerintahan agar membuat UU dan peraturan ala barat.  Selanjutnya, mereka opinikan bagaimana membangun rumah tangga ala barat. Peran ibu tak lagi menjadi tugas wanita saja, tetapi tanggung jawab masyarakat. Peran itu dapat dilakukan oleh wanita dan laki-laki. 

Di Perancis tercatat 53 % anak-anak yang lahir tak memiliki bapak yang jelas. Di banyak negara Eropa semakin ngetrend enggan mempunyai anak bahkan enggan menikah. Hubungan laki-laki dan wanita hanya hubungan seks bebas.  Mereka menuntut legalitas aborsi.

Angka kriminalitas meningkat sangat tajam. Di Amerika tahun 1998, perkosaan terjadi setiap 6 menit, penembakan setiap 41 detik, pembunuhan setiap 31 menit.  Dana penanggulangan tindakan kejahatan mencapai 700 juta dolar per tahun (belum termasuk kejahatan Narkoba). Angka ini sama dengan pemasukan tahunan (income) 120 negara dunia ketiga.  Menurut catatan UNICEF, 30% kekerasan pada wanita terjadi di Amerika dan 20% di Inggris.

Feminisme dan kesetaraan gender melahirkan generasi yang semakin brutal dan bobrok.

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita

Allah telah menjadikan lelaki menjadi pemimpin rumah tangga.  Dia bertanggung jawab menjadi tulang punggung ekonomi keluarga, dengan menafkahkan sebagian dari harta mereka.  Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf (QS 2: 233).
Lelaki harus menolong isterinya untuk dapat melaksanakan kewajibannya dengan maksimal.  Dia tidak membebani isterinya menjadi wanita multi ganda, sehingga kesulitan menjalankan fungsinya sebagai isteri dan ibu secara maksimal. 

Meskipun demikian, wanita tidak dilarang untuk berkiprah di masyarakat, karena akses dan kesempatan baginya sudah jauh lebih luas.  Yang pasti, wanita tidak harus bekerja untuk menopang ekonomi keluarga.

Tugas Utama Wanita
Ada perbedaan dalam penciptaan lelaki dan wanita.  Lelaki memiliki kesempurnaan dalam kekuatan fisik.  Wanita lebih lemah dari segi penciptaan bentuk tubuh dan tabiat alamiahnya.  Karena wanita mengalami haid, mengandung, melahirkan dan menyusui.  Masing-masing memiliki tugas yang sesuai dengan fisik mereka. “Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR Bukhari).

Perbedaan bentuk penciptaan ini difasilitasi dengan perbedaan beberapa hukum syariat, serta perbedaan posisi dan peran dalam kehidupan keluarga dan bermasyarakat.  Lelaki dominan di sektor publik.  Wanita lebih utama di sektor domestik. Perbedaan peran dan tanggungjawab antara pria dan wanita tidak membuat supermasi pria terhadap wanita, tetapi untuk saling mengisi dan melengkapi.

Maju mundurnya sebuah bangsa sangat ditentukan oleh wanita. Isteri hebat  yang mendampingi lelaki sukses, yang selalu memberi kehangatan dan menciptakan keharmonisan rumah tangga.  Ibu yang menjadi madrasah pertama dan utama, yang akan membentuk akhlak dan pribadi generasi penerus.  Wanita muslimah yang menjalankan tugasnya akan melahirkan para pejuang, syuhada, mujahidin.

Wanita Diciptakan dari Tulang Rusuk yang Paling Bengkok

Nabi saw bersabda, “Berbuat baiklah kepada wanita, karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk, dan sesungguhnya tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas. Maka sikapilah para wanita dengan baik” (HR Bukhari).  “Sesungguhnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok, jika kalian mencoba meluruskannya ia akan patah. Tetapi, jika kalian membiarkannya maka kalian akan menikmatinya dengan tetap dalam keadaan bengkok” (HR Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi).  "Saling  menasehati untuk   berbuat   baik   kepada perempuan, karena mereka diciptakan dari tulang  rusuk  yang bengkok” (HR At-Tirmidzi). 

“Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk, ia tidak bisa lurus untukmu di atas satu jalan. Bila engkau ingin bernikmat-nikmat dengannya maka engkau bisa bernikmat-nikmat dengannya namun padanya ada kebengkokan. Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya” (HR Muslim).

Jika suami ingin meluruskan wanita dengan selurus-lurusnya tanpa kebengkokan, pasti akan terjadi perselisihan dan perpisahan.  Bila suami bersabar dengan keadaan istri yang bengkok (kelemahan akal dan semisalnya), pergaulan keduanya akan berlanjut.
 
