TANGERANG – Karaoke
keluarga Inul Vista di kawasan Mall Tangerang city (tangcity), Kota
Tangerang disegel oleh Satpol pp Kota Tangerang, karena selain ijin
ganguannya sudah tidak berlaku, juga di dapati menyediakan minuman keras
(Miras) serta wanita penghibur, Selasa (13/01/2015).
“Kami memerintahkan satpol PP untuk
segera menyegel tempat hiburan itu besok (Rabu, 14/01/2015), karena
selain tempat hiburan itu melanggar Perda no 7 dan 8 tahun 2005, tentang
pelarangan peredaran miras dan prostitusi, juga ijin gangguannya sudah
tidak berlaku,” Kata Asisten Daerah (Asda 1) Kota Tangerang, Syaiful
Rohman.
Penyegelan tempat hiburan itu dilakukan,
kata Syaiful Rohman, karena tempat hiburan tersebut terbukti sebagai
tempat pesta miras. Selain itu, mereka juga menyediakan wanita cantik
yang siap menghibur para tamu.
“Dengan menyiapkan miras dan wanita
penghibur saja, sudah jelas melanggar. Karena di dalam ketentuan ijin
gangguan memang tidak diperbolehkan,” kata Syaiful.
Dan setelah ditindak lanjuti, tambahnya,
ternyata ijin gangguan yang mereka kantongi masa berlakunya sudah habis
sejak 24 Juni 2014 lalu. Karenanya tempat hiburan itu langsung disegel
untuk tidak beroperasi.
Lebih jauh, Syaiful menjelaskan, dengan
ditemukannya tempat hiburan karaoke keluarga yang melanggar ketentuan,
pihaknya juga meminta kepada Satpol PP agar melakukan razia
besar-besaran terhadap tempat hiburan di Kota Tangerang.
0 komentar:
Posting Komentar