JAKARTA - Isu tentang pernikahan beda agama dan penghapusan kolom agama ternyata menjadi bahan pertanyaan saat wawancara seleksi Hakim Mahkamah Kostitusi (MK) baru.
Namun dalam hal ini, kita sebagai umat Islam wajib terkejut. Pasalnya, Hakim MK pilihan presiden Jokowi dari mantan PDIP Perjuangan I Dewa Gede Palguna, setuju atas program dua hal tersebut.
Dosen Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Udayana tersebut menyatakan bahwa nikah beda agama dapat dilaksanakan di Indonesia sebagaimana di Belanda. Hal itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan di seleksi hakim 30 Desember 2014 kemarin
Hal itu terekam jelas saat Franz Magnis Suseno menanyakan kepada Palguna perihal nikah beda agama dan penghapusan kolom agama. Dia katakan kepada Franz. “Pernikahan beda agama itu boleh kalau menurut saya” tegas Palguna.
Menurut Hakim MK pilihan Jokowi ini, kontroversi tentang hal ini dikarenakan tidak tegasnya UU Perkawinan. Dengan lantang Palguna menjawab bahwa nikah beda agama itu kebolehan.
Menurut dia UU Perkawinan yang ada sangat tidak konsisten, karena membedakan sebuah penikahan, yang seharusnyasama agama maupun beda agama harus di catat. Karena itu, sudah menjadi tugas dari sebuah negara mencatat data penikaahn dari setiap warganya.
“Harusnya nikah itu di catat aja meskipun beda agama, berkeyakinan adalah hak individu, itu mendasar, maka menurut saya, itu yang harus di atur negara” ujarnya.
Saat berbicara tentang penghapusan kolom agama di KTP, dengan nada sinis Palguna mengatakan. “Tidak ada kolom itu juga tidak masalah”, katanya. Bahkan Palguna mempertanyakan manfaat dari kolom agama di KTP.
“Untuk apa juga agama dicantumkan dalam KTP, tidak ada manfaatnya” ujarnya. Bahkan agama adalah masalah pribadi dan sensitif, jadi bila tidak dicantumkan itu bukan masalah.
Kita tunggu saja apa yang akan direalisasikan dari semua program yang ada, yang jelas umat Iislam akan selalu membela haknya agar umat Islam tidak didholimi.
Red : Ahmad
Sumber : voa-islam.com
0 komentar:
Posting Komentar