Pesan hadits ini, lelaki bisa memahami sifat, karakter dan kecenderungan wanita.  Sehingga bisa bersikap lebih bijaksana, lemah lembut dan penuh kasih sayang dalam berinteraksi dan berkomunikasi dengan wanita.  Tidak keras dan kasar. Tetapi tidak membiarkan wanita, karena akan merugikan keduanya. Wanita harus dijaga dengan baik, tidak didzalimi, diberikan haknya, serta diarahkan kepada kebaikan.  Waspadailah ada 4 golongan lelaki yang akan ditarik masuk ke dalam neraka oleh wanita, karena tidak memberikan haknya, yaitu: ayahnya, suaminya, saudara lelakinya, anak lelakinya.
 
Tulang rusuk yang paling atas adalah yang paling bengkok.  Wanita itu ada kebengkokan dan kekurangan.  Rasul bersabda: “Aku tidak melihat orang orang yang kurang akal dan kurang agama yang lebih bisa menghilangkan akal lak- laki yang teguh daripada salah seorang diantara kalian (para wanita)” (HR. Al Bukhari Muslim).  Kurang akal, karena persaksian dua wanita sebanding dengan persaksian seorang lelaki.  Kurang agama, karena wanita tidak boleh shalat ketika sedang haidh dan nifas..

Allah Swt berfirman: “Dan bergaullah kalian (para suami) dengan mereka (para isteri) secara patut” (QS 4: 19).  Ibnu Katsir menafsirkan: “Halusi ucapan kalian terhadap para isteri dan perbaiki perbuatan serta penampilan kalian sesuai kemampuan. Sebagaimana engkau menyukai bila isteri berbuat demikian, maka engkau (semestinya) juga berbuat yang sama. Allah Swt berfirman:“Dan para isteri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf”(QS 2: 228).

Rasulullah saw bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarga (isteri)nya. Dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluarga (isteri)ku.” Wanita harus selalu di jaga dan di lindungi, karena wanita perlu sekali perlindungan..

Wanita tidak dianggap rendah karena diciptakan dari tulang rusuk.  Karena tulang rusuklah yang melindungi dada, di mana di dalamnya ada jantung yang memompa kehidupan manusia.  Oleh karena itu, isteri memiliki dua tugas.

Pertama, mendorong suami agar kuat dadanya (lambang keberanian dan keperkasaan), sehingga potensinya bisa berkembang berkali lipat. Suami dijaga agar dadanya yang penuh dengan berbagai macam perasaan (benci, cinta, senang, jengkel), bisa tetap menjadi lapang, sehingga selalu bersikap optimis dan dapat menyelesaikan masalah.  Dada yang sempit membuat pesimis, putus asa, tidak semangat dan mudah sakit (QS Thaha: 25, 28). 

Kedua, menjaga hati suami. Hati tempat keimanan dan kebahagiaan. Isteri harus memberi kedamaian dan kebahagiaan suami, sehingga imannya semakin kuat.

Wanita, kembalilah kepada fitrahmu, yang akan membuat dirimu dan umat manusia mulia.

Sikap Tabayyun terhadap Informasi


Allah Swt berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah (kebenarannya) dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”. (QS. Al-Hujurat: 6)

Ayat ini -seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Katsir- termasuk ayat yang agung karena mengandung sebuah pelajaran yang penting agar umat tidak mudah terpancing, atau mudah menerima begitu saja berita yang tidak jelas sumbernya, atau berita yang jelas sumbernya tetapi sumber itu dikenal sebagai media penyebar berita palsu, isu murahan atau berita yang menebar fitnah. Apalagi perintah Allah ini berada di dalam surah Al-Hujurat, surah yang sarat dengan pesan etika, moralitas dan prinsip-prinsip mu’amalah sehingga Sayyid Quthb mengkategorikannya sebagai surah yang sangat agung lagi padat (surat jalilah dhakhmah), karena memang komitmen seorang muslim dengan adab dan etika agama dalam kehidupannya menunjukkan kualitas akalnya (adabul abdi unwanu aqlihi).

Peringatan dan pesan Allah dalam ayat ini tentu bukan tanpa sebab atau peristiwa yang melatarbelakangi. Terdapat beberapa riwayat tentang sebab turun ayat ini yang pada kesimpulannya turun karena peristiwa berita bohong yang harus diteliti kebenarannya dari seorang Al-Walid bin Uqbah bin Abi Mu’ith tatkala ia diutus oleh Rasulullah untuk mengambil dana zakat dari Suku Bani Al-Musththaliq yang dipimpin waktu itu oleh Al-Harits bin Dhirar seperti dalam riwayat Imam Ahmad. Al-Walid malah menyampaikan laporan kepada Rasulullah bahwa mereka enggan membayar zakat, bahkan berniat membunuhnya, padahal ia tidak pernah sampai ke perkampungan Bani Musththaliq. Kontan Rasulullah murka dengan berita tersebut dan mengutus Khalid untuk mengklarifikasi kebenarannya, sehingga turunlah ayat ini mengingatkan bahaya berita palsu yang coba disebarkan oleh orang fasik yang hampir berakibat terjadinya permusuhan antar sesama umat Islam saat itu. Yang menjadi catatan disini bahwa peristiwa ini justru terjadi di zaman Rasulullah yang masih sangat kental dan dominan dengan nilai-nilai kebaikan dan kejujuran. Lantas bagaimana dengan zaman sekarang yang semakin sukar mencari sosok yang jujur dan senantiasa beri’tikad baik dalam setiap berita dan informasi yang disampaikan?.

