CIKARANG
–Senin kemarin, (22/12/2014) sekitar lima ribuan massa yang tergabung dalam
Masyarakat Muslim Bekasi mengadakan aksi unjuk rasa damai di depan kantor
Kementrian Agama Kabupaten Bekasi. Aksi mereka bertujuan untuk menyampaikan
aspirasi warga menolak pembangunan Gereja Paroki Lippo Cikarang yang dinilai
tidak memenuhi persyaratan. Selanjutnya, para perwakilan pengunjuk rasa dan
utusan dari berbagai ormas Islam langsung diterima oleh Kepala Kantor
Kementrian Agama Bekasi, H.Sholihin. Sementara di luar kantor Kemenag, massa
terus berorasi sambil menunggu para utusan keluar.
Di dalam ruangan kantor
kepala kemenag Bekasi, para utusan menyampaikan maksud dan tujuan aksi mereka.
Intinya, keberatan dengan adanya rencana pendirian gereja di wilayahnya,
sekaligus meminta kepada pihak Kemenag untuk tidak memberikan izin pendirian.
H.Solihin lantas menyampaikan bahwa Kemenag tidak akan memberikan izin atas
pembangunan tersebut jika memang masih banyak masyarakat sekitar yang menolak.
Di hadapan pengunjuk rasa, Ia juga berjanji untuk mengkaji ulang perihal
pemberian izin tersebut.
Selesai di kantor Kemenag, massa selanjutnya berpindah
ke kantor Bupati Kabupaten Bekasi. Utusan diterima oleh perwakilan Bupati dari
Kesbangpol. Mereka meminta kepada pihak Bupati agar tidak memberikan izin
pendiriaan gereja, pasalnya, warga disekitar lokasi pembangunan gereja menolak
keras. Selain itu, mempertimbangkan juga maraknya kasus kristenisasi di wilayah
kabupaten Bekasi.
Diluar gedung, massa diguyur hujan yang cukup deras. Namun
demikian, mereka tetap bertahan dan tidak beranjak. Baru sekitar pukul 2 siang,
massa mulai membubarkan diri.
Aksi yang diikuti oleh massa dari FUKHIS dan
beberapa ormas serta Jamaah Masjid dan Musholla sewilayah Bekasi ini berjalan
dengan tertib dan damai. Sementara itu, FPI setempat ketika dikonfirmasi
terkait hal ini menyatakan bahwa FPI sepenuhnya mendukung aspirasi masyarakat,
karena memang sesuai dengan SKB 3 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah,
bahwasanya tidak boleh mendirikan rumah ibadah suatu agama di lingkungan
mayoritas umat beragama lain tanpa persetujuan mereka. [Tims News FPI]
0 komentar:
Posting Komentar