Jeddah - Seorang blogger di Arab Saudi menjalani hukuman cambuk lantaran dinyatakan bersalah telah menghina agama Islam dalam blog yang dibuatnya. Pria yang dianggap liberal itu dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan cambuk 1.000 kali.
Blogger bernama Raif Badawi tersebut menjalani hukuman cambuk setelah salat Jumat di luar masjid di Kota Jeddah, di pesisir Laut Merah. Cambuk tersebut dilakukan sebanyak 50 kali dan akan terus berlanjut setiap hari Jumat sampai 50 pekan.
Sejumlah saksi mata menjelaskan bagaimana pria berusia 30 tahun itu dicambuk 50 kali. Saat itu, sejumlah warga sekitar ramai-ramai menonton di dekat masjid kota pantai Laut Merah tersebut.
Badawi, salah seorang pendiri situs web yang disebut Jaringan Saudi Liberal, ditangkap pada tahun 2012. Dia kemudian divonis hukuman 10 tahun penjara dan 1.000 kali cambukan setelah didakwa melakukan pelanggaran, termasuk menghina Islam.
Selain itu, seperti dimuat Al-Jazeera, Sabtu (10/1/2015), pria yang dinyatakan melanggar UU anti-kejahatan siber tersebut juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar US$ 266 ribu atau sekitar Rp 3,3 miliar.
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat sebelumnya meminta Pemerintah Arab Saudi untuk membatalkan hukuman 1.000 cambukan itu. Juru bicara Deplu AS Jen Psaki mengimbau para pejabat Saudi untuk meninjau kembali kasus dan hukuman terhadap Badawi.
Sementara itu, Amnesty International menyebut hukuman cambuk itu bertentangan dengan hukum internasional. "Arab Saudi harus menghentikan hukuman brutal tersebut," ujar Direkru Amnesty International untuk Timur Tengah dan Afrika Timur Philip Luther. (Riz)
Red :Ahmad Suwadih
Sumber : liputan6.com
0 komentar:
Posting Komentar