Secara bahasa, kata fasiq dan naba’ yang menjadi kata kunci dalam ayat di atas disebut dalam bentuk nakirah (indifinitive) sehingga menunjukkan seseorang yang dikenal dengan kefasikannya serta menunjukkan segala bentuk berita dan informasi secara umum; berita yang besar atau kecil, yang terkait dengan masalah pribadi atau sosial, apalagi berita yang besar yang melibatkan segolongan kaum atau komunitas tertentu yang berdampak sosial yang buruk.

Sayyid Thanthawi mengemukakan analisa redaksional bahwa kata “in” yang berarti “jika” dalam ayat “jika datang kepadamu orang fasik membawa berita” menunjukkan suatu keraguan sehingga secara prinsip seorang mu’min semestinya bersikap ragu dan berhati-hati terlebih dahulu terhadap segala informasi dari seorang yang fasik untuk kemudian melakukan pengecekan akan kebenaran berita tersebut sehingga tidak menerima berita itu begitu saja atas dasar kebodohan (jahalah) yang akan berujung kepada kerugian dan penyesalan. Maka berdasarkan acuan ini, sebagian ulama hadits melarang dan tidak menerima berita dari seseorang yang majhul (tidak diketahui kepribadiannya) karena kemungkinan fasiknya sangat jelas.

Berdasarkan hukumnya, As-Sa’di membagikan sumber (media) berita kepada tiga klasifikasi:
Pertama, berita dari seorang yang jujur yang secara hukum harus diterima.
Kedua, berita dari seorang pendusta yang harus ditolak.
Ketiga, berita dari seorang yang fasik yang membutuhkan klarifikasi, cek dan ricek akan kebenarannya.

Disini, yang harus diwaspadai adalah berita dari seorang yang fasik, seorang yang masih suka melakukan kemaksiatan, tidak komit dengan nilai-nilai Islam dan cenderung mengabaikan aturannya. Lantas bagaimana jika sumber berita itu datang dari media yang cenderung memusuhi Islam dan ingin menyebar benih permusuhan dan perpecahan di tengah umat, tentu lebih prioritas untuk mendapatkan kewaspadaan dan kehati-hatian.

Selain sikap waspada dan tidak mudah percaya begitu saja terhadap sebuah informasi yang datang dari seorang fasik, Allah juga mengingatkan agar tidak menyebarkan berita yang tidak jelas sumbernya tersebut sebelum jelas kedudukannya. Allah swt berfirman:

مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ

 “Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir”. (QS. Qaaf: 18).

Sehingga sikap yang terbaik dari seorang mukmin seperti yang pernah dicontohkan oleh para sahabat yang dipelihara oleh Allah saat tersebarnya isu yang mencemarkan nama baik Aisyah ra adalah mereka tetap berbaik sangka terhadap sesama mukmin dan senantiasa berwaspada terhadap orang yang fasik, apalagi terhadap musuh Allah yang jelas memang menginginkan perpecahan dan perselisihan di tubuh umat Islam.

وَلَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ قُلْتُم مَّا يَكُونُ لَنَا أَن نَّتَكَلَّمَ بِهَٰذَا سُبْحَانَكَ هَٰذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ

“Dan mengapa kamu tidak berkata, di waktu mendengar berita bohong itu: “Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini. Maha Suci Engkau (Ya Tuhan kami), ini adalah dusta yang besar.” (QS. An-Nur: 16).

Dalam sebuah riwayat dari Qatadah disebutkan, “At-Tabayyun minaLlah wal ‘ajalatu Minasy Syaithan”, sikap tabayun merupakan perintah Allah, sementara sikap terburu-buru merupakan arahan syaitan.

Semoga kita mampu menangkap pesan Allah yang cukup agung ini agar terhindar dari penyesalan dan kerugian. Allahu a’lam


sumber: dr.attabiq luthfi/dakwatuna

Kamis, 25 Desember 2014

Khianat, Karakter Kaum Munafik


Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, Rasulullah Saw bersabda, “Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga: jika berbicara ia berbohong, jika berjanji ia ingkar, dan jika dipercaya ia berkhianat.” Tiga sifat inilah yang melekat dalam diri seorang Abdullah bin Ubay bin Salul dan para sahabatnya di kota Madinah.

