Rabu, 24 Desember 2014

DINILAI TIDAK MEMENUHI SYARAT, WARGA BEKASI TOLAK PEMBANGUNAN GEREJA PAROKI LIPPO CIKARANG


CIKARANG –Senin kemarin, (22/12/2014) sekitar lima ribuan massa yang tergabung dalam Masyarakat Muslim Bekasi mengadakan aksi unjuk rasa damai di depan kantor Kementrian Agama Kabupaten Bekasi. Aksi mereka bertujuan untuk menyampaikan aspirasi warga menolak pembangunan Gereja Paroki Lippo Cikarang yang dinilai tidak memenuhi persyaratan. Selanjutnya, para perwakilan pengunjuk rasa dan utusan dari berbagai ormas Islam langsung diterima oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Bekasi, H.Sholihin. Sementara di luar kantor Kemenag, massa terus berorasi sambil menunggu para utusan keluar.

Di dalam ruangan kantor kepala kemenag Bekasi, para utusan menyampaikan maksud dan tujuan aksi mereka. Intinya, keberatan dengan adanya rencana pendirian gereja di wilayahnya, sekaligus meminta kepada pihak Kemenag untuk tidak memberikan izin pendirian. 

H.Solihin lantas menyampaikan bahwa Kemenag tidak akan memberikan izin atas pembangunan tersebut jika memang masih banyak masyarakat sekitar yang menolak. Di hadapan pengunjuk rasa, Ia juga berjanji untuk mengkaji ulang perihal pemberian izin tersebut.

Selesai di kantor Kemenag, massa selanjutnya berpindah ke kantor Bupati Kabupaten Bekasi. Utusan diterima oleh perwakilan Bupati dari Kesbangpol. Mereka meminta kepada pihak Bupati agar tidak memberikan izin pendiriaan gereja, pasalnya, warga disekitar lokasi pembangunan gereja menolak keras. Selain itu, mempertimbangkan juga maraknya kasus kristenisasi di wilayah kabupaten Bekasi. 

Diluar gedung, massa diguyur hujan yang cukup deras. Namun demikian, mereka tetap bertahan dan tidak beranjak. Baru sekitar pukul 2 siang, massa mulai membubarkan diri.

Aksi yang diikuti oleh massa dari FUKHIS dan beberapa ormas serta Jamaah Masjid dan Musholla sewilayah Bekasi ini berjalan dengan tertib dan damai. Sementara itu, FPI setempat ketika dikonfirmasi terkait hal ini menyatakan bahwa FPI sepenuhnya mendukung aspirasi masyarakat, karena memang sesuai dengan SKB 3 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah, bahwasanya tidak boleh mendirikan rumah ibadah suatu agama di lingkungan mayoritas umat beragama lain tanpa persetujuan mereka. [Tims News FPI]

0 komentar:

Posting Komentar

sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com