Ketika kaum Muslimin mendengar adanya rencana penyerangan kaum kafir Qurays ke Madinah, mereka segera menggelar musyawarah untuk menyikapinya. Apakah serangan itu dihadapi di luar kota atau bertahan di dalam kota. Kalangan tua dari golongan sahabat berpendapat serangan tersebut akan dihadapi di dalam kota. Abdullah bin Ubay termasuk yang setuju pilihan ini. Sementara sebagian besar sahabat, mayoritas kaum muda, ingin menghadapi serangan itu di luar kota. Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, bawalah kami keluar menghadapi musuh kita agar mereka tidak menganggap kita tidak takut dan tidak mampu menghadapi mereka.”

Golongan ini terus mendesak Rasulullah Saw agar mau melakukan perang di luar Madinah sampai akhirnya beliau menyetujui. Rasulullah Saw kemudian masuk ke rumahnya lalu mengenakan baju perang dan mengambil senjatanya. Melihat ini, orang-orang yang mendesak Rasulullah Saw tersebut lalu menyesali diri karena merasa telah memaksa Rasulullah untuk melakukan sesuatu yang tidak diinginkan sehingga mereka berkata kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, kami tidak mendesak Anda untuk keluar, padahal tidak selayaknya kami berbuat demikian. Karena itu, jika Anda suka, duduklah saja.”

Mendengar ungkapan ini Rasulullah menjawab, “Tidak pantas bagi seorang Nabi apabila telah memakai pakaian perangnya untuk meletakkanya kembali sebelum perang.”

Nabi Saw kemudian keluar dari Madinah bersama seribu orang pasukannya menuju Uhud pada Sabtu, 7 Syawal, 32 bulan setelah hijrah beliau. Ketika di tengah perjalanan antara Madinah dan Uhud, Abdullah bin Ubay bersama sepertiga pasukan—umumnya terdiri atas pendukunganya—melakukan desersi dan kembali pulang dengan alasan yang dikemukakannya, “Dia (Nabi Saw) tidak menyetujui pendapatku, bahkan menyetujui pendapat anak-anak ingusan dan orang-orang awam. Kami tidak tahu untuk apa kami harus membunuh diri kami sendiri?”.

Abdullah bin Haram berusaha mencegah mereka dan memperingatkan mereka agar tidak mengkhianati Nabi Saw, tetapi mereka menolak, bahkan tokoh mereka menjawab, ”Seandainya kami tahu akan terjadi peperangan, niscanya kami tidak akan mengikuti kalian.”

Imam Bukhari meriwayatkan bahwa kaum Muslimin berselisih pendapat mengenai tindakan desersi itu. Sebagian mengatakan, “kita perangi mereka” sedang sebagian lain mengatakan,” biarkanlah mereka.” Selanjutnya turunlah firman Allah Swt mengenai hal ini:

“Maka mengapa kamu (terpecah) menjadi dua golongan dalam (menghadapi) orang-orang munafik, padahal Allah telah membalikkan mereka kepada kekafiran, disebabkan usaha mereka sendiri? Apakah kamu bermaksud memberi petunjuk kepada orang-orang yang telah disesatkan Allah? Barangsiapa yang disesatkan Allah, sekali-kali kamu tidak mendapatkan jalan (untuk memberi petunjuk) kepadanya.” (QS. An-Nisa: 88)

Allahuyarham Dr Muhamad Said Ramadhan Al Buthy dalam kitab Fiqhus Sirah, mengungkap ‘ibrah di balik peristiwa pengkhianatan kaum munafik yang dipimpin Abdullah bin Ubay ini. Menurut Al Buthy, dalam peperangan ini kaum munafik menunjukkan sifat mereka yang asli. Sikap mereka ini mengandung banyak hikmah dan tujuan, yang terpenting adalah wujud penyapu bersihan unsur-unsur munafik dari kaum Muslimin. Selain itu sikap kaum munafikin tersebut memberikan berbagai manfaat bagi kaum Muslimin untuk menghadapi masa-masa mendatang.

Abdullah bin Ubay beralasan, pengkhianatannya itu disebabkan sikap Nabi Saw yang lebih mengikuti pendapat kaum muda dibandingkan pendapat kaum tua, termasuk dirinya. Namun sejatinya, ungkap Al Buthy, Ibnu Ubay melakukan desersi karena ia tidak mau berperang sebab ia tidak siap untuk menghadapi segala risikonya. Inilah ciri khas kaum munafikin: ingin mengambil keuntungan-keuntungan yang terdapat dalam Islam dan menjauhi segala tanggung jawab dan risikonya. Sesuatu yang mengikat mereka dengan Islam adalah salah satu diantara dua hal: harta rampasan yang mereka idamkan atau bencana yang dapat mereka elakkan. Wallahu a’lam.

Satpol PP Bubarkan Jemaat yang Melawan Hukum di Yasmin Bogor

BOGOR-Tindakan tegas anggota Satpol PP saat terpaksa membubarkan aksi sekumpulan orang yang mengaku dari jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin yang ngotot melakukan kebaktian di Jl. KH. Abdullah bin Nuh (Taman Yasmin), Kamis (25/12/2014) mendapat dukungan dari Pusat HAM Islam Indonesia (PUSHAMI).

Pasalnya, lokasi yang dijadikan tempat kebaktian adalah wilayah sengketa yang sudah disegel oleh Pemerintah Kota Bogor. Selain tidak bisa memenuhi syarat pembangunan rumah ibadah, GKI Yasmin juga melakukan penipuan tandatangan warga sebagai salah satu syarat pendirian rumah ibadah.

"Tindakan Satpol PP sudah tepat dan patut diberi apresiasi. Segala bentuk vandalisme atau pelanggaran hukum harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Direktur Pengkajian dan Kebijakan Publik PUSHAMI, Jaka Setiawan kepada Suara Islam Online, Kamis (25/12/2014).

Menurutnya, segala sesuatu yang melanggar harus ditertibkan. "Kecuali sudah mendapat izin sesuai aturan berlaku, karena Indonesia ini negara hukum," kata JAka.

Sebelumnya Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto sudah mengingatkan agar jemaat GKI Yasmin tidak memaksakan kehendak untuk melakukan kebaktian di lokasi bangunan yang berstatus sengketa tersebut.

Bahkan ia menegaskan bahwa jemaat GKI Yasmin sudah tidak ada, hal tersebut sesuai dengan penyataan Majelis GKI Pengadilan sebagai induk GKI di Bogor.

“Majelis yang mengatakan kepada kami (Pemkot), apabila tempat di Yasmin menjadi terus menimbulkan polemik maka majelis GKI Pengadilan menganggap GKI Pos Yasmin dibubarkan. Jadi memang tidak ada lagi jemaat GKI Yasmin,” kata Bima, Selasa (23/12/2014).

Akibat selalu menimbulkan konflik, GKI Yasmin dibubarkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GKI, melalui Surat No. 736/BPMS-GKI/XI/2012, tertanggal 19 November 2012 lalu.

BPMS-GKI, dalam surat tersebut telah menyatakan dalam 4 Poin, yang intinya adalah : Pengakhiran (baca ; Penghapusan) GKI Yasmin sebagai gereja yang berada di bawah naungannya, kemudian mengembalikan segala tanggung jawab pelayanan jemaat kepada gereja induknya semula, yaitu GKI Pengadilan.

Bahkan disebutkan bahwa segala seruan atau permintaan apapun yang berkaitan dengan "GKI Yasmin" jika bukan berasal dari BPMS GKI, maka itu tidak ada kaitannya dengan GKI.

Sumber : Suara-Islam.com

Semua Presiden RI Melanggar Fatwa MUI tentang Haramnya Menghadiri Natal Bersama

Pakar Kristologi, Ustadz Insan Mokoginta menegaskan bahwa semenjak dikeluarkan fatwa MUI tentang haramnya umat Islam mengikuti Natal Bersama, semua Presiden RI yang hadir dalam perayaan Natal melanggar fatwa tersebut.

Hal itu disampaikan Ustadz Insan Mokoginta menyikapi fenomena para pejabat bahkan Presiden yang notabene adalah Muslim, tapi setiap tahun hadir dalam perayaan Natal.  



“Semua Presiden, Wakil Presiden, Menteri atau siapapun yang menghadiri perayaan Natal itu melanggar fatwa MUI,” kata Ustadz Insan Mokoginta kepada Panjimas.com, di Jakarta, Jum’at (19/12/2014).

Semua Presiden, Wakil Presiden, Menteri atau siapapun yang menghadiri perayaan Natal itu melanggar fatwa MUI

Menurut Ustadz Insan Mokoginta, hadir dalam perayaan Natal bersama itu sama saja dengan mengikuti ritual Kristen.

“Menghadiri perayaan Natal atau Natal bersama itu berarti mengikuti acara ritual mereka. Pasalnya kalau sudah mengikuti ritual dalam Islam sudah jelas lakum diinukum waliyadin (bagimu agamamu dan bagiku agamaku),” jelas mantan penganut Katolik itu.

Lebih lanjut Ustadz Insan Mokoginta menjelaskan, pada dasarnya ada banyak solusi untuk tetap menjaga keharmonisan dan toleransi beragama, tanpa harus mengorbankan aqidah bagi seorang Muslim.

Sebenarnya, kalau ada pejabat-pejabat Muslim kita diundang untuk menghadiri perayaan Natal, mestinya mereka tidak perlu hadir, kan bisa saja dia suruh orang-orang di bawahnya yang beragama Kristen untuk mewakili

“Sebenarnya, kalau ada pejabat-pejabat Muslim kita diundang untuk menghadiri perayaan Natal, mestinya mereka tidak perlu hadir, kan bisa saja dia suruh orang-orang di bawahnya yang beragama Kristen untuk mewakili,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak Kristen mestinya bisa menjaga toleransi dan tahu diri agar tidak perlu mengundang pejabat-pejabat Muslim menghadiri Natal.

“Kalau kita menggelar acara Idul Fitri, Isra’ Mi’raj atau Maulid Nabi Muhammad kan tidak pernah mengundang mereka yang Kristen,” tandasnya

GEMA MAULID NABI BERSAMA MAJELIS RASULULLAH




Hari       : Rabu
Tanggal  : 31 Desember 2014
Pukul     : 20:15 WIB

Tempat  : Jl. Basuki Rahmat, Pd Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur (BKT - Samping Komplek Cipinang Indah )


Penceramah : Habib Salim Assyatiri



Hari       : Sabtu
Tanggal  : 3 Januari 2015
Pukul     : 07:00 WIB

Tempat : Lapangan Monas

Proyek Turab Kali Angke, Ibu-ibu Gondrong merasa ganti rugi tak adil

TANGERANG-Puluhan ibu-ibu warga Kelurahan Gondrong, Petir dan Pinang, Kota Tangerang yang terkena pembebasan lahan proyek turap Kali Angke, menuntut untuk penghitungan ulang harga ganti rugi lahan. Pasalnya, tim appraisal telah memutuskan harga rendah secara sepihak.

Tuntutan itu itu disampaikan warga saat melaukan hearing dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemkot, dan DPRD Kota Tangerang di gedung badan musyawarah (Banmus) DPRD setempat, Rabu (24/12).

"Baik pengukuran sampai penetapan harga tidak adil dan tidak merata. Tim apprasial datang ke rumah cuma suruh saya sebutin isi rumah, lalu dicatat dan saya suruh tanda tangan. Pas keluar hasilnya tidak sesuai. Petugas itu sudah salah caranya," tukas Ani salah satu warga Gondrong.

M Asikin Wirayuda, warga RT 01/02, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang mengatakan, tim appraisal telah memutuskan harga tanah sangat rendah dari NJOP.
Rata-rata harga yang ditetapkan sekitar Rp 850 ribu per meter. Padahal harga saat ini sudah mencapai Rp4-5 juta per meter.
Bahkan untuk di pinggir Jalan Raya KH Hasyim Ashari sudah Rp 15 juta per meter.
 "Mana ada harga tanah segitu, kita mau tinggal di mana nantinya?  Harga juga sudah diputuskan sepihak tanpa kesepakatan dengan warga. Artinya ada aturan yang dilanggar dalam proses pembebasan lahan ini oleh tim appraisal. Ada sekitar 200 warga dari tiga kelurahan yang tanahnya diberi harga murah," tandasnya.

Asikin menambahkan, tim appraisal juga telah menegaskan bagi warga yang tidak setuju dengan penetapan harga untuk menggugat ke pengadilan. Namun, dalam ketentuan UU 2/ 2012 Pasal 38, masyarakat menggugat ke pengadilan jika tidak setuju dengan harga yang telah disepakati sebelumnya.

"Bagaimana mengguat, kesepakatannya saja belum dilakukan. Mereka cuma survey dan nanya-nanya isi rumah. Lalu tiba-tiba langsung keluar harga. Harusnya musyawarah dilakukan dulu sebelum ada kesepakatan seperti yang tertuang dalam Pasal 37-nya," paparnya.
 Asikin juga kecewa dengan sikap Tim Appraisal karena tidak pernah hadir setiap musyawarah dengan warga.

Sumber : TangerangNews.com

Rabu, 24 Desember 2014

Soal Pelarangan Jilbab Syar'i di BUMN, DPR Harus Panggil Menteri Rini

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno harus menjelaskan informasi tentang pelarangan menggunakan jilbab syar'i yang melebihi batas leher dan janggut bagi pegawai di kementeriannya. Demikian dikatakan Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid.
"Harus diklarifikasi apa benar ada pelarangan seperti itu," kata Hidayat seperti dikutip RoL, Rabu (17/12/2014).

Menurutnya, Komisi VIII DPR akan memanggil Rini Soemarno untuk meminta penjelasan terkait pelarangan itu.

"Saya kira nanti DPR di komisi terkait, termasuk di sidang yang akan datang, penting memanggil Menteri BUMN untuk memberikan klarifikasi bila benar ada edaran semacam itu," ujar Hidayat

Mantan presiden PKS itu mengatakan bahwa larangan yang dibuat Rini tidak ada relevansinya. "Apa relevansi larangan berjilbab, janggut, dan celana dalam bekerja?," tanya Hidayat.

Rini mestinya membuat larangan yang mendorong produktifitas kinerja BUMN. Seperti larangan untuk tidak membolos, bekerja secara produktif, tidak korupsi, dan kewajiban mencapai target-target yang dicanakan Kementerian BUMN.

Hidayat khawatir larangan menggunakan jilbab panjang dan janggut akan menimbulkan stigma negatif yang berujung pada perlakuan diskriminatif. Padahal menurutnya saat ini jilbab justru tengah menjadi trend yang popular di masyarakat.

Sumber : www.Suara-Islam.com


Kaum muslimin hafizhakumullah,

Allah SWT berfirman :

وَإِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنْتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ قَالَ سُبْحَانَكَ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ إِنْ كُنْتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلَا أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ (116) مَا قُلْتُ لَهُمْ إِلَّا مَا أَمَرْتَنِي بِهِ أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ وَكُنْتُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا مَا دُمْتُ فِيهِمْ فَلَمَّا تَوَفَّيْتَنِي كُنْتَ أَنْتَ الرَّقِيبَ عَلَيْهِمْ وَأَنْتَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ (117)

Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman: "Hai Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia: "Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah?." Isa menjawab: "Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakan maka tentulah Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib-ghaib." Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang Engkau perintahkan kepadaku (mengatakan)nya yaitu: "Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhanmu", dan adalah aku menjadi saksi terhadap mereka, selama aku berada di antara mereka. Maka setelah Engkau wafatkan aku, Engkaulah yang mengawasi mereka. Dan Engkau adalah Maha Menyaksikan atas segala sesuatu. (QS. Al Maidah 116-117).

Kaum muslimin hafizhakumullah,

Dalam tafsir Jalalain disebutkan bahwa Allah SWT berfirman pada hari kiamat kepada Nabi Isa bin Maryam a.s. dalam rangka melecehkan kaumnya: Wahai Isa bin Maryam, apakah berkata kepada manusia jadikanlah aku dan ibuku sebagai Tuhan-tuhan selain Allah? Isa bin Maryam a.s menjawab Mahasuci Engkau, tidak layak aku berkata sesuatu yang aku tak punya hak. Engkau Maha Mengetahui apa yang kusembunyikan dalam diriku sedangkan aku tidak tahu apapun informasi-Mu yang Engkau sembunyikan. Aku tidak mengatakan kepada mereka kecuali yang telah Engkau perintahkan kepadaku, yaitu sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhan kalian. Dan dulu aku selalu mengawasi mereka, yang pasti aku akan melarang apa yang mereka katakan tersebut selama aku bersama mereka. Tatkala  Engkau mengambilku dengan mengangkat aku ke langit Engkaulah yang mengawasi perbuatan mereka. Engkau Maha Mengetahui apa yang kukatakan kepada mereka dan apa yang mereka katakan sesudahku.

Kaum muslimin hafizhakumullah,


Apa yang Allah SWT kabarkan dalam kedua ayat di atas sungguh pasti akan terjadi di hari kiamat kelak. Ayat tersebut sekaligus menginformasikan kepada kita bahwa ada kebohongan yang telah dilakukan oleh kaum Nasrani yang telah mengabarkan kepada dunia bahwa Nabi Isa dan ibundanya Siti Maryam adalah dua Tuhan selain Allah.

Siapapun yang menyebarkan kebohongan tersebut dan ikut membenarkan atau meyakini kebohongan itu dinilai oleh Allah SWT sebagai telah kafir.  Dia SWT berfirman :

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ

Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam", padahal Al Masih (sendiri) berkata: "Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu." Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun. (QS. Al Maidah 72).

Juga firman Allah SWT:

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلَّا إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (73)

Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: "Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga", padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih
.(QS. Al Maidah 73).  

Kaum muslimin hafizhakumullah,


Dalam ayat berikutnya Allah SWT memerintahkan kepada kaum Nashara untuk bertaubat dan minta ampun kepadaNya atas dosa besar itu, yakni berbuat syirik tersebut.  Allah SWT memerintahkan hal itu dalam bentuk pertanyaan dalam firman-Nya :

أَفَلَا يَتُوبُونَ إِلَى اللَّهِ وَيَسْتَغْفِرُونَهُ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Maka mengapa mereka tidak bertaubat kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya ?. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Maidah 74).

Juga Allah SWT menegaskan bahwa Nabi Isa bin Maryam a.s. adalah bukan Tuhan, tetapi hanya seorang hamba dan Rasul-Nya. Allah SWT berfirman:

مَا الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ إِلَّا رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِهِ الرُّسُلُ وَأُمُّهُ صِدِّيقَةٌ كَانَا يَأْكُلَانِ الطَّعَامَ انْظُرْ كَيْفَ نُبَيِّنُ لَهُمُ الْآيَاتِ ثُمَّ انْظُرْ أَنَّى يُؤْفَكُونَ (75)

Al Masih putera Maryam itu hanyalah seorang Rasul yang sesungguhnya telah berlalu sebelumnya beberapa rasul, dan ibunya seorang yang sangat benar, kedua-duanya biasa memakan makanan. Perhatikan bagaimana Kami menjelaskan kepada mereka (ahli kitab) tanda-tanda kekuasaan (Kami), kemudian perhatikanlah bagaimana mereka berpaling (dari memperhatikan ayat-ayat Kami itu). (QS. Al Maidah 75).

Nabiyullah Isa a.s. dan ibunya Siti Maryam r.a. adalah manusia, bukan Tuhan, yang memerlukan apa yang diperlukan manusia, seperti makan, minum dan sebagainya. Maka jelaslah bahwa berkata bahwa Isa adalah Tuhan atau anak Tuhan adalah kebohongan dan kekufuran yang nyata. 

Kaum muslimin hafizhakumullah,

Oleh karena itu, Allah SWT memerintahkan kepada Nabi Muhammad saw. dan orang-orang yang beriman kepada Allah SWT, Rasul-Nya, dan Al Quran untuk mengajak Kaum Nashara Ahli Kitab untuk kembali kepada kalimat tauhid. Rasulullah saw. sudah melaksanakannya dengan mengajak para pendeta Nasrani Najran untuk masuk Islam. Juga Beliau saw. pernah mengajak Kaisar Rumawi Heraclius masuk Islam dengan firman Allah SWT dalam QS. Ali Imran 64. 

Sungguh ironi hari ini ada sekelompok ulama bayaran yang berani-berani membolehkan bernatal bersama dan mengucapkan selamat natal kepada kaum Nashara atas nama toleransi kepada kaum Nasrani. Kenapa tidak cukup membiarkan mereka beribadah sesuai keyakinan mereka?

Apakah mereka tidak takut ditanya oleh Allah SWT di hari kiamat kelak bahwa mereka telah ikut bersekongkol dalam suatu penyebaran kebohongan dan kemusyrikan yang besar? 

Berpihak kebenaran itu bagaimanapun sulitnya akan bermanfaat di hari kiamat.  Allah SWT berfirman:

قَالَ اللَّهُ هَذَا يَوْمُ يَنْفَعُ الصَّادِقِينَ صِدْقُهُمْ لَهُمْ جَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

Allah berfirman: "Ini adalah suatu hari yang bermanfaat bagi orang-orang yang benar kebenaran mereka. Bagi mereka surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya; Allah ridha terhadapNya. Itulah keberuntungan yang paling besar." (QS. Al Maidah 119).

Barakallahu lii walakum…

DINILAI TIDAK MEMENUHI SYARAT, WARGA BEKASI TOLAK PEMBANGUNAN GEREJA PAROKI LIPPO CIKARANG


CIKARANG –Senin kemarin, (22/12/2014) sekitar lima ribuan massa yang tergabung dalam Masyarakat Muslim Bekasi mengadakan aksi unjuk rasa damai di depan kantor Kementrian Agama Kabupaten Bekasi. Aksi mereka bertujuan untuk menyampaikan aspirasi warga menolak pembangunan Gereja Paroki Lippo Cikarang yang dinilai tidak memenuhi persyaratan. Selanjutnya, para perwakilan pengunjuk rasa dan utusan dari berbagai ormas Islam langsung diterima oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Bekasi, H.Sholihin. Sementara di luar kantor Kemenag, massa terus berorasi sambil menunggu para utusan keluar.

Di dalam ruangan kantor kepala kemenag Bekasi, para utusan menyampaikan maksud dan tujuan aksi mereka. Intinya, keberatan dengan adanya rencana pendirian gereja di wilayahnya, sekaligus meminta kepada pihak Kemenag untuk tidak memberikan izin pendirian. 

H.Solihin lantas menyampaikan bahwa Kemenag tidak akan memberikan izin atas pembangunan tersebut jika memang masih banyak masyarakat sekitar yang menolak. Di hadapan pengunjuk rasa, Ia juga berjanji untuk mengkaji ulang perihal pemberian izin tersebut.

Selesai di kantor Kemenag, massa selanjutnya berpindah ke kantor Bupati Kabupaten Bekasi. Utusan diterima oleh perwakilan Bupati dari Kesbangpol. Mereka meminta kepada pihak Bupati agar tidak memberikan izin pendiriaan gereja, pasalnya, warga disekitar lokasi pembangunan gereja menolak keras. Selain itu, mempertimbangkan juga maraknya kasus kristenisasi di wilayah kabupaten Bekasi. 

Diluar gedung, massa diguyur hujan yang cukup deras. Namun demikian, mereka tetap bertahan dan tidak beranjak. Baru sekitar pukul 2 siang, massa mulai membubarkan diri.

Aksi yang diikuti oleh massa dari FUKHIS dan beberapa ormas serta Jamaah Masjid dan Musholla sewilayah Bekasi ini berjalan dengan tertib dan damai. Sementara itu, FPI setempat ketika dikonfirmasi terkait hal ini menyatakan bahwa FPI sepenuhnya mendukung aspirasi masyarakat, karena memang sesuai dengan SKB 3 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah, bahwasanya tidak boleh mendirikan rumah ibadah suatu agama di lingkungan mayoritas umat beragama lain tanpa persetujuan mereka. [Tims News FPI]

sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com